Penjelasan Hadits Muslim No. 1560 tentang Keutamaan memberi tenggang waktu bagi yang kesulitan membayar utang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan seorang laki-laki dari umat terdahulu yang tidak banyak melakukan amal ibadah, namun Allah mengampuninya dan memerintahkan malaikat untuk membebaskannya dari hisab karena satu amalan mulia: beliau suka memberi tenggang waktu (menangguhkan) pembayaran utang bagi orang yang sedang kesulitan, dan memaafkan (memberi kelonggaran) bagi orang yang mampu membayar. Ini menunjukkan betapa agungnya akhlak memudahkan urusan orang lain, terutama dalam masalah utang-piutang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat Shahih Muslim no. 1560, dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2078) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan adil." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)

Dan firman Allah:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelonggaran. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 11, hlm. 28-29) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar utang, dan keutamaan memaafkan sebagian utang bagi orang yang mampu. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang dianjurkannya hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Memberi Tenggang Waktu kepada Orang yang Kesulitan

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang keutamaan menangguhkan utang bagi orang yang sedang kesulitan. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Allah akan menaungi orang yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan dengan naungan-Nya pada hari kiamat.

2. Makna "Memberi Kelonggaran kepada yang Mampu"

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "memberi kelonggaran kepada yang mampu" (يَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ) adalah memaafkan sebagian utangnya atau memberikan keringanan dalam cara pembayarannya, meskipun orang tersebut sebenarnya mampu membayar penuh. Ini adalah bentuk kedermawanan dan akhlak mulia.

3. Amalan yang Tampak Kecil Namun Besar di Sisi Allah

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan dengan ikhlas, meskipun terlihat sederhana di mata manusia, bisa menjadi sebab pengampunan dosa yang besar. Orang tersebut tidak mengaku pernah berbuat baik, tetapi ketika diminta mengingat-ingat, ternyata ada satu amalan yang selama ini dia lakukan dengan rutin dan tulus: memudahkan urusan utang-piutang orang lain.

4. Perhatian Islam terhadap Muamalah

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 4, hlm. 456) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian besar syariat terhadap masalah muamalah dan akhlak dalam bermuamalah. Seseorang bisa selamat dari hisab yang berat bukan hanya karena ibadah mahdhah (khusus), tetapi juga karena baiknya pergaulan dan muamalah dengan sesama manusia.

5. Pelajaran tentang Hisab dan Ampunan Allah

Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarah Kitab At-Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini juga mengajarkan tentang luasnya rahmat Allah. Meskipun orang tersebut tidak banyak beramal, Allah tetap memberikan ampunan karena satu kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak pernah menyia-nyiakan amal hamba-Nya, sekecil apa pun.

Story Telling

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan kisah yang senada dengan hadits ini. Beliau meriwayatkan bahwa ada seorang pedagang di kalangan Bani Israil yang memiliki kebiasaan: jika ada orang miskin yang membeli dagangannya, beliau akan berkata kepada pembantunya, "Tinggalkan saja, jangan kamu tagih." Dan jika ada orang kaya yang menunda pembayaran, beliau akan memaafkannya.

Ketika pedagang itu meninggal, Allah mengampuninya karena kebiasaan mulianya itu. Para ulama menjelaskan bahwa Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang suka memudahkan urusan sesama, karena Allah sendiri Maha Memudahkan dan Maha Pemaaf.

Hikmah dari kisah ini: amalan kecil yang dilakukan secara konsisten dan ikhlas bisa menjadi sebab keselamatan seseorang di akhirat. Jangan pernah meremehkan kebaikan sekecil apa pun, karena kita tidak tahu amalan mana yang akan menjadi sebab Allah meridhai kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan memberi tenggang waktu kepada orang yang berutang dan sedang kesulitan membayar. Jangan menagih dengan cara yang menyulitkan.
  2. Jika mampu, maafkanlah sebagian utang orang yang kesulitan, karena ini lebih baik dan lebih besar pahalanya.
  3. Jangan meremehkan amalan kecil yang dilakukan rutin dengan ikhlas, karena bisa menjadi sebab besar pengampunan Allah.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan karyawan untuk bersikap lembut dan memudahkan dalam urusan utang-piutang.
  5. Jadikan muamalah yang baik sebagai bagian dari ibadah kita kepada Allah, bukan hanya urusan dunia semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?