Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum seorang hamba yang dimiliki oleh dua orang secara bersamaan, lalu salah satunya memerdekakannya. Nabi ﷺ menetapkan bahwa orang yang memerdekakan tersebut wajib menanggung (menjamin) pembebasan bagian milik rekannya, sehingga hamba itu merdeka secara penuh. Jika ia tidak mampu, maka hamba tersebut tetap merdeka dan ia harus berusaha membayar nilai bagian rekannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Pembebasan (Kitab al-'Itq), Bab Menyebutkan Usaha Hamba. Sanadnya: Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar → Muhammad bin Ja'far → Syu'bah → Qatadah → an-Nadhr bin Anas → Basyir bin Nahik → Abu Hurairah رضي الله عنه → Nabi ﷺ.
Teks hadits:
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ الْمُثَنَّى - قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ، بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ فِي الْمَمْلُوكِ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ فَيُعْتِقُ أَحَدُهُمَا قَالَ " يَضْمَنُ "
Terjemahan: "Abu Hurairah رضي الله عنه melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang hamba yang dimiliki bersama oleh dua orang, lalu salah satunya memerdekakannya, beliau bersabda: 'Ia menanggung (jaminan).'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang keadilan dan menunaikan hak:
QS. An-Nisa [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil pokok dalam fiqih muamalah tentang kepemilikan bersama (syirkah) atas seorang hamba, dan hukum memerdekakan (al-'itq) sebagian.
Makna umum hadits:
Jika dua orang memiliki seorang hamba secara bersama, lalu salah satu dari mereka memerdekakan bagiannya, maka menurut zahir hadits, orang yang memerdekakan itu "yadhmanu" (menanggung/menjamin). Para ulama menjelaskan makna "yadhmanu" dengan beberapa penafsiran, namun yang paling kuat adalah: ia wajib menanggung pembebasan bagian rekannya, yaitu membayar nilai bagian rekannya tersebut, sehingga hamba itu menjadi merdeka secara utuh. Jika ia mampu, ia membayar; jika tidak mampu, hamba tersebut tetap merdeka dan ia berusaha membayar dengan jalan yang dibenarkan syariat.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi madzhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa memerdekakan sebagian hamba sahaya yang dimiliki bersama hukumnya sah, dan orang yang memerdekakan wajib menanggung bagian rekannya. Jika ia tidak mampu, hamba itu merdeka seluruhnya dan ia harus berusaha membayar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "yadhmanu". Sebagian memahami sebagai kewajiban membayar nilai bagian rekannya; sebagian lain memahami sebagai jaminan bahwa hamba itu merdeka penuh. Pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, karena sesuai dengan kaidah keadilan dan tidak merugikan pihak lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa syariat selalu menjaga hak-hak hamba Allah, termasuk hak mitra dalam kepemilikan bersama. Memerdekakan sebagian tanpa menanggung bagian mitra akan menimbulkan kerugian, sehingga syariat mewajibkan penjaminan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (meskipun kitab ini tafsir, beliau juga memiliki karya fiqih) menegaskan prinsip keadilan dan maslahat dalam muamalah, bahwa tindakan yang merugikan pihak lain harus diimbangi dengan tanggung jawab.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim dan Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menanggung bagian mitra, dan jika tidak mampu, hamba tetap merdeka serta ia berusaha membayar. Ini adalah pendapat yang rajih (kuat).
Perbedaan pendapat:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa memerdekakan sebagian hamba yang dimiliki bersama tidak sah kecuali dengan izin mitra, dan jika tetap dilakukan, maka hamba itu merdeka seluruhnya dan yang memerdekakan wajib menanggung nilai bagian mitra. Madzhab Maliki dan Hanbali memiliki rincian tersendiri, namun intinya sepakat bahwa hak mitra tidak boleh hilang. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: memerdekakan sebagian sah, dan yang memerdekakan wajib menanggung bagian mitra.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang hamba yang dimiliki oleh dua orang. Salah satunya memerdekakan bagiannya. Ketika hal itu diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau menetapkan bahwa orang yang memerdekakan itu menanggung (yadhmanu). Para sahabat memahami bahwa keputusan Nabi ﷺ ini adalah bentuk keadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kisah ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat menjaga hak-hak hamba dan hak mitra dalam kepemilikan. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab al-'Itq).
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang memerdekakan sebagian hamba yang dimiliki bersama, maka ia wajib menanggung pembebasan bagian mitranya.
- Hamba tersebut menjadi merdeka secara penuh, dan yang memerdekakan harus membayar nilai bagian mitra jika mampu.
- Jika tidak mampu, hamba tetap merdeka dan ia berusaha membayar dengan jalan yang halal.
- Prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak lain adalah dasar dalam muamalah.
- Hendaklah kita selalu menunaikan hak-hak orang lain dengan penuh tanggung jawab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.