Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan penipuan, yaitu mulamasah (jual beli dengan sentuhan) dan munabadzah (jual beli dengan lemparan). Keduanya adalah praktik dagang masyarakat jahiliyah yang dilarang karena tidak ada kerelaan yang jelas dan bisa merugikan salah satu pihak. Pelajaran utamanya adalah pentingnya kejelasan (transparansi) dan kerelaan (keridaan) dalam setiap transaksi jual beli.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ، حَبَّانَ عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ .</p>
Makna Ringkas: Rasulullah ﷺ melarang dua jenis jual beli: mulamasah (jual beli dengan sentuhan) dan munabadzah (jual beli dengan lemparan).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah" (no. 2146), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa transaksi harus didasari kerelaan dan kejelasan, yang tidak terpenuhi dalam mulamasah dan munabadzah.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (10/155) menjelaskan definisi kedua jual beli ini dan alasan larangannya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/362-363) menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang definisi dan hukumnya.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in membahas hikmah larangan ini sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap hak-hak para pihak.
Penjelasan Rinci
Definisi Mulamasah dan Munabadzah
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan kedua istilah ini, namun intinya sama:
1. Mulamasah (الملامسة) — berasal dari kata lams (sentuhan). Ada dua definisi yang disebutkan ulama:
- Pendapat pertama (diriwayatkan dari Imam Malik dan mayoritas ulama Madinah): Seseorang membeli barang hanya dengan menyentuhnya, tanpa melihat dan mengetahui hakikatnya. Misalnya: "Jika engkau menyentuh kain ini, maka engkau wajib membelinya dengan harga sekian."
- Pendapat kedua (diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya disebutkan Ibnu Hajar): Penjual berkata kepada pembeli, "Jika engkau menyentuh pakaian ini, maka jual beli terjadi dengan harga sekian." Atau pembeli berkata, "Jika aku sentuh barang ini, maka aku membelinya dengan harga sekian."
2. Munabadzah (المنابذة) — berasal dari kata nabdz (melempar). Yaitu:
- Seseorang melempar barangnya kepada pembeli, dan lemparan itu dianggap sebagai akad jual beli. Misalnya: "Jika aku lempar barang ini kepadamu, maka engkau wajib membelinya dengan harga sekian."
- Atau penjual melempar kain kepada pembeli tanpa pembeli melihat dan menelitinya terlebih dahulu, lalu berkata, "Ini untukmu dengan harga sekian."
Hikmah Larangan
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim (10/155):
> "Sesungguhnya larangan ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan penipuan, serta tidak adanya kerelaan yang sesungguhnya. Karena jual beli yang sah harus didasari kerelaan kedua belah pihak, dan kerelaan itu tidak bisa dipastikan dalam bentuk transaksi seperti ini."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/363) menambahkan:
> "Larangan ini mengandung hikmah untuk menutup pintu perselisihan dan permusuhan. Karena dalam jual beli ini, pembeli tidak mengetahui apa yang dibelinya, dan penjual tidak mengetahui apa yang dijualnya secara sempurna."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (29/28) menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kaidah besar syariat, yaitu:
> "Menghilangkan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi dan memerintahkan kejelasan serta keterbukaan, karena hal itu lebih dekat kepada kerelaan dan lebih jauh dari perselisihan."
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa jual beli mulamasah dan munabadzah adalah batal dan tidak sah, berdasarkan larangan Nabi ﷺ yang bersifat tegas.
Namun ada perincian dari sebagian ulama:
- Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa jika pembeli telah melihat barangnya dan mengetahui hakikatnya, lalu terjadi transaksi dengan cara sentuhan atau lemparan sebagai bentuk akad saja (bukan sebagai dasar penetapan harga), maka sebagian ulama membolehkannya. Namun pendapat yang kuat adalah tetap terlarang karena keumuman hadits.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (8/151) menjelaskan:
> "Yang benar, larangan ini bersifat umum. Selama transaksi dilakukan dengan cara mulamasah atau munabadzah sebagaimana kebiasaan jahiliyah, maka tidak sah. Adapun jika seseorang telah melihat barangnya dengan jelas dan mengetahui harganya, lalu dia berkata, 'Aku jual kepadamu dengan sentuhan ini' — ini tetap terlarang karena menyelisihi larangan Nabi ﷺ dan bisa membuka pintu penipuan."
Pelajaran dan Penerapan
- Pentingnya kejelasan (transparansi) dalam transaksi — barang harus diketahui spesifikasinya, harganya jelas, dan akadnya jelas.
- Pentingnya kerelaan (keridaan) kedua belah pihak — kerelaan yang sejati tidak bisa dipastikan dalam transaksi yang mengandung unsur paksaan terselubung atau ketidaktahuan.
- Menutup pintu penipuan dan perselisihan — syariat melarang segala bentuk transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Dalam konteks modern, larangan ini menjadi dasar untuk menolak transaksi yang tidak transparan, seperti jual beli barang yang belum jelas spesifikasinya, atau akad yang mengandung unsur judi dan ketidakpastian.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membeli barang dengan cara munabadzah (lemparan). Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak sah jual belinya, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dan berkata: "Barangsiapa melanggar larangan Rasulullah ﷺ, maka akadnya tertolak."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang teguh pada larangan Nabi ﷺ meskipun ada sebagian orang yang menganggap remeh. Mereka memahami bahwa setiap larangan Nabi ﷺ pasti mengandung hikmah dan maslahat bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi transaksi yang mengandung ketidakjelasan — pastikan barang yang dibeli/dijual diketahui spesifikasinya dengan jelas.
- Pastikan kerelaan kedua belah pihak — jangan memaksakan transaksi dengan cara yang membuat salah satu pihak tidak bisa memilih dengan bebas.
- Terapkan prinsip transparansi dalam muamalah modern — misalnya dalam jual beli online, pastikan deskripsi barang jelas, foto asli, dan tidak ada unsur penipuan.
- Pelajari fiqih muamalah agar tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.