Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pedoman agung dalam bermuamalah (jual beli). Rasulullah ﷺ mengajarkan dua hal penting: pertama, adanya khiyar (hak pilih) bagi penjual dan pembeli selama mereka belum berpisah dari majelis akad. Kedua, kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang adalah kunci datangnya keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat akan menghilangkan keberkahan dari transaksi tersebut, meskipun secara lahiriah akadnya sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Ash-Sidqu fil-Bai' (Kejujuran dalam Jual Beli), no. 1532, dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu.
Berikut teks haditsnya:
<p>عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»</p>
Makna ringkas: "Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka transaksi mereka diberkahi. Jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka keberkahan transaksi mereka dihapuskan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2079) dari jalur sahabat yang sama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Penetapan Khiyar Majelis
Hadits ini menjadi dalil utama bagi mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik (dalam salah satu riwayat), bahwa penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan akad selama keduanya masih berada di majelis akad dan belum berpisah secara fisik. Ini disebut khiyar majelis.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "belum berpisah" adalah belum berpisahnya badan dari majelis akad, bukan sekadar berpisahnya pembicaraan. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
2. Keberkahan dalam Kejujuran
Frasa "fa in shadaqa wa bayyana" (jika mereka jujur dan menjelaskan) menunjukkan bahwa kejujuran dan kejelasan dalam transaksi adalah sebab turunnya keberkahan. Keberkahan di sini mencakup keberkahan dalam rezeki, hati, dan hubungan antara kedua belah pihak.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah mencintai kejujuran dalam segala hal, terlebih dalam muamalah yang melibatkan hak orang lain. Kejujuran akan melahirkan ketenangan dan kepercayaan, yang pada akhirnya membawa kebaikan dunia dan akhirat.
3. Kebinasaan Keberkahan karena Dusta dan Menyembunyikan Cacat
Frasa "wa in kadzaba wa katama" (jika mereka berdusta dan menyembunyikan) menunjukkan bahwa kebohongan dan menyembunyikan cacat barang adalah penyebab hilangnya keberkahan. Penting untuk dicatat: hadits ini tidak mengatakan akadnya batal, tetapi "muhiqat barakatuhu" (dihapuskan keberkahannya). Artinya, akad tetap sah secara hukum, tetapi pelakunya kehilangan keberkahan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hilangnya keberkahan ini bisa jadi dengan hilangnya keuntungan yang halal, atau dengan datangnya kerugian di tempat lain, atau dengan hilangnya ketenangan hati. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku bisnis agar tidak menipu.
4. Adab dan Akhlak dalam Berniaga
Hadits ini mengajarkan bahwa bisnis bukan sekadar mencari untung, tetapi juga ladang amal. Kejujuran adalah ciri orang beriman, dan Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pedagang yang jujur akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada (HR. At-Tirmidzi, hasan).
Story Telling
Ada kisah indah tentang kejujuran seorang sahabat yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2079) dari jalur Hakim bin Hizam sendiri. Beliau berkata:
> "Aku pernah meminta (sesuatu) kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau memberiku lagi. Lalu beliau bersabda: 'Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang dermawan (tidak rakus), maka ia akan diberkahi. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka ia tidak akan diberkahi, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang.'"
Hakim bin Hizam kemudian berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah meminta sesuatu pun kepada manusia setelah itu, hingga aku wafat."
Kisah ini menunjukkan bahwa keberkahan tidak hanya dalam jual beli, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan. Siapa yang menjaga diri dari ketamakan dan selalu jujur, Allah akan memberkahi hidupnya.
Kesimpulan Praktis
- Jujurlah dalam setiap transaksi, baik dalam menyebutkan harga, kualitas, maupun kondisi barang.
- Jangan menyembunyikan cacat barang yang kita jual, sekecil apa pun, karena itu adalah amanah.
- Manfaatkan hak khiyar dengan bijak; jangan membatalkan akad tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
- Niatkan bisnis sebagai ibadah, bukan sekadar mencari keuntungan duniawi.
- Sadarilah bahwa keberkahan lebih berharga daripada keuntungan sesaat, karena keberkahan adalah kunci ketenangan dan kelapangan rezeki.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.