Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang Muslim mengganggu transaksi jual beli yang sedang dilakukan saudaranya sesama Muslim. Larangan ini bertujuan menjaga keharmonisan, menghindari persaingan yang tidak sehat, dan mencegah permusuhan di antara kaum Muslimin. Ini adalah bagian dari adab muamalah Islam yang mulia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Redaksi haditsnya adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لَا يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ"
Terjemahan: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap penawaran saudaranya."
Hadits ini juga memiliki makna yang sangat dekat dengan hadits yang melarang najsy (menaikkan harga palsu) dan larangan menjual di atas penjualan saudaranya, yang disebutkan dalam bab yang sama. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk intervensi yang merusak transaksi orang lain yang sedang berlangsung.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung larangan yang sangat penting dalam muamalah. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna "سَوْمِ أَخِيهِ" (penawaran saudaranya) adalah ketika seseorang telah menawar suatu barang dengan harga tertentu dan penjual serta pembeli telah saling meridhai, lalu datang orang lain menawar dengan harga lebih tinggi untuk merusak kesepakatan itu, atau membeli dengan harga lebih tinggi agar pembeli pertama gagal.
Para ulama dari daftar yang diberikan, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, menyebutkan bahwa larangan ini mencakup beberapa keadaan:
- Menawar di atas penawaran saudaranya: Ketika penjual dan pembeli hampir sepakat, lalu pihak ketiga menawar lebih tinggi untuk memindahkan transaksi kepadanya.
- Menjual di atas penjualan saudaranya: Ketika seseorang telah menjual barang dengan harga tertentu, lalu pihak ketiga menawarkan barang serupa dengan harga lebih murah kepada pembeli yang sama, sehingga merusak akad yang sudah terjadi.
- Najsy: Menaikkan harga barang secara palsu tanpa niat membeli, hanya untuk menipu pembeli lain agar membeli dengan harga tinggi.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa larangan ini adalah bentuk kezaliman terhadap saudara Muslim, karena memutus rezeki dan merusak kesepakatan yang telah dibangun atas dasar keridhaan. Islam mengajarkan bahwa seorang Muslim harus menjaga hak dan perasaan saudaranya, termasuk dalam urusan duniawi.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang status hukumnya: Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan bahwa larangan ini bersifat haram jika tujuannya memang untuk merusak transaksi saudaranya. Namun, jika transaksi belum terjadi secara final (masih dalam proses tawar-menawar dan belum ada kesepakatan), maka hukumnya makruh. Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan haram, karena hadits ini menggunakan shighat nahi (bentuk larangan) yang menunjukkan keharaman, dan karena adanya unsur kezaliman di dalamnya.
Story Telling
Diriwayatkan dalam sebuah kisah dari kalangan salaf, bahwa seorang pedagang datang kepada Al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan berkata, "Wahai Imam, saya melihat seseorang menawar barang dagangan saya dengan harga lebih tinggi, padahal saya sudah hampir sepakat dengan pembeli lain. Apakah ini termasuk yang dilarang?" Al-Hasan al-Bashri menjawab, "Ya, itu adalah bentuk gangguan terhadap saudaramu. Rasulullah ﷺ telah melarang seorang Muslim mengganggu transaksi saudaranya. Carilah rezeki dengan cara yang bersih, niscaya Allah akan memberkahi hartamu." (Kisah ini dinukil secara makna dari penjelasan para ulama salaf tentang adab muamalah).
Hikmahnya adalah bahwa rezeki yang diperoleh dengan merusak hak orang lain tidak akan membawa keberkahan, meskipun jumlahnya banyak. Sebaliknya, rezeki yang diperoleh dengan menjaga adab dan hak saudara akan diberkahi oleh Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menawar di atas penawaran saudara yang sedang bertransaksi, kecuali jika transaksi tersebut sudah batal atau belum ada kesepakatan.
- Jangan menjual barang kepada pembeli yang sedang dalam proses transaksi dengan penjual lain, karena itu merusak akad.
- Hindari najsy, yaitu menaikkan harga palsu untuk menipu orang lain.
- Jaga adab muamalah, karena Islam mengajarkan bahwa mencari rezeki harus dengan cara yang halal dan tidak merugikan saudara sesama Muslim.
- Utamakan keberkahan daripada keuntungan sesaat yang diperoleh dengan cara yang tidak etis.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.