Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal penting dalam muamalah utang-piutang. Pertama, orang kaya yang mampu membayar utang tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya adalah perbuatan zalim. Kedua, jika utangmu dialihkan kepada orang yang mampu (kaya), maka terimalah pengalihan tersebut agar utangmu segera lunas. Ini adalah pedoman agar umat Islam saling memudahkan dan tidak saling menyulitkan dalam urusan hutang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-Baqarah [2]: 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Hadits Shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Utang Piutang, Bab Mengharamkan Penundaan Utang oleh Orang Kaya dan Keabsahan Alih Utang serta Disunnahkan Menerimanya Jika Dialihkan kepada Orang Kaya, nomor 1564, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang haramnya orang kaya menunda-nunda pembayaran utang padahal ia mampu. Beliau juga menjelaskan bahwa makna "إذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع" adalah jika utangmu dialihkan kepada orang yang mampu dan terpercaya, maka terimalah pengalihan tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua hukum penting:
Pertama: "مطل الغني ظلم" (Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman).
Yang dimaksud dengan "مطل" adalah menunda-nunda pembayaran utang padahal orang tersebut mampu membayarnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk kezaliman besar karena merugikan pihak yang berpiutang dan menyia-nyiakan haknya. Orang kaya yang mampu tetapi sengaja menunda, berarti ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam riwayat dari beliau menegaskan bahwa orang seperti ini boleh dikenakan sanksi ta'zir (hukuman) oleh pemerintah agar ia segera membayar utangnya.
Kedua: "وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع" (Jika utangmu dialihkan kepada orang yang mampu, maka terimalah).
Ini adalah hukum tentang al-hawalah (pengalihan utang). Jika seseorang memiliki piutang kepada si A, lalu si A mengalihkan utang tersebut kepada si B yang kaya dan mampu, maka si pemberi utang dianjurkan untuk menerima pengalihan tersebut. Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hal ini untuk memudahkan urusan dan menghindari kesulitan. Jika si B adalah orang yang terpercaya dan mampu, maka menerima pengalihan adalah lebih baik daripada terus menagih kepada si A yang mungkin kesulitan. Namun, jika si B tidak mampu atau tidak terpercaya, maka si pemberi utang tidak wajib menerimanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa hadits ini juga mengajarkan adab yang mulia: seorang muslim hendaknya tidak mempersulit orang lain dalam urusan utang, dan jika ada jalan keluar yang memudahkan, hendaknya ia ambil.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah memiliki piutang kepada seseorang. Ketika orang itu datang untuk meminta penangguhan, Ibnu Umar berkata, "Kami tidak akan menunda pembayaranmu, tetapi kami akan membebaskanmu (menghapus utangmu)." Maka beliau membebaskan utang orang tersebut. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dengan sanad yang shahih).
Kisah ini menunjukkan akhlak mulia para sahabat yang lebih memilih untuk memudahkan dan bahkan membebaskan utang daripada mempersulit. Ini adalah teladan dari generasi terbaik umat ini.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berutang: Jika Anda mampu, segeralah bayar utang Anda. Jangan menunda-nunda karena itu adalah kezaliman.
- Bagi yang memberi utang: Jika utang Anda dialihkan kepada orang yang mampu dan terpercaya, terimalah pengalihan tersebut karena itu lebih memudahkan.
- Bagi yang kesulitan: Jika Anda kesulitan membayar utang, mintalah penangguhan dengan baik, dan jangan berdusta tentang kemampuan Anda.
- Hendaknya kita semua saling tolong-menolong dalam kebaikan dan menghindari perbuatan yang menyulitkan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.