Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menjual kembali barang (khususnya makanan) yang baru ia beli sebelum ia benar-benar menerima dan menguasainya dari penjual pertama. Tujuannya mencegah spekulasi, penipuan, dan memastikan barang benar-benar ada serta menjadi tanggung jawabnya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menambahkan bahwa hukum ini beliau duga berlaku untuk segala jenis barang, bukan hanya makanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 1525, Kitab Jual Beli):
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
"Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil (menerima) kepemilikannya."
Ibnu Abbas berkata: "Aku menduga segala sesuatu (juga) seperti itu."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kejujuran dan larangan memakan harta dengan batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil larangan menjual barang sebelum diqabdh (dikuasai).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang cakupan "makanan" dan barang lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan ini menjaga kejelasan kepemilikan dan mencegah gharar (ketidakjelasan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata يَسْتَوْفِيَهُ berarti "mengambil/menerima dengan sempurna". Maksudnya, seorang pembeli belum boleh menjual barang yang ia beli sebelum barang itu benar-benar berpindah ke tangannya (qabdh). Ini disebut larangan bai' ma lam yuqbadh (menjual barang yang belum dikuasai).
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual makanan sebelum diqabdh secara ijma' (kesepakatan) di kalangan ulama. Beliau juga menyebut bahwa sebagian ulama memperluas larangan ini ke semua barang yang dijual dengan takaran atau timbangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) merinci bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat larangan ini berlaku umum untuk semua barang, bukan hanya makanan. Ini berdasarkan perkataan Ibnu Abbas "aku menduga segala sesuatu seperti itu" dan juga hadits lain yang melarang menjual barang sebelum diqabdh secara umum.
- Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini khusus untuk barang yang bisa diukur/ditimbang (makanan dan sejenisnya), karena illah (sebab) larangan adalah mencegah perselisihan dalam takaran. Namun jumhur lebih kuat karena keumuman makna dan kehati-hatian.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Mencegah penjualan barang yang belum jelas keberadaannya.
- Menghindari gharar (ketidakpastian) dan penipuan.
- Memastikan tanggung jawab (dhaman) sudah berpindah sebelum dijual lagi.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain): Larangan berlaku untuk semua barang.
- Hanafiyah: Khusus makanan/barang yang ditakar.
- Pendapat yang paling kuat: Jumhur, karena didukung keumuman sabda Nabi ﷺ dan tambahan Ibnu Abbas yang mencakup segala sesuatu, serta lebih menjaga kejelasan transaksi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, setelah menyampaikan hadits ini, beliau menambahkan dengan kehati-hatian: "Aku menduga segala sesuatu seperti itu." Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) seorang sahabat dalam menyimpulkan hukum. Beliau tidak hanya berhenti pada teks, tetapi merenungkan illah-nya, lalu menyampaikan dugaannya dengan adab — tidak memastikan tanpa dalil, namun mengarahkan umat pada kehati-hatian.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang menjual barang sebelum diqabdh, lalu beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Ini adalah pokok yang besar dalam jual beli." (makna dari penjelasan para ulama Hanabilah seperti Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum Anda terima dari penjual pertama, terutama makanan.
- Utamakan kejelasan: pastikan barang sudah benar-benar menjadi milik dan tanggung jawab Anda sebelum menawarkannya lagi.
- Hindari spekulasi yang bisa merugikan orang lain atau menimbulkan perselisihan.
- Ikuti jumhur ulama yang memperluas larangan ini ke semua jenis barang, sebagai bentuk kehati-hatian.
- Berniagalah dengan jujur dan transparan, karena itu bagian dari perintah Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.