Penjelasan Hadits Muslim No. 1473 tentang Hukum menebus sumpah mengharamkan istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang suami yang mengharamkan istrinya (seperti ucapan "kamu haram bagiku") tidak otomatis jatuh talak, melainkan dianggap sebagai sumpah yang wajib ditebus dengan kaffarah (tebusan). Ibnu Abbas lalu berdalil dengan ayat bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik dalam menyelesaikan persoalan seperti ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dijadikan dalil oleh Ibnu Abbas:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian."

(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Talak, Bab Wajibnya Kaffarah Bagi Siapa yang Mengharamkan Istrinya dan Tidak Berniat Talak (no. 1473). Sanadnya: Zuhair bin Harb → Isma'il bin Ibrahim → Hisyam ad-Dastawa'i → Yahya bin Abi Katsir → Ya'la bin Hakim → Sa'id bin Jubair → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Abbas ini termasuk fatwa sahabat yang kuat, dan menjadi rujukan dalam masalah zhihar serta tahrim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan pendapat Ibnu Abbas bahwa tahrim (mengharamkan istri) tidaklah talak, melainkan sumpah yang wajib kaffarah.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Ahzab [33]: 21 menegaskan bahwa meneladani Nabi ﷺ mencakup seluruh perkara, termasuk dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berisi fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang seorang suami yang mengatakan kepada istrinya, "Engkau haram bagiku." Menurut Ibnu Abbas, ucapan itu bukan talak, tetapi berstatus sumpah (yamin) yang harus ditebus dengan kaffarah yamin (tebusan sumpah), yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau membebaskan seorang hamba; jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.

Dalil Ibnu Abbas:

Ibnu Abbas berdalil dengan ayat QS. Al-Ahzab [33]: 21 bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik. Maksudnya, dalam masalah seperti ini, kita mengikuti bagaimana Nabi ﷺ menyikapinya, bukan mengikuti hawa nafsu atau adat jahiliyah yang menjadikan ucapan "haram" sebagai talak permanen.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (sahabat, termasuk yang disebut dalam daftar sebagai tabi'in yang meriwayatkan): berpendapat tahrim adalah sumpah yang wajib kaffarah, bukan talak.
  2. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur: keduanya berpendapat bahwa jika suami mengharamkan istrinya tanpa niat talak, maka itu adalah sumpah yang wajib kaffarah — sejalan dengan fatwa Ibnu Abbas.
  3. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: berpendapat bahwa tahrim adalah sumpah yang wajib kaffarah jika tidak disertai niat talak. Ini juga sejalan dengan fatwa Ibnu Abbas.
  4. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa tahrim bukan talak, tetapi sumpah, dan wajib kaffarah. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ighatsat al-Lahfan menegaskan bahwa mengharamkan yang halal (seperti istri) tidak mengubah status halal itu, tetapi pelakunya wajib kaffarah karena telah bersumpah dengan sesuatu yang tidak benar.
  6. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam bab ini, dan menjadi landasan bagi jumhur ulama bahwa tahrim adalah sumpah, bukan talak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa jika suami berniat talak saat mengucapkan "haram", maka jatuh talak. Namun jika tidak berniat talak, maka hanya sumpah yang wajib kaffarah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Ibnu Abbas dan jumhur ulama: tahrim tanpa niat talak adalah sumpah yang wajib kaffarah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seorang suami yang mengatakan kepada istrinya, "Engkau haram bagiku." Ibnu Abbas menjawab dengan tegas, "Itu adalah sumpah, dan wajib kaffarah." Lalu beliau membacakan ayat:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Beliau mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam semua urusan, termasuk dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Ibnu Abbas dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan habrul ummah (tinta umat) karena kedalaman ilmunya. Fatwanya ini kemudian diikuti oleh banyak ulama besar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.

Kesimpulan Praktis

  1. Ucapan "haram" kepada istri bukan talak jika tidak disertai niat talak; itu adalah sumpah yang wajib kaffarah.
  2. Kaffarah sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau membebaskan hamba; jika tidak mampu, berpuasa 3 hari.
  3. Jangan bermain-main dengan ucapan talak atau haram; jagalah lisan karena ucapan bisa berdampak hukum.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dengan lembut, adil, dan sesuai syariat.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika terjadi perselisihan rumah tangga, jangan memutuskan sendiri berdasarkan emosi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?