Penjelasan Hadits Muslim No. 1566 tentang Larangan menahan kelebihan air untuk ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang menahan kelebihan air yang tidak ia butuhkan, dengan tujuan menghalangi orang lain (dan hewan ternaknya) untuk mendapatkan rumput di sekitarnya. Ini adalah larangan yang tegas karena perbuatan tersebut merupakan bentuk kezaliman dan sikap kikir yang dapat memutuskan kebaikan antar sesama. Islam mengajarkan untuk saling menolong, terutama dalam hal-hak yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti air dan padang rumput.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ ح وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، كِلاَهُمَا عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kelebihan air tidak boleh ditahan agar pertumbuhan rumput tidak terhambat." (HR. Muslim no. 1566)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Ma'un [107]: 7

وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

"Dan enggan (menolong dengan) barang yang berguna."

Ayat ini menggambarkan salah satu ciri orang yang mendustakan agama, yaitu enggan memberikan bantuan barang-barang yang bermanfaat kepada orang lain, termasuk di antaranya air dan keperluan sehari-hari.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menahan kelebihan air jika tujuannya untuk menghalangi tumbuhnya rumput. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang larangan ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits semakna dan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim) karena mengandung unsur kezaliman dan mempersempit hak orang lain.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki cakupan makna yang luas. Yang dilarang adalah menahan kelebihan air (fadhlul ma') yang tidak dibutuhkan oleh pemiliknya, dengan tujuan agar orang lain tidak bisa menggembalakan ternaknya di tanah yang ada rumputnya. Karena rumput biasanya tumbuh di dekat sumber air, maka dengan menahan air, secara tidak langsung pemilik tanah menghalangi orang lain untuk mendapatkan rumput tersebut.

Beberapa poin penting dari penjelasan ulama:

  1. Yang Dilarang adalah Kelebihan Air: Larangan ini khusus untuk air yang berlebih, bukan air yang memang dibutuhkan pemiliknya untuk diri, keluarga, tanamannya, atau ternaknya sendiri. Jika air itu masih dibutuhkan, maka ia berhak mendahulukan kebutuhannya.
  2. Tujuan yang Tercela: Larangan ini sangat terkait dengan niat. Jika seseorang menahan air dengan tujuan untuk menghalangi rumput (sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya), maka ini adalah perbuatan yang sangat dilarang. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sikap seperti ini adalah bentuk kezaliman dan kebakhilan yang tercela.
  3. Hak Tetangga dan Musafir: Dalam riwayat lain (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah), disebutkan larangan menahan kelebihan air untuk menghalangi rumput, dan ini berkaitan dengan hak orang lain untuk minum dan memberi minum ternaknya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat datang untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kesulitan, dan menahan air yang berlebih adalah bentuk kesulitan yang harus dihilangkan.
  4. Prinsip Saling Menolong: Hadits ini mengajarkan prinsip bahwa harta yang berlebih seharusnya menjadi sarana untuk saling menolong, bukan untuk menahan kebaikan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa seorang mukmin seharusnya mencintai untuk kawannya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, termasuk dalam hal kebaikan dan manfaat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (meskipun beliau bukan dari daftar ulama yang disebutkan, namun kisah ini menggambarkan penerapan nilai hadits) pernah menulis surat kepada gubernurnya agar tidak menghalangi rakyatnya dari sumber air dan padang rumput. Beliau mencontohkan kebijakan Rasulullah ﷺ yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan air dan rumput selama tidak merugikan pemiliknya.

Namun, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Imam Ahmad bin Hanbal yang sangat perhatian terhadap hak-hak tetangga. Beliau selalu berusaha untuk tidak menyusahkan orang lain dan menganjurkan untuk berbagi kebaikan. Sikap ini adalah buah dari pemahaman beliau terhadap hadits-hadits tentang larangan menahan kebaikan dari sesama.

Hikmah: Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga hak-hak sesama dan tidak pernah pelit dalam kebaikan, terutama dalam hal-hal yang menjadi kebutuhan pokok manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan Menahan Kelebihan Air: Jika kita memiliki air yang berlebih, terutama di daerah yang membutuhkan, maka kita dianjurkan untuk memberikannya kepada yang membutuhkan, baik untuk minum, keperluan rumah tangga, maupun untuk ternak.
  2. Perhatikan Niat: Hindari niat untuk mempersulit orang lain dengan menahan sesuatu yang kita miliki secara berlebih. Niat yang baik akan melahirkan perbuatan yang baik.
  3. Saling Menolong dalam Kebaikan: Jadikan harta dan kelebihan kita sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menolong sesama, bukan sebagai alat untuk menahan kebaikan.
  4. Hidupkan Nilai Kebersamaan: Islam sangat menekankan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. Sikap saling berbagi adalah ciri keimanan seorang muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?