Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah turunnya ayat tentang li'an (sumpah laknat) antara suami istri ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti. Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memberikan solusi adil bagi suami yang melihat istrinya berbuat serong, yaitu dengan cara li'an di hadapan hakim/ulil amri, bukan dengan main hakim sendiri. Kisah ini juga menunjukkan bahwa talak tiga yang dijatuhkan suami setelah li'an adalah sah dan menjadi sunnah bagi pasangan yang melakukan li'an setelahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللّٰهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِيْنَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Li'an, dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat li'an ini turun berkenaan dengan kisah 'Uwaimir al-'Ajlani ini. Beliau menukil riwayat-riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut dan hukum-hukum yang terkait dengannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah ini adalah sebab turunnya ayat li'an dalam QS. An-Nur ayat 6-9. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan para ulama dari daftar rujukan kita:
1. Sikap Awal Nabi ﷺ yang Membenci Pertanyaan Tersebut
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membenci pertanyaan 'Uwaimir karena pertanyaan itu menyiratkan keinginan untuk bertindak di luar syariat, yaitu membunuh tanpa bukti. Ini menunjukkan bahwa Islam menutup pintu fitnah dan menjaga kehormatan serta ketertiban masyarakat. Namun, ketika 'Uwaimir bersikeras bertanya, Allah ﷻ menurunkan solusi syar'i yang adil.
2. Solusi Syar'i: Li'an
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa li'an adalah solusi yang Allah ﷻ berikan untuk kasus di mana suami menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki bukti. Caranya:
- Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya
- Kemudian sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta
- Istri kemudian membalas dengan empat kali sumpah bahwa suaminya berdusta
- Dan sumpah kelima bahwa murka Allah akan menimpanya jika suaminya benar
Setelah li'an ini, pasangan tersebut dipisahkan secara permanen dan tidak bisa rujuk kembali. Ini adalah hukuman yang berat untuk menjaga kehormatan keluarga.
3. Talak Tiga Setelah Li'an
Dalam hadits ini, 'Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Nabi ﷺ memerintahkannya. Ibn Syihab az-Zuhri (yang meriwayatkan hadits ini) berkata: "Maka itu menjadi sunnah bagi orang-orang yang saling melaknat." Artinya, setelah li'an, talak tiga menjadi konsekuensi yang sah dan tidak bisa ditarik kembali.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa li'an menyebabkan perceraian permanen antara suami istri, dan tidak ada jalan untuk rujuk kembali.
4. Hikmah Larangan Main Hakim Sendiri
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat ini mengajarkan agar setiap masalah diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan emosi atau tindakan main hakim sendiri. Membunuh tanpa bukti adalah kezaliman, sedangkan li'an adalah keadilan yang melindungi hak kedua belah pihak.
5. Pelajaran Adab Bertanya
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab bertanya kepada ulama. Meskipun Nabi ﷺ awalnya membenci pertanyaan tersebut, beliau tetap menjawab ketika Allah ﷻ menurunkan wahyu. Ini mengajarkan bahwa seorang penuntut ilmu tidak boleh putus asa dalam mencari kebenaran, namun harus tetap menjaga adab.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran dari keteguhan 'Uwaimir al-'Ajlani. Ia adalah seorang sahabat yang sangat menjaga kehormatan keluarganya. Ketika ia melihat sesuatu yang mencurigakan, ia tidak langsung bertindak dengan emosi. Ia datang kepada 'Asim bin 'Adi untuk bertanya kepada Nabi ﷺ.
Ketika 'Asim kembali dengan jawaban bahwa Nabi ﷺ membenci pertanyaan tersebut, 'Uwaimir tidak berputus asa. Ia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai aku bertanya kepadanya tentang hal itu." Ia datang langsung kepada Nabi ﷺ dan bertanya di hadapan orang banyak.
Ketika Nabi ﷺ menyampaikan bahwa ayat telah turun tentang dirinya dan istrinya, 'Uwaimir tidak ragu untuk melaksanakan li'an. Dan setelah selesai, ia berkata: "Aku akan berbohong padanya jika aku menyimpannya." Ia memilih untuk menceraikannya daripada hidup dalam kebohongan.
Ini menunjukkan keberanian untuk menegakkan kebenaran meskipun pahit, dan kejujuran untuk mengakui bahwa setelah li'an tidak ada lagi jalan untuk bersama.
Kesimpulan Praktis
- Jangan main hakim sendiri — Jika ada masalah rumah tangga, selesaikan melalui jalur syar'i dan musyawarah, bukan dengan emosi atau tindakan melanggar hukum.
- Bertanyalah kepada yang berilmu — Jika menghadapi masalah, tanyakan kepada ulama atau orang yang memahami syariat, jangan berputus asa dalam mencari jawaban.
- Li'an adalah solusi terakhir — Untuk kasus tuduhan zina tanpa bukti, Islam memberikan solusi li'an yang melindungi kedua belah pihak dari kezaliman.
- Talak tiga setelah li'an adalah permanen — Pasangan yang telah melakukan li'an tidak bisa rujuk kembali, ini adalah konsekuensi yang harus diterima.
- Jaga kehormatan keluarga — Islam sangat menjaga kehormatan dan menutup aib, namun ketika terjadi pelanggaran, ada jalur hukum yang harus ditempuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.