Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dasar penting dalam fiqih muamalah, yaitu larangan menjual kembali makanan yang baru saja dibeli sebelum barang tersebut diterima dan diketahui kadarnya (ditakar/ditimbang). Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan perselisihan antara penjual dan pembeli. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar setiap transaksi berjalan dengan jelas, adil, dan penuh keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Batalnya Jual Beli Barang Sebelum Diterima", nomor 1528. Teks haditsnya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَابْنُ، نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَشَجِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي، هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ " . وَفِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ " مَنِ ابْتَاعَ " .
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menakarnya (mengetahui kadarnya dengan takaran)." Dalam riwayat Abu Bakar (bin Abi Syaibah) menggunakan lafaz "man ibta'a" (barangsiapa membeli) yang maknanya sama.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Jika Membeli Makanan, Janganlah Menjualnya Sebelum Diterima" (no. 2126), dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat tersebut, Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menerimanya."
Kaitan dengan Ulama: Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, telah memahami larangan ini secara tekstual. Di antaranya, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum melarang praktik menjual makanan sebelum diterima. Dari kalangan tabi'in, Imam Sa'id bin al-Musayyib dan Imam Al-Hasan al-Bashri juga berpegang pada keumuman larangan ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu adab dan syarat dalam jual beli, khususnya yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara tidak tunai (misalnya dibeli dengan cara dihutang atau dibayar kemudian) atau barang yang masih berada di tempat penjual.
Makna dan Hikmah Larangan:
- Menghindari Gharar (Ketidakjelasan): Sebelum barang diterima dan ditakar oleh pembeli, ada kemungkinan barang tersebut berkurang, rusak, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Jika pembeli menjualnya kembali sebelum menerima, maka ia menjual sesuatu yang belum jelas wujud dan kadarnya. Ini adalah gharar yang dilarang dalam Islam.
- Menghindari Perselisihan: Jika pembeli pertama menjual kepada orang lain sebelum menerima barang dari penjual pertama, lalu terjadi masalah (misalnya barang ternyata cacat atau kurang), maka akan timbul konflik yang rumit antara tiga pihak. Syariat menutup pintu ini agar hubungan antar manusia bersih dari permusuhan.
- Menjaga Hak Milik: Barang yang belum diterima secara syar'i belum sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan hak milik pembeli. Oleh karena itu, ia tidak boleh bertindak seolah-olah barang itu sudah sepenuhnya miliknya dengan menjualnya kembali.
Penerapan oleh Para Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis makanan. Beliau berpendapat bahwa jual beli makanan sebelum diterima adalah batal, baik itu makanan yang bisa ditakar, ditimbang, maupun dihitung.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau melarang menjual makanan sebelum diterima secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki perincian. Mereka membedakan antara barang yang sudah jelas dan diserahkan tempatnya dengan yang belum. Namun, pada prinsipnya mereka sepakat bahwa menjual barang yang belum diterima (khususnya makanan yang tidak bisa diserahkan langsung) adalah terlarang.
Pandangan yang Lebih Kuat: Pendapat yang paling kuat dan hati-hati adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat, yaitu keumuman larangan ini berlaku untuk semua jenis makanan. Ini adalah sikap yang paling selaras dengan tujuan syariat untuk menutup pintu gharar dan perselisihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan ini adalah untuk mencegah seseorang menjual barang yang belum menjadi tanggung jawabnya secara penuh.
Hikmah di Balik Larangan Ini: Syariat tidak melarang sesuatu melainkan untuk kebaikan manusia. Larangan ini mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru dalam bermuamalah. Ada proses yang harus dilalui, ada hak yang harus ditunaikan, dan ada kejelasan yang harus didapatkan. Ini adalah bagian dari keindahan Islam yang menjaga harta dan hubungan sosial.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam menerapkan hadits ini. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari (no. 2126) bahwa beliau berkata: "Kami dahulu pada masa Rasulullah ﷺ membeli makanan (dengan cara dihutang), lalu beliau mengutus seseorang untuk menyuruh kami memindahkan makanan itu dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya kembali."
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan Ibnu Umar ini adalah bentuk penerapan praktis dari sabda Nabi ﷺ. Beliau tidak menjual makanan tersebut di tempat ia membelinya, tetapi memindahkannya terlebih dahulu ke tempat lain. Ini menunjukkan bahwa menerima barang secara syar'i adalah dengan memindahkannya atau mengambilnya dari tempat transaksi, sehingga barang tersebut benar-benar berada di bawah kendali dan tanggung jawab pembeli.
Hikmah dari kisah ini: Betapa telitinya para sahabat dalam menjaga diri dari perkara yang dilarang Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya sekedar mendengar, tetapi langsung mempraktikkan dengan sangat hati-hati. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu berusaha memahami dan mengamalkan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan jual beli sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Pahami Hakikat Transaksi: Ketika membeli barang, terutama makanan, jangan terburu-buru menjualnya kembali sebelum barang tersebut benar-benar diterima, diketahui kadarnya (ditakar/ditimbang), dan menjadi tanggung jawab kita.
- Terapkan dalam Kehidupan Modern: Dalam konteks jual beli online atau pesanan, ini berarti jangan menjual kembali barang pesanan yang belum sampai ke tangan kita. Tunggulah hingga barang diterima dan diperiksa.
- Utamakan Kejelasan: Dalam setiap transaksi, pastikan tidak ada unsur ketidakjelasan (gharar) yang bisa merugikan salah satu pihak atau menimbulkan pertengkaran.
- Jadikan Muamalah sebagai Ibadah: Niatkan setiap jual beli sebagai bentuk mencari rezeki yang halal dan menjaga hubungan baik dengan sesama, sesuai tuntunan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.