Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1516 tentang Larangan praktik najsy dalam jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang praktik najsh, yaitu seseorang menawar barang dengan harga tinggi padahal tidak berniat membeli, tujuannya agar orang lain tertipu dan ikut menawar dengan harga mahal. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam Islam, karena merugikan pembeli dan merusak kejujuran dalam jual beli. Semua ulama sepakat bahwa najsh adalah perbuatan dosa besar yang wajib dijauhi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab (dengan harakat):

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ النَّجْشِ.</p>

Terjemahan:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melarang najsh. (HR. Muslim, no. 1516)

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/181) menjelaskan: “Najsh adalah seseorang menambah harga barang yang sedang ditawar, padahal ia tidak berniat membelinya, hanya untuk menarik orang lain agar ikut menawar dengan harga tinggi. Hukumnya haram berdasarkan konsensus ulama.”
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (4/435) menegaskan: “Larangan ini bersifat tegas (tahrim), karena mengandung penipuan dan memakan harta dengan cara batil.”
  • Imam Malik bin Anas (guru Yahya bin Yahya) meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwatha’ dan berkata: “Najsh tidak boleh dilakukan oleh muslim, karena termasuk kebohongan dan pengkhianatan.”

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama Ahlus Sunnah dalam mengharamkan najsh, karena dalilnya shahih dan maknanya jelas sebagai tipu daya.

Penjelasan Rinci

Makna Najsh:

Secara bahasa, najsh berarti memancing atau mengobarkan sesuatu. Dalam istilah syariat, najsh adalah tindakan seseorang yang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi, padahal ia tidak bermaksud membelinya, agar orang lain yang benar-benar ingin membeli tertarik untuk menawar dengan harga lebih tinggi. Pelaku najsh bisa menjadi agen penjual atau orang yang sengaja diupah untuk menaikkan harga.

Hukum dan Alasan Larangan:

Rasulullah ﷺ melarang najsh karena mengandung unsur penipuan (ghisy), kebohongan, dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam hadits lain, beliau bersabda: “Janganlah kalian saling menipu… barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim).

Pandangan Ulama:

  • Imam al-Bukhari (dalam al-Jami’ ash-Shahih) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) meriwayatkan hadits serupa, menegaskan bahwa najsh termasuk dosa besar karena merugikan pembeli dan merusak sistem pasar yang adil.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (1/379) menjelaskan: “Larangan najsh termasuk dalam kewajiban menjaga kejujuran dalam transaksi. Seorang muslim dilarang menipu saudaranya dengan cara apa pun, baik dengan perkataan maupun perbuatan.”
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa’di menafsirkan ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisa’ [4]: 29) bahwa najsh termasuk jalan batil yang diharamkan.

Penerapan Praktis:

  • Dilarang bagi seseorang untuk menawar barang tanpa niat membeli, baik secara langsung maupun melalui perantara.
  • Jika seorang pembeli benar-benar berminat, ia boleh menawar secara wajar tanpa rekayasa.
  • Penjual juga dilarang mempekerjakan orang untuk berpura-pura menawar (menjadi “pembeli palsu”) guna menaikkan harga.

Story Telling

Kisah Kejujuran Ibnu Umar dalam Jual Beli:

Diriwayatkan dari Nafi’ (budak Ibnu Umar) bahwa suatu ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma hendak menjual unta. Seorang Badui datang menawarnya, dan Ibnu Umar berkata: “Berapa kau tawar?” Orang itu menjawab: “Sekian.” Tiba-tiba datang orang lain yang menawar lebih tinggi. Ibnu Umar pun menolak dan berkata: “Aku tidak suka menjual dengan cara seperti ini. Aku khawatir ini termasuk najsh.” (Riwayat ini disebutkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’ dengan sanad shahih)

Hikmah:

Ibnu Umar, sebagai sahabat yang paling memahami sunnah, sangat berhati-hati dalam transaksi agar tidak mendekati larangan najsh. Sikap wara’ (hati-hati) ini mengajarkan kita untuk selalu jujur dan meninggalkan segala bentuk penipuan meskipun terlihat sepele.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah menawar barang jika tidak berniat membeli, karena itu termasuk najsh yang diharamkan.
  2. Hindari menjadi “pembeli bayaran” atau “agen penawar palsu” untuk menaikkan harga.
  3. Dalam setiap transaksi, niatkan kejujuran dan tolong-menolong dalam kebaikan.
  4. Jika melihat praktik najsh, nasihatilah dengan lembut karena ini adalah perkara agama yang serius.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.