Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang laki-laki yang suka memberi pinjaman kepada orang lain. Kepada pelayannya, dia berpesan: jika ada orang yang kesulitan membayar, maka berilah keringanan (tangguh) dan maafkanlah. Karena sikap mulianya itu, Allah mengampuni dosa-dosanya ketika dia menghadap-Nya. Hadits ini menunjukkan keutamaan besar memberi tenggang waktu dan memaafkan orang yang kesulitan membayar utang, serta menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ، - قَالَ مَنْصُورٌ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ، وَهُوَ ابْنُ سَعْدٍ عَنِ ابْنِ، شِهَابٍ عَنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا . فَلَقِيَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada seorang yang memberikan pinjaman kepada orang-orang dan berkata kepada para pelayannya: 'Jika ada orang yang kesulitan datang kepada kalian, bersikaplah lembut kepadanya agar Allah mengampuni kesalahan kita.' Maka ketika dia menemui Allah, Allah mengampuni kesalahannya." (HR. Muslim, no. 1562)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan dan memaafkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits semakna dari riwayat Bukhari dan menekankan bahwa sikap ini termasuk akhlak mulia yang dicintai Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini sangat agung karena menceritakan seorang lelaki biasa yang bukan nabi, bukan sahabat terkenal, namun Allah mengampuni dosanya karena satu amalan yang dia lakukan dengan ikhlas dan istiqamah.
Pertama: Makna "يُدَايِنُ النَّاسَ" (memberi pinjaman kepada orang-orang).
Ini menunjukkan bahwa lelaki tersebut memiliki harta dan menggunakannya untuk membantu orang lain dengan memberikan pinjaman. Ini adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena membantu meringankan beban sesama.
Kedua: Pesan kepada pelayannya.
Dia tidak hanya berbuat baik sendiri, tetapi juga mengajarkan kebaikan kepada bawahannya. Ini menunjukkan pentingnya menanamkan akhlak mulia kepada keluarga, karyawan, atau orang-orang di sekitar kita. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa seorang mukmin hendaknya menjadi teladan dalam kebaikan dan mengajak orang lain kepadanya.
Ketiga: Sikap terhadap orang yang kesulitan.
Ucapan "إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ" (jika engkau mendatangi orang yang kesulitan, maka berilah keringanan) menunjukkan bahwa dia memerintahkan pelayannya untuk tidak menekan atau memaksa orang yang belum mampu membayar. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280 yang memerintahkan memberi tenggang waktu.
Keempat: Balasan dari Allah.
Karena sikapnya yang suka memaafkan, Allah membalasnya dengan memaafkan dosa-dosanya. Ini menunjukkan bahwa balasan Allah sesuai dengan amalan hamba-Nya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa siapa yang berakhlak dengan akhlak Allah (seperti sifat pemaaf), maka Allah akan memperlakukannya dengan kasih sayang dan ampunan-Nya.
Kelima: Pelajaran tentang "لَعَلَّ اللَّهَ يَتَجَاوَزُ عَنَّا" (semoga Allah memaafkan kita).
Ucapan ini menunjukkan harapan dan pengharapan kepada Allah. Dia tidak merasa aman dari azab Allah, tetapi dia berusaha melakukan sebab-sebab ampunan. Ini adalah sikap yang benar: beramal dengan sungguh-sungguh namun tetap merasa takut dan berharap kepada Allah.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang keutamaan hadits ini. Namun, ada perbedaan dalam hal: apakah amalan ini khusus untuk orang yang memberi pinjaman, atau berlaku umum untuk semua bentuk kebaikan? Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa amalan ini menunjukkan bahwa memaafkan orang yang berutang dalam kesulitan adalah salah satu sebab terbesar diampuninya dosa. Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menekankan bahwa pelajaran utama dari hadits ini adalah pentingnya berbuat baik kepada sesama, terutama dalam urusan harta, karena hal itu menjadi sebab ampunan Allah.
Story Telling
Ada kisah yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan keutamaan memberi keringanan kepada orang yang berutang. Suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Imam Ahmad dan berkata, "Wahai Imam, saya memiliki utang kepada Anda, tetapi saya belum mampu membayarnya." Imam Ahmad berkata, "Tidak apa-apa, berilah kabar gembira kepada keluargamu, dan jangan khawatir. Saya telah memaafkanmu." Kemudian Imam Ahmad berkata kepada muridnya, "Sesungguhnya aku mendengar hadits dari Rasulullah ﷺ bahwa barangsiapa memberi keringanan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan kepadanya di dunia dan akhirat." (Diriwayatkan secara global dalam biografi Imam Ahmad).
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf benar-benar mengamalkan hadits ini dalam kehidupan mereka. Mereka tidak hanya menghafal dan menyampaikan hadits, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam bermuamalah.
Kesimpulan Praktis
- Bersegeralah memberi keringanan kepada orang yang berutang dan sedang kesulitan. Ini adalah amalan yang sangat dicintai Allah.
- Ajarkan kebaikan kepada orang di sekitar kita — keluarga, karyawan, atau rekan kerja — sebagaimana lelaki dalam hadits mengajarkan pelayannya.
- Jangan menekan atau memaksa orang yang belum mampu membayar utang. Berilah tenggang waktu yang layak.
- Jika mampu, maafkanlah utang tersebut sebagian atau seluruhnya, karena itu lebih baik dan menjadi sebab ampunan Allah.
- Jadikan harapan ampunan Allah sebagai motivasi dalam berbuat baik, dan jangan pernah merasa aman dari azab-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.