Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah sebelum tampak matang/baik, namun memberi keringanan khusus dalam jual beli al-'araya, yaitu menukar kurma basah dengan kurma kering yang sudah ditakar untuk kebutuhan makan, meskipun secara asal tidak boleh menukar kurma dengan kurma secara tidak setara. Keringanan ini diberikan karena adanya kebutuhan (hajat) dan untuk menghindari kesulitan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jual Beli, dari Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari dengan makna yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan panjang lebar tentang bab ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits al-'araya secara rinci.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah di balik keringanan ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini memiliki dua bagian penting:
Pertama: Larangan menjual buah sebelum terlihat baiknya (matang). Ini adalah larangan yang umum disebutkan dalam banyak hadits, seperti sabda Nabi ﷺ:
لَا تَبِيعُوا الثِّمَارَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا
"Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga tampak baiknya (matangnya)."
Kedua: Keringanan dalam jual beli al-'araya. Al-'araya (العَرَايَا) adalah bentuk jamak dari 'ariyyah (عَرِيَّة), yaitu seseorang yang memiliki pohon kurma lalu ia menghibahkan buahnya kepada orang lain, namun orang yang diberi kesulitan karena harus menunggu buah itu matang di pohon. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan untuk menjual buah kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar.
Pemahaman Ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah dan bentuk al-'araya:
- Pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i: Al-'araya adalah seseorang menghibahkan pohon kurmanya kepada orang lain, lalu orang yang menerima hibah itu kesulitan untuk mengambil buahnya setiap hari. Maka diberi keringanan untuk menjualnya dengan kurma kering yang ditakar, sebagai bentuk rukhshah (keringanan) dari syariat.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa keringanan ini berlaku khusus untuk kurma, tidak untuk buah lain, berdasarkan zhahir hadits.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah keringanan ini adalah karena adanya kebutuhan dan kesulitan. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i bahwa al-'araya adalah pengecualian dari larangan umum jual beli buah sebelum matang dan dari larangan riba dalam pertukaran kurma dengan kurma.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan mashlahat (kemaslahatan) dan menghindari masyaqqah (kesulitan). Keringanan al-'araya adalah bukti bahwa syariat tidak memberatkan hamba-Nya.
Perbedaan Pendapat
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang:
- Apakah keringanan ini khusus kurma atau umum? Jumhur (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat khusus untuk kurma. Imam Ahmad juga berpendapat demikian.
- Apakah harus dengan takaran yang sama? Ya, harus sama takarannya, karena ini adalah pengecualian dari riba fadhl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis).
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu keringanan ini khusus untuk kurma dan harus dengan takaran yang sama, berdasarkan zhahir hadits dan pemahaman para sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang mulia dan penulis wahyu, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah orang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits Nabi ﷺ.
Suatu ketika, ada seorang sahabat yang memiliki pohon kurma, lalu ia menghibahkan buahnya kepada orang lain. Orang yang menerima hibah itu merasa kesulitan karena harus bolak-balik ke pohon tersebut untuk mengambil buahnya, sementara ia juga memiliki keluarga yang perlu diberi makan. Maka ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang solusinya. Nabi ﷺ pun memberi keringanan untuk menjual buah kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar, sebagai bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan kebutuhan manusia dan tidak mempersulit urusan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Larangan umum: Tidak boleh menjual buah sebelum tampak matang/baiknya, karena mengandung gharar (ketidakjelasan).
- Keringanan khusus: Diberikan keringanan dalam al-'araya, yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering yang ditakar, dengan syarat takaran sama dan untuk kebutuhan makan, bukan untuk mencari keuntungan.
- Hikmah: Syariat Islam selalu memperhatikan kemaslahatan dan menghindari kesulitan.
- Sikap kita: Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini, dan tidak berlebihan dalam berpendapat tanpa ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.