Penjelasan Hadits Muslim No. 1481 tentang Wanita dicerai tiga kali tidak wajib nafkah dan tempat tinggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan teguran 'Urwah bin az-Zubair kepada keluarga Yahya bin Sa'id yang mengusir istrinya yang telah dicerai, lalu mereka berdalih dengan perbuatan Fatimah binti Qais. Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha menanggapi bahwa Fatimah binti Qais tidaklah baik menyebut-nyebut hadits itu, karena perbuatannya keluar dari rumah suami setelah ditalak tiga itu bukanlah sunnah yang layak dijadikan dalil. Para ulama menjelaskan bahwa wanita yang ditalak tiga (ba'in) memang tidak berhak nafkah dan tempat tinggal, namun ia tetap tidak boleh keluar dari rumah selama masa iddah kecuali dengan alasan syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

QS. At-Talaq [65]: 1

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Terjemah ringkas: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya, dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) mereka keluar (dari rumah itu), kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab at-Talaq, dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya 'Urwah bin az-Zubair. Perawi sahabat dalam kisah ini adalah 'Aisyah radhiyallahu 'anha (Ummul Mukminin).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelemahan riwayat Fatimah binti Qais tentang keluar dari rumah saat iddah talak tiga.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar perbedaan pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang ditalak tiga.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa pendapat yang rajih adalah wanita talak ba'in tetap berhak tempat tinggal selama iddah.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Yahya bin Sa'id bin al-'As menikahi putri Abdurrahman bin al-Hakam, lalu menceraikannya dengan talak tiga dan mengeluarkannya dari rumah. 'Urwah bin az-Zubair mengkritik tindakan keluarga tersebut. Mereka berdalih: "Fatimah binti Qais juga keluar dari rumah suaminya." Maka 'Urwah menemui 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan menceritakan hal itu. 'Aisyah berkata: "Tidak ada kebaikan bagi Fatimah binti Qais dalam menyebutkan hadits ini."

Makna perkataan 'Aisyah:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perkataan 'Aisyah ini menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan dalil dari perbuatan Fatimah binti Qais. Sebab, dalam riwayat lain yang shahih, Fatimah binti Qais keluar dari rumah karena adanya perselisihan dengan keluarga mantan suaminya dan karena ia merasa tidak aman, bukan semata-mata karena talak tiga. Ibnu Hajar menambahkan bahwa 'Aisyah mengingkari penjadikan perbuatan Fatimah sebagai sunnah yang diikuti.

Perbedaan pendapat ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang ditalak tiga (ba'in):

  1. Jumhur ulama (mayoritas): Wanita talak ba'in tidak berhak nafkah, tetapi tetap berhak tempat tinggal selama iddah. Ini pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Hajar serta Ibn Qayyim. Dalilnya adalah QS. At-Talaq [65]: 1 yang melarang mengeluarkan wanita dari rumahnya, dan hadits ini yang menunjukkan 'Aisyah mengingkari perbuatan Fatimah binti Qais.
  2. Sebagian ulama: Berpendapat bahwa wanita talak ba'in tidak berhak nafkah dan tidak berhak tempat tinggal, berdasarkan hadits Fatimah binti Qais dalam Shahih Muslim. Ini pendapat yang dipegang sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dalam sebagian riwayat.

Tarjih (pendapat yang kuat):

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wanita talak ba'in tetap berhak tempat tinggal selama iddah, karena keumuman QS. At-Talaq [65]: 1 dan karena hadits Fatimah binti Qais telah ditegur oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa perbuatan Fatimah keluar dari rumah bukanlah dalil yang kuat karena ada faktor khusus (perselisihan dan ketidakamanan).

Pelajaran tentang adab:

Hadits ini juga mengajarkan adab dalam berdalil. 'Urwah mengkritik tindakan keluarga Yahya, namun mereka berdalih dengan perbuatan seseorang. 'Aisyah mengingatkan bahwa tidak semua perbuatan sahabat bisa dijadikan dalil, terutama jika bertentangan dengan nash yang lebih kuat. Ini menunjukkan pentingnya merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah yang jelas, bukan sekadar mengikuti perbuatan orang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Urwah bin az-Zubair, salah satu tabi'in terkemuka dan murid 'Aisyah radhiyallahu 'anha, sangat teliti dalam meneliti hadits. Ketika ia mendengar keluarga Yahya bin Sa'id berdalih dengan perbuatan Fatimah binti Qais, ia langsung menemui bibinya, 'Aisyah radhiyallahu 'anha, untuk memastikan kebenarannya. 'Aisyah, yang dikenal sebagai wanita paling faqih di antara para sahabat wanita, dengan tegas menyatakan bahwa Fatimah binti Qais tidaklah baik menyebut-nyebut hadits itu. Ini menunjukkan bahwa 'Aisyah tidak serta-merta menerima riwayat yang bertentangan dengan Al-Qur'an, dan beliau mengajarkan kepada generasi setelahnya untuk berhati-hati dalam berdalil. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memahami konteks suatu perbuatan sebelum menjadikannya dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang ditalak tiga (ba'in) tidak berhak nafkah, tetapi tetap berhak tempat tinggal selama masa iddah menurut pendapat yang kuat.
  2. Tidak semua perbuatan sahabat bisa dijadikan dalil; harus dilihat apakah ada nash yang lebih kuat dan apakah ada faktor khusus.
  3. Hendaknya seorang Muslim merujuk kepada Al-Qur'an dan sunnah yang shahih serta pemahaman para ulama dalam menyelesaikan masalah.
  4. Adab dalam berdalil: jangan terburu-buru mengikuti suatu perbuatan tanpa memahami dalil dan konteksnya.
  5. Hendaknya suami yang menceraikan istrinya tetap bertakwa kepada Allah dan tidak mengeluarkan istrinya dari rumah selama iddah kecuali dengan alasan syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?