Penjelasan Hadits Muslim No. 1567 tentang Larangan hasil jual beli anjing, pelacur, dan dukun

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap tiga perkara yang mengandung unsur haram dan kebatilan: (1) harga anjing (jual beli anjing), (2) mahar pelacur (upah zina), dan (3) upah dukun (imbalan atas perdukunan). Ketiganya adalah sumber penghasilan yang kotor dan tidak berkah, serta bertentangan dengan kemuliaan syariat Islam yang menjaga harta, kehormatan, dan akidah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks Arab (sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.

Terjemahan: Dari Abu Mas'ud al-Ansari, bahwa Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun. (HR. Muslim, Kitab al-Musaqah, Bab Tahrimi Tsamanil Kalbi wa Mahril Baghiyyi wa Hulwanil Kahin, no. 1567)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Ayat ini menunjukkan keharaman zina, dan konsekuensinya, segala sesuatu yang menjadi perantara atau upah dari zina juga haram, termasuk mahar pelacur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci. Berikut poin-poin pentingnya:

  1. Larangan Harga Anjing (Tsamanul Kalb):
  • Makna: Hadits ini secara tegas melarang jual beli anjing. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang kuat.
  • Penjelasan Ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman jual beli anjing secara mutlak, baik anjing tersebut untuk menjaga, berburu, atau keperluan lainnya. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat yang benar dan dipegang oleh mayoritas ulama.
  • Hikmah: Anjing dianggap najis dalam pandangan syariat, dan tidak ada manfaat yang dibolehkan untuk diperjualbelikan. Pengecualian untuk anjing penjaga atau pemburu tidak menjadikannya sah untuk diperjualbelikan, karena ia tetap najis dan tidak termasuk harta yang bernilai dalam pandangan syariat.
  1. Larangan Mahar Pelacur (Mahral Baghiyyi):
  • Makna: "Mahar pelacur" adalah upah yang diberikan kepada wanita pezina sebagai imbalan atas perbuatan zina. Ini adalah bentuk penghasilan yang paling kotor dan keji.
  • Penjelasan Ulama: Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menutup semua pintu yang mengarah kepada perbuatan zina. Menghalalkan upah pelacur berarti melegitimasi perbuatan zina itu sendiri. Ini bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syariah) untuk menjaga kehormatan dan keturunan (hifzhun nasl).
  • Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan dan kesucian. Dengan mengharamkan upah ini, Islam menutup rapat-rapat segala bentuk eksploitasi terhadap wanita dan perusakan moral masyarakat.
  1. Larangan Upah Dukun (Hulwanul Kahin):
  • Makna: "Hulwanul Kahin" adalah upah atau imbalan yang diberikan kepada dukun, tukang ramal, atau paranormal atas jasa mereka dalam memberitakan hal-hal gaib atau meramal nasib.
  • Penjelasan Ulama: Perbuatan mendatangi dukun dan mempercayai ramalannya adalah bentuk kesyirikan, karena mengklaim mengetahui ilmu gaib yang hanya dimiliki Allah ﷻ. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa memberi upah kepada dukun adalah haram, karena membantu dan mendukung perbuatan syirik. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Mu'awiyah bin al-Hakam as-Sulami bahwa Nabi ﷺ melarang mendatangi dukun.
  • Hikmah: Larangan ini menjaga kemurnian akidah seorang muslim. Dengan tidak memberi upah, diharapkan profesi dukun ini tidak laku dan hilang dengan sendirinya.

Kesimpulan Ulama: Ketiga larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan sumber penghasilan. Harta yang diperoleh dari jalan yang haram tidak akan membawa berkah, bahkan akan menjadi sebab kehancuran di dunia dan adzab di akhirat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, sahabat Abu Mas'ud al-Ansari (perawi hadits ini) menyampaikan larangan ini kepada umat. Beliau adalah seorang sahabat yang mulia, ahli Badar, dan termasuk ulama di kalangan sahabat. Penyampaian hadits ini oleh beliau menunjukkan betapa pentingnya menjaga kemurnian harta dan menjauhi segala bentuk penghasilan yang haram, meskipun terkadang dianggap remeh oleh sebagian orang.

Hikmah dari kisah ini adalah para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah harta. Mereka tidak mau mengambil satu dirham pun yang didapat dari jalan yang tidak diridhai Allah ﷻ, karena mereka paham bahwa harta haram akan menghalangi doa dan menjadi bahan bakar api neraka.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi jual beli anjing dalam bentuk apa pun, karena hukumnya haram menurut jumhur ulama.
  2. Jauhi segala bentuk penghasilan dari perbuatan zina, baik sebagai pelaku, perantara, maupun penerima upah.
  3. Jauhi profesi dukun, paranormal, atau peramal, serta jangan memberikan upah kepada mereka. Ini adalah bentuk kesyirikan.
  4. Periksa sumber penghasilan kita, pastikan halal dan bersih, karena harta yang halal adalah kunci terkabulnya doa dan keberkahan hidup.
  5. Ajarkan hal ini kepada keluarga dan masyarakat, agar mereka selamat dari penghasilan yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?