Penjelasan Hadits Muslim No. 1568 tentang Larangan penghasilan dari pelacur, harga anjing, dan tukang bekam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga jenis penghasilan yang disebut Nabi ﷺ sebagai seburuk-buruknya usaha: upah pelacur, harga jual anjing, dan upah tukang bekam. Para ulama menjelaskan bahwa penghasilan itu buruk karena zatnya haram atau karena sebab yang kotor, bukan karena pekerjaannya selalu tercela. Tukang bekam tetap boleh bekerja, tetapi sebaiknya tidak menjadikannya sumber penghasilan utama, dan jika menerima upah, itu termasuk yang dibenci (makruh) menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Perdagangan (al-Buyu'), Bab Mengharamkan Harga Anjing dan Upah Dukun serta Mahar Pelacur (no. 1568).

Teks hadits:

شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

Terjemah: "Penghasilan terburuk adalah mahar (upah) pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharaman upah yang kotor, di antaranya firman Allah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemah: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa harta harus diperoleh dengan cara yang halal dan tidak batil. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala cara memperoleh harta yang diharamkan syariat, termasuk upah dari perbuatan haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebut tiga jenis penghasilan yang paling buruk. Para ulama menjelaskan satu per satu:

Pertama: Mahar (upah) pelacur. Ini jelas haram dan bathil, karena berasal dari perbuatan zina. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa upah pelacur haram secara ijma' (kesepakatan ulama), karena zina itu sendiri haram, maka mengambil imbalan darinya lebih haram lagi.

Kedua: Harga anjing. Mayoritas ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat haram menjual anjing dan mengambil harganya. Dalilnya hadits ini dan hadits lain yang melarang harga anjing. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua anjing, meskipun sebagian ulama mengecualikan anjing buruan atau penjaga dengan alasan kebutuhan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah tetap haram mengambil harga anjing, karena nashnya tegas.

Ketiga: Upah tukang bekam (al-hajjam). Di sini para ulama berbeda pendapat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) memahami larangan ini sebagai makruh tanzih (dibenci tetapi tidak sampai haram), bukan haram mutlak. Sebab Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam (dalam hadits lain). Jadi pekerjaan bekam itu sendiri boleh dan bermanfaat, tetapi menjadikannya sebagai mata pencaharian utama dinilai kurang baik karena termasuk pekerjaan yang rendah/rendah menurut pandangan sebagian orang, dan karena ada dalil yang menyebutnya sebagai "seburuk-buruk usaha".

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa penyebutan "seburuk-buruk usaha" di sini bukan berarti semua yang disebut haram secara mutlak, tetapi menunjukkan bahwa usaha tersebut rendah nilainya atau haram. Beliau membedakan antara yang haram zatnya (seperti upah pelacur dan harga anjing) dengan yang makruh karena sebab tertentu (seperti upah bekam).

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan kepada umat Islam untuk memilih usaha yang bersih dan halal, serta menjauhi usaha yang mengandung syubhat atau kehinaan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah dan pertanian. Beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini dan menyampaikannya kepada umat. Para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah penghasilan, sampai-sampai Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menegur seseorang yang bekerja sebagai tukang bekam dan menyarankan agar mencari usaha lain yang lebih baik, meskipun tidak mengharamkannya. Ini menunjukkan semangat salaf dalam menjaga kehalalan dan kemuliaan rezeki. (Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab fiqih dan syarah hadits seperti Fathul Bari dan Syarh Shahih Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi penghasilan dari perbuatan haram seperti pelacuran, karena itu termasuk seburuk-buruk usaha dan hartanya bathil.
  2. Tidak boleh menjual anjing dan mengambil harganya, karena termasuk penghasilan yang dilarang.
  3. Pekerjaan tukang bekam boleh dilakukan, tetapi sebaiknya tidak dijadikan sumber penghasilan utama; jika menerima upah, sebagian ulama menilai makruh, dan yang lebih utama adalah mencari usaha yang lebih bersih.
  4. Pilihlah usaha yang halal dan baik, karena rezeki yang halal membawa berkah dan ketenangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?