Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhshah) dalam transaksi 'ariyya, yaitu menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah dipanen, dengan syarat jumlahnya kurang dari lima wasq (sekitar 5 x 60 sha' atau kurang lebih 900 kg kurma). Keringanan ini diberikan karena adanya kebutuhan mendesak, meskipun asalnya jual beli kurma dengan kurma (riba fadhl) dilarang jika tidak sama ukurannya secara tunai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jual Beli, Bab Larangan Menjual Roti Basah dengan Kurma Kering Kecuali dalam Transaksi 'Ariyya, nomor 1541. Perawi sahabat: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ دَاوُدُ بْنُ الْحُصَيْنِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، - مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ أَوْ فِي خَمْسَةِ - يَشُكُّ دَاوُدُ قَالَ خَمْسَةٌ أَوْ دُونَ خَمْسَةٍ - قَالَ نَعَمْ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab, telah menceritakan kepada kami Malik. (Juga) telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya — dan lafazh ini miliknya — ia berkata: Aku bertanya kepada Malik: Apakah Dawud bin al-Hushain menceritakan kepadamu dari Abu Sufyan — maula Ibnu Abi Ahmad — dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'araya dengan taksiran (kharsh), selama kurang dari lima wasq atau sampai lima wasq — Dawud ragu apakah lima atau kurang dari lima — ia (Malik) berkata: Ya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan riba secara umum:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
QS. Al-Baqarah [2]: 275
Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya 'ariyya dengan syarat kurang dari lima wasq. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya secara rinci terkait hikmah dan batasannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini membahas tentang 'ariyya (الْعَرَايَا), yaitu bentuk jual beli khusus di mana seseorang menukar kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah dipanen. Asalnya, jual beli kurma dengan kurma termasuk riba fadhl (kelebihan) jika tidak sama ukuran dan tidak tunai. Namun, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam kasus 'ariyya karena adanya kebutuhan (hajat) dan kesulitan bagi pemilik pohon yang ingin memakan kurma kering, sementara kurmanya belum matang.
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan Al-Mudawwanah menjelaskan bahwa 'ariyya dibolehkan hanya untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk memperbanyak harta. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa syaratnya adalah kurang dari lima wasq. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayatnya juga membolehkan dengan batasan tersebut. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini termasuk rukhshah yang didasarkan pada maslahat dan menghilangkan kesulitan.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan lima wasq: apakah sebagai batas maksimal yang dibolehkan, atau sebagai batas yang jika lebih dari itu tidak lagi disebut 'ariyya yang diringankan. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur (mayoritas) ulama dari daftar, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, adalah bahwa keringanan hanya berlaku untuk kurang dari lima wasq, dan jika mencapai lima wasq atau lebih, maka tidak ada keringanan. Ini berdasarkan zahir hadits dan kehati-hatian dalam masalah riba.
Satu wasq sama dengan 60 sha', dan satu sha' sekitar 2,5 kg, sehingga lima wasq sekitar 750 kg. Ini menunjukkan bahwa keringanan diberikan untuk kebutuhan kecil, bukan untuk transaksi besar yang bisa menjadi pintu riba.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika ditanya tentang jual beli 'ariyya. Beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan betapa beliau sangat menjaga riwayat dari Rasulullah ﷺ. Imam Malik bin Anas, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat teliti dalam menerima riwayat. Dalam Al-Muwaththa', beliau menyebutkan hadits ini sebagai dasar amal penduduk Madinah. Yahya bin Yahya al-Laitsi, perawi hadits ini, adalah salah satu murid utama Imam Malik yang menyebarkan Al-Muwaththa' di Andalusia. Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, terutama yang berkaitan dengan riba, namun tetap memberikan kemudahan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli 'ariyya (kurma segar di pohon dengan kurma kering) dibolehkan sebagai keringanan, dengan syarat kurang dari lima wasq (sekitar 750 kg).
- Keringanan ini hanya untuk kebutuhan konsumsi, bukan untuk mencari keuntungan besar atau memperbanyak harta.
- Jika mencapai lima wasq atau lebih, maka tidak ada keringanan dan kembali kepada hukum asal larangan riba.
- Hendaknya seorang Muslim bertanya kepada ulama terpercaya jika menghadapi transaksi serupa, dan tidak menganggap remeh masalah riba.
- Kita harus bersyukur atas keringanan yang Allah berikan melalui Rasulullah ﷺ, namun tetap menjaga batasan yang telah ditetapkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.