Penjelasan Hadits Muslim No. 1469 tentang Wasiat untuk berbuat baik kepada wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits penguat (mutaba'ah/syahid) dalam Shahih Muslim, bukan matan yang berdiri sendiri. Lafalnya hanya menyebut "بِمِثْلِهِ" (dengan makna yang serupa), artinya merujuk pada hadits sebelumnya dalam bab yang sama, yaitu hadits wasiat Nabi ﷺ untuk berbuat baik kepada kaum wanita. Intinya: Nabi ﷺ berpesan agar para suami dan kaum muslimin memperlakukan wanita dengan lembut, menjaga hak-haknya, dan bersabar atas kekurangan mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi landasan wasiat kepada wanita:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

QS. An-Nisa' [4]: 19 — "Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

Hadits pokok yang diisyaratkan oleh "بِمِثْلِهِ" ini adalah hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang masyhur, diriwayatkan dalam Shahih Muslim pada bab wasiat kepada wanita, dengan makna: "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita..." (sebagaimana disebutkan dalam riwayat sebelumnya pada bab yang sama). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa bab ini memuat perintah berwasiat baik kepada wanita dan larangan menzalimi mereka.

Penjelasan Rinci

Pertama, kedudukan hadits ini. Sanadnya: Muhammad bin al-Mutsanna → Abu 'Ashim (ad-Dahhak bin Makhlad) → Abdul Hamid bin Ja'far → Imran bin Abi Anas → Umar bin al-Hakam → Abu Hurairah رضي الله عنه → Nabi ﷺ. Lafal "بِمِثْلِهِ" menunjukkan ini riwayat pendukung bagi hadits sebelumnya. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan an-Nawawi menerangkan bahwa riwayat semacam ini berfungsi menguatkan (mutaba'ah) dan menambah keabsahan matan, bukan matan baru yang berbeda.

Kedua, makna wasiat kepada wanita. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat wajib menunaikan hak-hak istri, bergaul dengan baik, dan haram menzalimi mereka. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa wasiat Nabi ﷺ kepada wanita menunjukkan besarnya hak mereka dan perlunya kesabaran suami atas kekurangan istri, karena tabiat manusia berbeda-beda.

Ketiga, kaitan dengan ayat. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menerangkan QS. An-Nisa' [4]: 19 bahwa "al-ma'ruf" adalah pergaulan yang baik sesuai syariat: menunaikan nafkah, menjaga perasaan, tidak menyakiti, dan bersabar atas hal yang tidak disukai. Ibn Katsir dalam tafsirnya juga menyebut ayat ini sebagai perintah berbuat baik kepada istri dan larangan menyakiti mereka.

Keempat, sikap Nabi ﷺ. Dalam hadits lain yang shahih (riwayat Abu Hurairah, Shahih Muslim), Nabi ﷺ bersabda bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan pesannya adalah bersikap lembut, bukan memaksa meluruskan dengan kekerasan. Imam an-Nawawi menjelaskan maknanya: pergaulan dengan lemah lembut dan sabar, bukan meninggalkan nasihat sama sekali.

Kelima, jika ada perbedaan pemahaman. Sebagian ulama menekankan sisi kewajiban hak istri (an-Nawawi, Ibnu Hajar), sebagian menekankan sisi akhlak dan kesabaran (as-Sa'di, Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam saat membahas hadits-hadits akhlak). Semuanya bertemu pada satu titik: wajib berbuat baik dan haram menzalimi. Yang paling kuat adalah menggabungkan keduanya: menunaikan hak secara syariat sekaligus berakhlak lembut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, sering menyampaikan wasiat Nabi ﷺ tentang wanita kepada kaum muslimin. Suatu ketika beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ berpesan agar seorang suami bersabar atas kekurangan istrinya, karena jika ia membenci satu sifat, ada sifat lain yang patut disyukuri. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri dikenal sangat lembut kepada keluarga dan menasihati murid-muridnya agar tidak kasar kepada istri. Hikmahnya: kesabaran dan kelembutan adalah inti wasiat Nabi ﷺ ini. (Makna umum dari riwayat-riwayat shahih dan penjelasan an-Nawawi.)

Kesimpulan Praktis

  • Pahami bahwa hadits ini adalah penguat bagi hadits wasiat kepada wanita, bukan matan terpisah.
  • Tunaikan hak istri: nafkah, tempat tinggal, pergaulan baik, dan menjaga perasaannya.
  • Bersabarlah atas kekurangan pasangan; jangan memakai kekerasan atau merendahkan.
  • Jadikan QS. An-Nisa' [4]: 19 sebagai pedoman pergaulan rumah tangga.
  • Jika ada masalah rumah tangga yang rumit, rujuklah kepada ulama terpercaya dan orang yang berilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?