Penjelasan Hadits Muslim No. 1547 tentang Larangan menyewa tanah menurut hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma awalnya menganggap boleh menyewakan tanah pertanian (dengan sebagian hasil bumi), sampai Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarangnya. Para ulama berbeda pendapat: sebagian melarang secara mutlak, sebagian membolehkan dengan syarat akadnya jelas (bukan bagi hasil yang tidak jelas), dan yang paling kuat adalah larangan berlaku untuk akad mukhabarah (bagi hasil dari tanaman tertentu) yang mengandung ketidakjelasan, bukan larangan mutlak atas semua sewa tanah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jual Beli, Bab Sewa Tanah (no. 1547). Perawi sahabat: Abdullah bin Umar dan Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya akad sewa-menyewa secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 233

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ

"Maka jika keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya."

Ayat ini menunjukkan prinsip ridha dan kesepakatan dalam muamalah, yang menjadi dasar akad sewa (ijarah) secara umum. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat-ayat sekitar ini menetapkan kaidah muamalah berdasarkan kerelaan dan kejelasan.

Hadits terkait dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang menyewakan tanah:

إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ فَادْفَعُوهَا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ

"Jika kalian tetap ingin melakukannya, maka sewakanlah dengan emas dan perak (uang)."

Hadits ini menjadi dalil penting yang dipakai Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hajar al-Asqalani untuk memahami larangan dalam hadits Ibnu Umar.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Kami dahulu tidak melihat ada masalah dengan khibrah (menyewakan tanah dengan sebagian hasil panen), sampai pada tahun pertama Rafi' mengabarkan bahwa Nabi ﷺ melarangnya." Kata khibrah di sini merujuk pada akad mukhabarah atau muzara'ah, yaitu menggarap tanah orang lain dengan imbalan sebagian hasil panen.

Bagaimana para ulama memahami larangan ini:

1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab yang diperselisihkan para ulama. Beliau merinci bahwa jumhur ulama (mayoritas) memahami larangan tersebut bukan larangan mutlak, melainkan larangan terhadap akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau syarat yang tidak jelas, seperti menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu saja.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Rafi' bin Khadij memiliki beberapa riwayat dengan redaksi berbeda. Dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ melarang; dalam riwayat lain, beliau membolehkan dengan syarat pembayaran menggunakan uang (emas/perak). Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa larangan itu berlaku untuk akad bagi hasil yang tidak jelas, sedangkan sewa dengan uang tunai dibolehkan.

3. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menyewakan tanah pertanian dengan uang sewa yang jelas adalah boleh, berdasarkan hadits "sewakanlah dengan emas dan perak." Adapun dengan bagi hasil tanaman, terjadi perbedaan: Syafi'i membolehkan jika jelas pembagiannya, Ahmad melarang jika mengandung ketidakjelasan.

4. Imam Malik bin Anas membolehkan muzara'ah dengan syarat tertentu yang tidak mengandung gharar.

5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini harus dipahami sebagai larangan terhadap bentuk akad yang zalim atau tidak jelas, bukan larangan terhadap sewa tanah secara umum. Beliau mengumpulkan seluruh riwayat dan menyimpulkan bahwa yang dilarang adalah akad yang merugikan salah satu pihak.

6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menerima kabar. Ibnu Umar langsung meninggalkan pendapatnya setelah mendengar hadits Nabi ﷺ, meskipun sebelumnya ia dan para sahabat lain mengamalkan sebaliknya. Ini menunjukkan adab salaf: mendahulukan hadits di atas pendapat pribadi.

Kesimpulan para ulama: Larangan dalam hadits ini paling kuat dipahami sebagai larangan terhadap akad mukhabarah yang mengandung ketidakjelasan (bagi hasil dari sebagian tanah tertentu tanpa kejelasan), bukan larangan mutlak menyewakan tanah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim, dan dikuatkan oleh al-Utsaimin dan al-Albani.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah, awalnya mengamalkan dan membolehkan khibrah (menyewakan tanah dengan bagi hasil). Beliau mengikuti apa yang dilakukan para sahabat lain di Madinah.

Namun ketika Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Anshar yang ikut dalam Perang Badar dan memiliki banyak pengetahuan tentang pertanian — menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melarang praktik tersebut, Ibnu Umar langsung meninggalkan pendapatnya.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa sikap Ibnu Umar ini adalah contoh tawadhu ilmiah: ketika datang dalil yang lebih kuat, beliau tidak mempertahankan pendapat lama, meskipun beliau adalah sahabat senior. Ini pelajaran bagi kita: kebenaran lebih utama daripada ego pendapat.

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar bahkan berkata setelah itu: "Rafi' telah mengabarkan kepadaku tentang sesuatu yang tidak aku ketahui, dan aku tidak ingin menyelisihi kabar dari Nabi ﷺ."

Kesimpulan Praktis

  1. Menyewakan tanah pertanian dengan uang sewa yang jelas (ijarah) adalah boleh berdasarkan hadits "sewakanlah dengan emas dan perak" dan kaidah ridha dalam QS. Al-Baqarah [2]: 233.
  2. Akad bagi hasil (muzara'ah/mukhabarah) yang mengandung ketidakjelasan sebaiknya dihindari, sesuai larangan dalam hadits ini menurut pemahaman Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.
  3. Jika ingin bermuamalah dengan bagi hasil, pastikan akadnya jelas: porsi pembagian disebutkan dengan tegas, tidak ada bagian tanah tertentu yang dikhususkan tanpa kejelasan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
  4. Teladani adab Ibnu Umar: ketika datang dalil yang sahih, tinggalkan pendapat lama dengan lapang dada, tanpa merasa gengsi.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah muamalah kontemporer, karena bentuk akad terus berkembang dan perlu penyesuaian dengan kaidah syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?