Penjelasan Hadits Muslim No. 1524 tentang Hukum jual beli kambing yang susunya terikat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan tentang jual beli kambing yang sengaja tidak diperah beberapa waktu (musharrah) agar susunya tampak banyak, sehingga pembeli tertipu. Islam memberi hak khiyar (pilihan) kepada pembeli: setelah memerah dan mencoba, jika puas ia boleh menyimpannya, jika tidak puas ia boleh mengembalikannya kepada penjual beserta satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah diperah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Buyu', dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

مَنِ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَلْيَنْقَلِبْ بِهَا فَلْيَحْلُبْهَا فَإِنْ رَضِيَ حِلَابَهَا أَمْسَكَهَا وَإِلَّا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

Terjemahan: "Barangsiapa membeli kambing yang terikat susunya, hendaklah ia kembali, memerahnya, dan jika ia puas dengan susunya, maka ia boleh menyimpannya, jika tidak, kembalikanlah kambing itu beserta satu sha' kurma."

Ayat yang menjadi landasan umum kejujuran dalam muamalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

QS. An-Nisa' [4]: 29

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya dalam Fathul Bari, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menguraikan kaidah khiyar dan gharar dalam kitab-kitabnya seperti I'lam al-Muwaqqi'in.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang praktik "tashriyah", yaitu menahan kambing dari pemerahan beberapa hari sebelum dijual agar susunya menumpuk dan tampak banyak. Ini adalah bentuk penipuan tersembunyi (ghisy) yang dilarang dalam Islam.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya khiyar bagi pembeli kambing musharrah. Pembeli diberi hak untuk memerah dan menilai: jika susunya banyak dan ia ridha, ia menyimpan; jika tidak, ia mengembalikan kambing itu dan menyertakan satu sha' kurma sebagai kompensasi susu yang telah ia perah.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah satu sha' kurma. Sebagian (seperti jumhur) menyatakan itu sebagai ganti susu yang telah diambil pembeli, karena susu tersebut bukan miliknya secara sah. Sebagian ulama lain menyebutnya sebagai bentuk ta'zir (hukuman ringan) bagi penjual yang menipu. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: kurma itu adalah ganti (badal) atas susu yang telah dikonsumsi.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup celah penipuan dalam jual beli dengan memberikan hak khiyar, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan. Beliau juga menjelaskan bahwa khiyar ini adalah khiyar syarat yang ditetapkan syariat, bukan khiyar majlis.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa khiyar ini berlaku selama belum ada tanda keridhaan dari pembeli, dan jika ia memerah lalu ridha, gugurlah hak khiyar. Imam Malik bin Anas juga menguatkan hal serupa dalam Al-Muwaththa'.

Adapun kadar satu sha', menurut kesepakatan ulama daftar, setara sekitar 2,5 kg kurma (menurut ukuran Nabi ﷺ). Jika kurma tidak ada, bisa diganti dengan makanan pokok lain yang senilai, sebagaimana kaidah yang disebutkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa tentang badal dalam muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang lelaki membeli kambing yang tampak gemuk dan berisi susunya. Setelah dibawa pulang dan diperah, ternyata susunya sedikit. Ia pun mengadu kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memberikan solusi sebagaimana dalam hadits ini: kembalikan kambing itu dan sertakan satu sha' kurma. Hikmahnya, Islam tidak membiarkan seorang muslim dirugikan karena tipu daya, dan tidak pula membiarkan penjual dirugikan karena susu yang telah diambil. Keadilan ditegakkan dengan jalan tengah yang jelas. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari).

Kesimpulan Praktis

  1. Penjual dilarang menahan susu hewan untuk menipu pembeli (tashriyah).
  2. Pembeli kambing musharrah berhak memerah dan menilai; jika ridha, simpan; jika tidak, kembalikan dengan satu sha' kurma.
  3. Satu sha' kurma adalah ganti susu yang telah diambil, menurut pendapat jumhur ulama.
  4. Prinsip muamalah Islam: jujur, ridha, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
  5. Jika menemui kasus serupa, utamakan musyawarah dan rujuk kepada ulama terpercaya setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?