Penjelasan Hadits Muslim No. 1457 tentang Anak dinisbatkan kepada pemilik ranjang, pezina dirajam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nasab anak ditetapkan kepada pemilik ranjang (suami yang sah), bukan kepada lelaki yang mengaku berzina dengannya, meskipun ada kemiripan fisik yang jelas. Ini adalah kaidah agung dalam Islam untuk menjaga kehormatan nasab dan mencegah keraguan. Rasulullah ﷺ juga memerintahkan kehati-hatian (hijab) dalam pergaulan ketika ada syubhat, meskipun anak itu tetap dinasabkan kepada pemilik ranjang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab ar-Radha' (Menyusui), Bab "Anak Milik Suami dan Menghindari Keraguan", dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits (potongan kunci):

<p>الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</p>

Terjemahan: "Anak itu milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina adalah batu (yakni hukuman/kerugian)."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

<p>ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ</p>

QS. Al-Ahzab [33]: 5

Terjemahan: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok (ashl) dalam bab nasab, dan menjadi dalil ijma' ulama bahwa anak dinasabkan kepada pemilik ranjang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa kemiripan tidak bisa membatalkan ketetapan syariat tentang nasab.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat menutup pintu keraguan nasab dengan kaidah "al-walad lil firasy".

Penjelasan Rinci

Konteks kisah: Dua orang sahabat, Sa'd bin Abi Waqqas dan Abd bin Zam'a, berselisih tentang seorang anak. Sa'd mengklaim anak itu adalah anak saudaranya, 'Utbah bin Abi Waqqas, yang sebelum wafat berpesan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan seorang budak perempuan. Sementara Abd bin Zam'a mengklaim anak itu adalah saudaranya, karena lahir di atas ranjang ayahnya (Zam'a) dari budak perempuannya.

Keputusan Nabi ﷺ: Meskipun beliau melihat kemiripan yang jelas antara anak itu dengan 'Utbah, beliau tetap memutuskan: "Dia milikmu, wahai Abd." Karena kaidah syariat menetapkan anak dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah, bukan kepada lelaki yang mengaku berzina.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kemiripan fisik tidak dijadikan dasar dalam menetapkan nasab ketika sudah ada ranjang yang sah. Ini untuk menjaga stabilitas keluarga dan mencegah klaim-klaim yang merusak.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hikmahnya adalah menutup pintu fitnah dan keraguan. Jika kemiripan dijadikan dasar, maka akan banyak klaim nasab yang merusak tatanan sosial.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan nasab dan ketenangan keluarga. Kaidah "al-walad lil firasy" adalah bentuk rahmat Allah untuk mencegah perpecahan.
  4. Perintah hijab kepada Sauda binti Zam'a: Meskipun anak itu dinasabkan kepada Zam'a, Nabi ﷺ memerintahkan Sauda (istri beliau, putri Zam'a) untuk berhati-hati dan menutup diri dari anak tersebut, karena adanya kemiripan dengan 'Utbah. Ini menunjukkan adab kehati-hatian dalam pergaulan ketika ada syubhat, meskipun secara hukum nasab sudah jelas.
  5. Hukuman bagi pezina: Kalimat "wa lil 'ahiri al-hajar" (bagi pezina adalah batu) menunjukkan bahwa pezina tidak mendapatkan hak apapun dari anak hasil zina, dan baginya adalah hukuman. Ini menegaskan bahwa zina tidak menimbulkan akibat nasab.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah pokok ini. Semua ulama yang tercantum dalam daftar sepakat bahwa nasab anak ditetapkan kepada pemilik ranjang yang sah, dan kemiripan tidak membatalkan ketetapan ini. Yang mungkin berbeda adalah dalam penerapan teknis (misalnya dalam kasus li'an), namun kaidah dasarnya disepakati.

Story Telling

Dikisahkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu hari dua orang sahabat mulia, Sa'd bin Abi Waqqas dan Abd bin Zam'a, datang menghadap Rasulullah ﷺ dengan wajah penuh harap. Mereka membawa seorang anak laki-laki yang menjadi sumber perselisihan.

Sa'd berkata dengan penuh keyakinan: "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudaraku 'Utbah. Dia berpesan kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah betapa miripnya dia dengan 'Utbah!"

Abd bin Zam'a pun angkat bicara: "Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku. Dia lahir di atas ranjang ayahku dari budak perempuannya."

Rasulullah ﷺ memandang wajah anak itu dengan seksama. Beliau melihat kemiripan yang sangat jelas dengan 'Utbah. Namun, dengan hikmah kenabian, beliau bersabda: "Dia milikmu, wahai Abd. Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu."

Kemudian beliau menoleh kepada Sauda binti Zam'a — istri beliau — dan berpesan dengan lembut: "Sauda, berhati-hatilah dan tutup dirimu darinya."

Sejak saat itu, Sauda tidak pernah melihat anak itu lagi, sebagai bentuk kehati-hatian meskipun secara hukum anak itu adalah saudaranya.

Hikmah: Islam menjaga kehormatan nasab dengan kaidah yang jelas dan tegas, namun tetap mengajarkan kehati-hatian dalam pergaulan ketika ada syubhat. Ini adalah keseimbangan antara hukum dan adab.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab anak ditetapkan kepada pemilik ranjang yang sah, bukan kepada lelaki yang mengaku berzina, meskipun ada kemiripan fisik.
  2. Kemiripan fisik tidak dijadikan dasar dalam menetapkan nasab ketika sudah ada ranjang yang sah.
  3. Pezina tidak mendapatkan hak apapun dari anak hasil zina, dan baginya adalah hukuman.
  4. Kehati-hatian dalam pergaulan (hijab) tetap dianjurkan ketika ada syubhat, meskipun secara hukum nasab sudah jelas.
  5. Menjaga kehormatan keluarga dan nasab adalah bagian dari maqashid syariah yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?