Penjelasan Hadits Muslim No. 1557 tentang Anjuran memilih kemudahan dan kebaikan dalam utang piutang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keutamaan sikap mudah dan lunak dalam urusan utang-piutang. Rasulullah ﷺ menegur orang yang bersumpah untuk tidak memberikan keringanan (mengurangi atau menangguhkan utang) kepada orang yang sedang kesulitan. Beliau menyebut perbuatan menolak kebaikan itu sebagai sikap yang buruk, dan orang yang mendengar teguran tersebut langsung mencabut sumpahnya serta mempersilakan pihak lain memilih keringanan yang diinginkan. Ini menunjukkan betapa besarnya dorongan syariat untuk saling memudahkan, terutama dalam masalah hutang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Pertanian, Bab Anjuran untuk Mengurangi Utang, nomor 1557, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan salaf sangat memperhatikan bab ini. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, namun jika kemudian ia melihat bahwa meninggalkan sumpahnya itu lebih baik, maka ia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarah. Beliau juga menukil bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan memberi keringanan dan berbuat baik kepada orang yang berutang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kisah dan Konteks Hadits

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ada dua orang yang bertengkar di depan pintu rumah Rasulullah ﷺ. Salah seorang dari mereka meminta keringanan dan memohon dengan sangat agar yang lain bersikap lunak dalam masalah utang. Namun, orang yang memberi utang bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak akan melakukannya. Ketika Rasulullah ﷺ mendengar kegaduhan itu, beliau keluar dan bertanya, "Di mana orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk tidak berbuat kebaikan?" Orang itu menjawab, "Akulah dia, wahai Rasulullah. Maka dia (yang berutang) boleh memilih keringanan apa pun yang dia suka."

2. Makna "Al-Muta'alli 'Alallah"

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-muta'alli adalah orang yang bersumpah dengan nama Allah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang itu bersumpah untuk tidak mau memberi keringanan. Rasulullah ﷺ menyebut sumpahnya itu sebagai sumpah untuk tidak berbuat ma'ruf (kebaikan). Ini adalah teguran halus namun tegas dari Nabi ﷺ, bahwa menolak memberi keringanan kepada orang yang kesulitan bukanlah sikap yang terpuji.

3. Hukum Memberi Keringanan dalam Utang

Para ulama menjelaskan bahwa memberi keringanan dalam bentuk menangguhkan pembayaran utang bagi orang yang sedang kesulitan hukumnya wajib berdasarkan ayat di atas. Adapun jika pemberi utang dengan sukarela menggugurkan sebagian atau seluruh utangnya, maka itu adalah perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan dan lebih baik, sebagaimana firman Allah dalam kelanjutan ayat tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah memerintahkan orang yang memiliki piutang untuk bersabar menunggu sampai orang yang berutang mendapatkan kelapangan. Bahkan, jika pemberi utang menggugurkan utangnya, itu lebih baik baginya karena pahalanya besar di sisi Allah.

4. Pelajaran tentang Sumpah

Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ia melihat bahwa melanggar sumpahnya itu lebih baik secara syariat, maka ia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarah. Ini berdasarkan kaidah yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa "jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan kebaikan, maka hendaknya ia membatalkan sumpahnya dan melakukan kebaikan tersebut, serta membayar kafarah sumpah."

Dalam kisah ini, orang yang bersumpah itu tidak disebutkan membayar kafarah. Sebagian ulama berpendapat bahwa karena ia langsung ditegur oleh Nabi ﷺ dan ia mencabut sumpahnya saat itu juga, maka ia tetap wajib membayar kafarah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa teguran Nabi ﷺ menunjukkan bahwa sumpah seperti itu tidak dianggap sebagai sumpah yang sah untuk dipegang, karena isinya adalah meninggalkan kebaikan. Pendapat yang lebih kuat adalah ia tetap terkena kewajiban kafarah, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah umum tentang sumpah.

5. Adab Bertengkar dan Menyelesaikan Masalah

Rasulullah ﷺ tidak langsung memihak salah satu dari mereka. Beliau keluar dan menegur dengan cara yang bijak. Beliau tidak berkata, "Hai Fulan, kenapa kamu begini?" tetapi beliau bertanya secara umum, "Di mana orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk tidak berbuat kebaikan?" Ini adalah metode pendidikan yang sangat halus, agar orang tersebut sadar tanpa merasa dihakimi di depan umum.

Story Telling

Ada kisah yang sangat masyhur dari kalangan salaf tentang keutamaan memberi keringanan dalam utang. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang pernah meminjam uang kepada sahabatnya. Ketika waktu pembayaran tiba, ia tidak mampu membayar. Ia datang kepada sahabatnya itu dengan perasaan malu dan berkata, "Aku tidak punya uang untuk membayar utangku sekarang."

Sahabatnya itu tersenyum dan berkata, "Kalau begitu, aku menggugurkan sebagian utangmu. Yang tersisa hanyalah sekian." Laki-laki itu sangat bersyukur dan pergi.

Kemudian sahabat yang memberi keringanan itu berkata kepada orang-orang di sekitarnya, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang kesulitan (dalam membayar utang), maka Allah akan memberi keringanan kepadanya di dunia dan akhirat.' Maka aku pun ingin mendapatkan keringanan dari Allah."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan salaf sangat antusias untuk mengamalkan ajaran Nabi ﷺ tentang memberi kemudahan kepada orang lain. Mereka tidak merasa rugi ketika menggugurkan sebagian utang, karena mereka yakin Allah akan menggantinya dengan pahala yang jauh lebih besar.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Bersikap lunak dalam urusan utang-piutang. Jika ada orang yang berutang kepada kita dan sedang kesulitan, berikanlah kelonggaran waktu, atau bahkan gugurkan sebagian utangnya jika mampu.
  2. Jangan mudah bersumpah untuk meninggalkan kebaikan. Jika terlanjur bersumpah, dan kita sadar bahwa melanggar sumpah itu lebih baik, maka batalkanlah sumpah tersebut dan bayar kafarahnya.
  3. Menjaga adab dalam menyelesaikan masalah. Teguran Rasulullah ﷺ yang tidak langsung menyebut nama mengajarkan kita untuk menasihati orang dengan cara yang tidak mempermalukannya.
  4. Meyakini bahwa memberi keringanan adalah investasi akhirat. Allah akan membalas perbuatan baik kita dengan kebaikan yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?