Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keutamaan memberi manfaat tanah kepada saudara sesama muslim secara cuma-cuma (pinjam pakai untuk digarap) dibandingkan menyewakannya dengan imbalan tertentu. Ini adalah bentuk akhlak mulia dan ukhuwah Islamiyah yang diajarkan Nabi ﷺ. Namun, perlu dipahami bahwa larangan menyewakan tanah dalam sebagian riwayat adalah untuk menghindari perselisihan dan riba yang mungkin terjadi pada model sewa tertentu di masa itu, bukan berarti sewa tanah secara mutlak haram selama akadnya jelas dan sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan benar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buya' (Jual Beli), Bab "Tanah yang Diberikan" (Bab Manh Al-Ardh), no. 1550. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Tentang tolong-menolong dalam kebaikan, Allah ﷻ berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar..." (QS. At-Taubah [9]: 71)
Ayat ini menunjukkan bahwa sesama mukmin adalah penolong dan saling memberi manfaat, sesuai dengan semangat hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi pinjaman tanah (manh) kepada saudara muslim, dan bahwa hal itu lebih baik daripada mengambil sewa yang telah ditentukan.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang masalah ini, menjelaskan perbedaan riwayat dan pendapat ulama tentang hukum menyewakan tanah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki konteks sejarah yang penting. Di masa awal Islam, ada praktik menyewakan tanah dengan model mukhabarah atau muhaqalah yang sering kali mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi menzalimi salah satu pihak. Karena itulah, Nabi ﷺ melarang model-model tertentu dari penyewaan tanah tersebut.
Dalam hadits ini, Tawus bin Kaisan (seorang tabi'in besar) ditegur oleh Mujahid karena masih mempraktikkan penyewaan tanah. Tawus menjawab dengan bijak: "Demi Allah, jika saya tahu bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya, saya tidak akan melakukannya. Tetapi telah diceritakan kepada saya oleh orang yang lebih tahu tentangnya di antara mereka – yaitu Ibnu Abbas – bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Lebih baik jika seorang lelaki meminjamkan tanahnya kepada saudaranya (untuk diolah) daripada dia mendapatkan sewa yang diakui atasnya.'"
Poin penting dari jawaban Tawus:
- Kehati-hatian dalam berfatwa – Tawus tidak serta-merta menerima larangan tanpa memastikan pemahaman yang benar. Beliau merujuk kepada Ibnu Abbas yang lebih memahami konteks hadits.
- Hadits ini menekankan keutamaan, bukan larangan mutlak – Sabda Nabi ﷺ "lebih baik meminjamkan daripada mengambil sewa" adalah anjuran untuk berbuat lebih baik (fadhillah), bukan berarti mengambil sewa itu haram.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum menyewakan tanah:
- Pendapat yang melarang (seperti sebagian riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Rafi' bin Khadij) – mereka memahami larangan Nabi ﷺ secara tekstual.
- Pendapat yang membolehkan (seperti Ibnu Abbas dan Tawus) – mereka memahami bahwa larangan tersebut khusus untuk model sewa yang mengandung gharar atau riba.
Imam Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan praktik mukhabarah yang merugikan pemilik tanah, atau sewa dengan imbalan yang tidak jelas. Adapun sewa dengan upah yang jelas dan disepakati, hukumnya boleh berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya sewa-menyewa.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini adalah anjuran untuk berbuat ihsan (kebaikan) dengan meminjamkan tanah secara cuma-cuma, namun tidak mengharamkan sewa yang sah. Beliau menegaskan bahwa sewa tanah dengan akad yang jelas adalah boleh, dan yang dilarang hanyalah model sewa yang mengandung ketidakjelasan atau riba.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling memahami Al-Qur'an dan hadits. Beliau sering menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ tentang menyewakan tanah bukanlah larangan mutlak, tetapi larangan terhadap praktik tertentu yang mengandung kezaliman.
Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang menyewakan tanah. Beliau menjawab: "Bukanlah yang dilarang itu sewa secara umum, tetapi yang dilarang adalah jika seseorang berkata: 'Aku sewakan tanahku kepadamu dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panenmu' tanpa kejelasan siapa yang menanggung biaya dan risiko. Adapun jika engkau menyewakan dengan upah yang jelas (misalnya uang atau barang tertentu), maka itu boleh."
Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits-hadits Nabi ﷺ dengan memperhatikan konteks dan sebab-sebabnya, bukan hanya tekstual semata.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan memberi manfaat – Jika mampu, lebih utama meminjamkan tanah atau barang kita kepada saudara muslim yang membutuhkan secara cuma-cuma sebagai bentuk ukhuwah dan ihsan.
- Sewa yang jelas itu boleh – Jika ingin menyewakan, pastikan akadnya jelas: imbalannya tertentu, waktunya jelas, dan tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau riba.
- Jangan terburu-buru menyalahkan – Sebagaimana Tawus yang merujuk kepada Ibnu Abbas, kita pun harus bertanya kepada ulama yang memahami konteks dalil sebelum memutuskan suatu hukum.
- Hindari perselisihan – Tujuan syariat adalah menciptakan keadilan dan menghindari pertengkaran. Pastikan setiap transaksi dilakukan dengan kerelaan dan kejelasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.