Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1458 tentang Anak dinasabkan kepada pemilik tempat tidur, pezina dirajam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam Islam yang menetapkan nasab (garis keturunan) seorang anak. Intinya, anak yang lahir dari seorang istri dalam ikatan pernikahan yang sah, maka nasabnya dinisbatkan kepada suami (pemilik "firasy" atau tempat tidur), selama tidak ada pengingkaran dari suami melalui li'an (sumpah laknat). Adapun bagi pezina, ia tidak mendapatkan hak nasab atas anak hasil zina tersebut, dan ia berhak dihukum (rajam jika ia muhshan/menikah).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

<p>وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، - قَالَ ابْنُ رَافِعٍ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ، وَأَبِي، سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ " .</p>

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan mendekati zina dan akibatnya:

QS. Al-Isra' [17]: 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bahwa nasab anak yang lahir dari pernikahan sah adalah milik suami, dan tidak ada hak bagi pezina untuk menisbatkan anak kepadanya.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam bab nasab dan pernikahan, serta menjadi pemutus perselisihan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa makna "firasy" adalah istri atau budak wanita yang dimiliki, dan "al-'ahir" adalah pezina, dan "al-hajar" adalah hukuman rajam baginya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:

  1. Makna "Al-Waladu lil Firasy" (Anak milik pemilik tempat tidur): Yang dimaksud dengan "firasy" di sini adalah suami yang memiliki hubungan sah dengan istrinya. Jika seorang wanita yang bersuami melahirkan anak, maka anak itu dinisbatkan kepada suaminya, selama tidak ada pengingkaran dari suami. Ini adalah prinsip istishab (menetapkan hukum berdasarkan keadaan asal) dan kehati-hatian dalam menjaga kejelasan nasab.
  2. Makna "Wa lil 'Ahiri al-Hajar" (Bagi pezina adalah batu): Ini adalah ancaman dan penetapan hukuman. Bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam dengan batu sampai mati. Bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Selain itu, secara nasab, pezina tidak berhak menisbatkan anak hasil zina tersebut kepadanya. Anak itu tetap dinisbatkan kepada ibu dan keluarganya, bukan kepada pezina.
  3. Penerapan Kaidah Ini: Kaidah ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan bahwa jika seorang istri melahirkan anak di masa pernikahan yang sah, maka anak itu adalah anak sah dari suaminya, meskipun secara fisik mungkin menyerupai orang lain. Ini untuk menutup pintu fitnah dan menjaga kehormatan keluarga. Namun, jika suami memiliki alasan kuat dan mengingkari anak tersebut, maka ia bisa melakukan li'an (sumpah laknat) di hadapan hakim.
  4. Pandangan Ulama tentang Zina: Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada pezina. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama. Bahkan Imam Ibn Hazm (meski tidak dalam daftar rujukan, ini sebagai pengetahuan umum) meriwayatkan ijma' tentang hal ini. Namun, perlu dicatat bahwa anak tersebut tidak menanggung dosa kesalahan orang tuanya. Ia tetap anak yang suci dan berhak mendapatkan kasih sayang serta pendidikan yang baik dari ibunya dan keluarganya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang datang mengadukan bahwa istrinya melahirkan anak yang kulitnya hitam, sementara ia dan istrinya berkulit putih. Ia merasa anak itu bukan darinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Apakah kamu memiliki unta?" Ia menjawab, "Ya." Nabi bertanya lagi, "Apa warna unta itu?" Ia menjawab, "Merah." Nabi bertanya, "Apakah ada di antaranya yang kehitam-hitaman?" Ia menjawab, "Ya." Nabi bertanya, "Dari mana datangnya warna hitam itu?" Ia menjawab, "Mungkin karena faktor keturunan (pembawaan)." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Begitu pula anakmu ini, mungkin juga karena faktor pembawaan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan untuk tidak mudah berprasangka buruk dan menuduh istri tanpa bukti. Kaidah "al-waladu lil firasy" adalah pegangan utama, dan prasangka tanpa dasar tidaklah dibenarkan. Ini adalah pelajaran adab yang sangat agung bagi para suami.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Kejelasan Nasab: Islam sangat menjaga kejelasan garis keturunan. Anak yang lahir dari pernikahan sah adalah milik suami, dan ini adalah hak anak yang harus dijaga.
  2. Jauhi Zina: Zina adalah dosa besar yang merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Hukuman bagi pelakunya sangat berat, dan anak hasil zina tidak dinisbatkan kepada pelakunya.
  3. Jangan Berprasangka Buruk: Sebagai suami, jangan mudah menuduh istri tanpa bukti yang kuat. Jika ada keraguan, selesaikan dengan cara yang syar'i, bukan dengan tuduhan yang merusak.
  4. Anak Tidak Menanggung Dosa Orang Tua: Jika ada anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah, ia tidak boleh dicela atau dihina. Ia tetap memiliki hak untuk hidup, disayangi, dan dididik dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.