Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1548 tentang Larangan menyewakan tanah dengan bagi hasil tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang larangan mukhabarah, yaitu menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat) atau dengan imbalan makanan yang ditentukan secara spesifik. Larangan ini bersifat tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, dan tahrim (haram) menurut pendapat lainnya yang lebih kuat. Intinya, pemilik tanah diperintahkan untuk menggarap sendiri atau meminjamkan tanahnya kepada orang lain yang akan menggarapnya tanpa imbalan yang tidak jelas, demi menghindari ketidakadilan dan ketidakpastian (gharar).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab "Kira' Al-Ardh" (Sewa Menyewa Tanah). Lafadz yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an (Relevan):

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas mukhabarah, prinsip keadilan dan larangan memakan harta orang lain dengan cara batil sangat relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukum mukhabarah ini. Beliau menukil bahwa larangan ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan tahrim, dan oleh sebagian lain sebagai larangan tanzih (makruh) karena alasan menghindari perselisihan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits-hadits terkait larangan ini dan menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan ketidakjelasan (gharar) dan potensi perselisihan antara pemilik tanah dan penggarap.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami larangan pada hadits ini. Berikut rinciannya:

1. Pendapat yang Mengharamkan (Tahrim):

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga merupakan pendapat Imam Malik dalam Al-Muwaththa'. Mereka memahami larangan Nabi ﷺ secara tekstual (zhahir). Menurut mereka, menyewakan tanah dengan imbalan sebagian hasil panen (seperti sepertiga atau seperempat) adalah haram, karena mengandung ketidakjelasan (gharar) — hasil panen belum tentu ada, dan jumlahnya tidak pasti.

2. Pendapat yang Memakruhkan (Tanzih):

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut bukanlah larangan haram, melainkan larangan makruh. Alasannya:

  • Hadits-hadits lain menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membolehkan mukhabarah kepada penduduk Khaibar. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk digarap dengan imbalan setengah hasil panen.
  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang mukhabarah, tetapi beliau bersabda: "Sungguh, memberikan tanah kepada saudaramu (untuk digarap) lebih baik baginya daripada mengambil imbalan tertentu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij ini adalah karena faktor gharar (ketidakjelasan) dan potensi perselisihan. Namun, karena ada dalil lain yang menunjukkan kebolehan, maka larangan tersebut dipahami sebagai larangan makruh, bukan haram.

3. Pendapat yang Membedakan antara Sewa dengan Imbalan Tertentu dan Bagi Hasil:

Sebagian ulama membedakan antara:

  • Menyewakan tanah dengan imbalan makanan tertentu (misalnya: "Saya sewakan tanah ini dengan imbalan 10 kg gandum") — ini yang dilarang karena bisa menimbulkan ketidakadilan jika panen gagal.
  • Menyewakan tanah dengan bagi hasil (misalnya: sepertiga atau seperempat dari hasil panen) — ini yang diperselisihkan.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bertujuan untuk menutup pintu perselisihan dan kezaliman. Beliau menyebutkan bahwa mukhabarah yang dilarang adalah yang mengandung ketidakjelasan dalam imbalan, seperti menyebutkan "sepertiga atau seperempat" tanpa menentukan mana yang akan diambil.

Kesimpulan yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa mukhabarah (bagi hasil dengan sepertiga atau seperempat) hukumnya boleh jika dilakukan dengan akad yang jelas dan saling ridha. Adapun larangan dalam hadits Rafi' bin Khadij adalah karena kondisi tertentu di masa itu, di mana praktik tersebut sering menimbulkan perselisihan. Namun, jika dilakukan dengan transparan dan tanpa kezaliman, maka hukumnya boleh berdasarkan praktik Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa musaqah (bagi hasil untuk pohon kurma) dan muzara'ah (bagi hasil untuk tanaman) hukumnya boleh berdasarkan hadits Khaibar. Adapun larangan dalam hadits Rafi' adalah karena adanya unsur gharar yang jelas, yaitu penyebutan "sepertiga atau seperempat" tanpa menentukan secara pasti.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Rafi' bin Khadij sendiri. Beliau adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits larangan ini. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari), Rafi' bin Khadij berkata:

"Kami pada masa Rasulullah ﷺ menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil panen. Suatu hari, pamanku (Zuhair bin Rafi') datang dan berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami dari suatu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami. Beliau melarang kami menyewakan tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat, dan memerintahkan pemilik tanah untuk menggarapnya sendiri atau meminjamkannya kepada saudaranya.'"

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat patuh kepada Rasulullah ﷺ. Meskipun mereka merasa praktik tersebut "bermanfaat" bagi mereka, mereka tetap meninggalkannya karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama. Ini adalah pelajaran berharga tentang wara' (kehati-hatian) dan prioritas ketaatan di atas kepentingan duniawi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menyebutkan bahwa para sahabat memahami larangan ini sebagai bentuk kehati-hatian Nabi ﷺ untuk menghindari perselisihan, bukan karena praktik tersebut haram secara mutlak. Namun, sikap mereka yang langsung meninggalkan praktik tersebut menunjukkan adab yang agung dalam menerima larangan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal mukhabarah (bagi hasil tanah) adalah boleh jika dilakukan dengan akad yang jelas, transparan, dan saling ridha, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dengan penduduk Khaibar.
  2. Yang dilarang adalah mukhabarah yang mengandung ketidakjelasan (gharar), seperti menyebutkan "sepertiga atau seperempat" tanpa menentukan secara pasti, atau menyebutkan imbalan makanan tertentu yang bisa merugikan salah satu pihak.
  3. Sikap terbaik adalah menghindari praktik yang masih diperselisihkan oleh ulama, selama ada alternatif yang lebih jelas dan lebih aman, seperti akad musaqah yang jelas atau pinjam-meminjam tanah untuk digarap tanpa imbalan.
  4. Prioritaskan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas pertimbangan keuntungan duniawi, sebagaimana sikap para sahabat.
  5. Jika ragu, konsultasikan dengan ulama terpercaya di daerah Anda untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.