Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang muzara'ah, yaitu akad menggarap tanah milik orang lain dengan imbalan sebagian hasil panen. Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini bersifat tanzihi (makruh) menurut sebagian ulama, atau larangan yang terkait dengan kondisi tertentu, bukan keharaman mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa jika akadnya diubah menjadi ijarah (sewa tanah dengan uang) atau muzara'ah dengan ketentuan yang sesuai syariat, maka hukumnya boleh. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar umat terhindar dari ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya kejelasan dalam muamalah dan tolong-menolong dalam kebaikan:
> وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
>
> "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap transaksi harus jelas dan tidak mengandung kezaliman atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Buyu', Bab Al-Muzara'ah, dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang muzara'ah.
Hadits lain yang senada juga diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ
>
> "Beliau melarang muzara'ah." (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1547)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan muzara'ah dalam hadits ini adalah larangan tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), karena ada riwayat lain yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa larangan tersebut karena adanya ketidakjelasan (gharar) dalam akad, namun jika akadnya diubah menjadi sewa menyewa tanah dengan upah yang jelas, maka hukumnya boleh.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Asy-Syarh Al-Mumti') menjelaskan bahwa muzara'ah yang dilarang adalah yang mengandung ketidakjelasan, seperti pemilik tanah berkata, "Garap tanahku, dan hasilnya kita bagi," tanpa menentukan bagian masing-masing secara jelas. Adapun jika bagiannya jelas, seperti sepertiga atau setengah, maka hukumnya boleh menurut jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan muzara'ah ini. Berikut ringkasannya:
1. Pendapat Pertama: Larangan Bersifat Mutlak (Haram)
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya. Mereka memahami larangan ini secara tekstual (zhahir) dan menganggap muzara'ah dengan sistem bagi hasil tanpa kejelasan adalah haram. Namun, mereka membolehkan muzara'ah jika tanahnya disewakan terlebih dahulu dengan upah yang jelas, kemudian penggarap boleh mengolahnya dengan bagi hasil sebagai tambahan.
2. Pendapat Kedua: Larangan Bersifat Makruh (Tanzih)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut bukan keharaman, melainkan makruh, karena ada hadits lain yang membolehkan muzara'ah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena adanya gharar (ketidakjelasan) dalam akad, namun jika bagiannya jelas, maka hukumnya boleh.
3. Pendapat Ketiga: Boleh Secara Mutlak
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam qaul jadid (pendapat barunya). Mereka berpendapat bahwa muzara'ah dengan bagi hasil yang jelas hukumnya boleh, karena Nabi ﷺ sendiri pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> أَقِرُّوا الْيَهُودَ مَا أَقَرَّكُمُ اللَّهُ
>
> "Biarkanlah orang-orang Yahudi itu selama Allah membiarkan kalian." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membiarkan mereka menggarap tanah Khaibar dengan bagi hasil.
Kesimpulan yang paling kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin adalah bahwa muzara'ah dengan bagian yang jelas hukumnya boleh, karena ini adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain. Adapun larangan dalam hadits di atas adalah untuk menghindari ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan.
Story Telling
Dahulu, di masa sahabat, ada seorang laki-laki yang memiliki tanah subur namun tidak sempat menggarapnya. Ia mendengar larangan muzara'ah, lalu ia bingung dan bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyib — seorang ulama tabi'in yang sangat alim. Sa'id tersenyum dan berkata, "Rasulullah ﷺ melarang muzara'ah yang tidak jelas bagiannya. Namun, jika engkau menyewakan tanahmu dengan upah yang jelas, atau engkau tentukan bagianmu secara tegas seperti sepertiga atau setengah, maka itu tidak mengapa. Yang penting, jangan ada kezaliman dan ketidakjelasan di antara kalian."
Laki-laki itu pun menggarap tanahnya dengan akad yang jelas, dan hasilnya pun berkah. Ia pun bersyukur karena syariat tidak menyulitkan, justru memberi jalan keluar yang baik.
Kesimpulan Praktis
- Pahami konteks larangan: Larangan muzara'ah dalam hadits ini adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) yang bisa menimbulkan perselisihan.
- Gunakan akad yang jelas: Jika ingin melakukan muzara'ah, tentukan bagian masing-masing secara tegas, misalnya sepertiga, setengah, atau seperempat. Atau gunakan akad sewa tanah dengan upah yang jelas.
- Hindari kezaliman: Pastikan kedua belah pihak ridha dan tidak ada pihak yang dirugikan.
- Ambil hikmah: Syariat mengajarkan keadilan dan kejelasan dalam setiap transaksi agar terhindar dari pertikaian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.