Penjelasan Hadits Muslim No. 1551 tentang Kerja sama bagi hasil pertanian dengan separuh hasil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengadakan akad musaqah (kerja sama mengurus kebun) dengan penduduk Khaibar, dengan imbalan bagi hasil: setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan. Ini menjadi dalil utama dibolehkannya akad musaqah dan muzara'ah (bagi hasil pertanian), karena mengandung kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum akad bagi hasil:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Shahih Muslim no. 1551, Kitab al-Musaqah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Terjemahan: "Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan akad dengan penduduk Khaibar dengan (imbalan) setengah dari hasil buah atau tanaman yang keluar darinya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok bolehnya musaqah dan muzara'ah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hadits ini sebagai landasan jumhur ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan hikmah di balik akad ini sebagai bentuk keadilan muamalah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata musaqah (المساقاة) secara bahasa berarti saling memberi minum; secara istilah adalah akad di mana pemilik kebun menyerahkan pengelolaan pohon (penyiraman, perawatan) kepada pekerja, dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Adapun muzara'ah (المزارعة) adalah akad serupa untuk lahan pertanian.

Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ menyerahkan kebun-kebun Khaibar kepada penduduk Yahudi Khaibar untuk diurus, dengan syarat mereka mendapat setengah hasil buah dan tanaman, dan setengahnya untuk kaum Muslimin.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menyatakan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil jumhur (mayoritas) ulama tentang bolehnya musaqah. Beliau menegaskan bahwa akad ini disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama, meski sebagian ulama awal berbeda pendapat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan akad tersebut berlangsung hingga masa Abu Bakar, Umar, dan seterusnya, sehingga menjadi semacam ijma' (kesepakatan) amali.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan akad ini untuk kemaslahatan kedua pihak: pemilik kebun mendapat manfaat dari tenaga penggarap, dan penggarap mendapat bagian dari hasil tanpa harus membayar sewa di muka.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa musaqah dibolehkan pada pohon yang berbuah, dengan bagian yang jelas (misalnya setengah, sepertiga, seperempat).
  • Imam Malik bin Anas juga membolehkan musaqah dan menjadikan hadits Khaibar sebagai dalil utamanya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama awal seperti Abu Hanifah (dalam satu riwayat) sempat melarang musaqah, namun jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ibnu Taymiyyah — membolehkannya berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena dalilnya jelas dan shahih.

Syarat-syarat yang disimpulkan ulama:

  1. Bagian hasil harus jelas (setengah, sepertiga, dst.).
  2. Akad berlaku pada pohon/tanaman yang jelas.
  3. Ada kesepakatan kedua pihak.
  4. Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang merusak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah ﷺ tidak mengusir penduduk Yahudi Khaibar, melainkan menetapkan mereka sebagai penggarap dengan bagi hasil. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — menyaksikan langsung praktik tersebut, dan beliau sendiri kemudian mengamalkan akad serupa. Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau tetap melanjutkan akad ini sampai akhirnya mengusir mereka karena alasan tertentu yang masyhur. Hikmahnya: Islam mengajarkan muamalah yang adil, di mana pemilik modal dan pekerja sama-sama berbagi risiko dan hasil, bukan saling menindas.

Kesimpulan Praktis

  1. Akad musaqah dan muzara'ah (bagi hasil pertanian) dibolehkan dalam Islam berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Bagi hasil harus jelas prosentasenya dan disepakati kedua pihak.
  3. Akad ini mengandung keadilan: pemilik lahan dan penggarap berbagi hasil sekaligus risiko.
  4. Hendaknya seorang Muslim bermuamalah dengan jujur, transparan, dan menghindari gharar serta penipuan.
  5. Jika ada keraguan dalam praktik muamalah modern, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?