Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab yang sangat mulia dalam urusan utang-piutang: saling mengalah dan mengurangi tuntutan. Rasulullah ﷺ sendiri yang turun tangan menyelesaikan perselisihan antara dua sahabatnya, dan beliau meminta pihak yang berpiutang (Ka'ab bin Malik) untuk mengurangi setengah dari utangnya, lalu meminta pihak yang berutang (Ibnu Abu Hadrad) untuk segera membayar sisanya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menganjurkan toleransi, kemudahan, dan tidak mempersulit orang yang sedang kesulitan membayar utang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Shahih Muslim, Kitab Musaqah, Bab Anjuran untuk Mengurangi Utang, nomor 1558. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Khusumat, Bab Man Qadha 'an Rajulin, dan juga dalam Kitab Al-Istiqradh. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati oleh para ulama hadits.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utangmu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang hakim atau pemimpin untuk menyarankan perdamaian (ishlah) antara dua pihak yang berselisih, dan bolehnya meminta pihak yang berpiutang untuk mengurangi sebagian haknya demi kemaslahatan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya menagih utang di masjid, namun dengan adab dan tidak mengeraskan suara. Beliau juga menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ meminta Ka'ab untuk mengurangi setengahnya sebagai bentuk kasih sayang dan untuk meredakan pertengkaran.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Adab Menagih Utang di Masjid
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menagih utang di dalam masjid. Namun, yang dilarang adalah mengeraskan suara dan bertengkar di dalam masjid. Dalam hadits ini, suara keduanya meninggi hingga terdengar oleh Rasulullah ﷺ dari rumahnya. Ini adalah teguran halus agar kita menjaga adab di masjid, termasuk tidak mengeraskan suara dalam urusan duniawi.
2. Anjuran untuk Saling Mengalah dan Mengurangi Tuntutan
Rasulullah ﷺ tidak memihak salah satu, tetapi beliau menawarkan solusi yang adil: Ka'ab diminta mengurangi setengah dari utangnya, dan Ibnu Abu Hadrad diminta segera membayar sisanya. Ini adalah bentuk ishlah (perdamaian) yang sangat bijaksana. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan memberi keringanan kepada orang yang berutang, dan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280 di atas.
3. Keutamaan Memberi Kemudahan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan membayar utang. Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan (dalam membayar utang), maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)
4. Kewajiban Segera Membayar Utang
Setelah Ka'ab mengurangi setengahnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan Ibnu Abu Hadrad untuk segera membayar sisanya: "Bangkitlah dan bayarkan sisanya." Ini menunjukkan bahwa meskipun ada keringanan, tetap ada kewajiban untuk membayar utang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menekankan bahwa utang adalah amanah yang harus ditunaikan, dan orang yang mampu membayar tetapi menunda-nunda adalah perbuatan zalim.
5. Peran Pemimpin dalam Menyelesaikan Sengketa
Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau hakim boleh turun tangan untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih, bahkan dengan menyarankan salah satu pihak untuk mengurangi haknya demi kebaikan bersama. Ini adalah bagian dari keadilan dan kemaslahatan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah dari Al-Hasan Al-Bashri, seorang ulama tabi'in yang terkenal dengan kezuhudannya. Beliau pernah ditanya tentang utang, lalu beliau berkata: "Barangsiapa yang memberi pinjaman kepada saudaranya, maka ia akan mendapatkan pahala seperti sedekah, dan jika ia menagihnya dengan cara yang baik, maka ia telah menempuh jalan kebaikan."
Kisah lain datang dari Sufyan Ats-Tsauri, ulama besar tabi'ut tabi'in. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menagih utang kepada orang yang kesulitan, lalu ia memaafkannya, maka Allah akan memaafkan dosa-dosanya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan semangat hadits ini, yaitu memberi kemudahan dan tidak mempersulit orang yang sedang kesulitan.
Kisah yang paling agung tentu dari Nabi ﷺ sendiri. Dalam hadits lain, beliau bersabda: "Ada seorang pedagang yang biasa memberi pinjaman kepada orang-orang. Jika ia melihat orang yang kesulitan, ia berkata kepada pembantunya: 'Maafkanlah utangnya, semoga Allah memaafkan kita.' Maka Allah pun memaafkannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besar ganjaran bagi orang yang memberi kemudahan.
Kesimpulan Praktis
Berikut beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jaga adab di masjid — jangan mengeraskan suara untuk urusan duniawi, termasuk menagih utang.
- Beri keringanan kepada orang yang kesulitan — jika saudara kita sedang kesulitan membayar utang, berilah kelonggaran waktu atau bahkan kurangi sebagiannya.
- Segera bayar utang — jika kita yang berutang, jangan menunda-nunda pembayaran selama kita mampu.
- Utamakan perdamaian — jika terjadi perselisihan, utamakan jalan damai dan saling mengalah.
- Jadikan utang sebagai amanah — utang adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan, dan menundanya tanpa alasan adalah perbuatan zalim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.