Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan mahram karena penyusuan (radha'ah) hanya berlaku jika penyusuan itu terjadi pada masa bayi, yaitu ketika bayi benar-benar membutuhkan dan merasa lapar akan air susu. Penyusuan yang menyebabkan kemahraman bukan sekadar sekali atau dua kali hisapan, melainkan yang mengenyangkan dan menumbuhkan daging serta tulang pada masa bayi. Karena itu, Nabi ﷺ mengingatkan Aisyah untuk berhati-hati dalam menetapkan siapa yang menjadi saudara sepersusuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Firman Allah ﷻ:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
QS. An-Nisa' [4]: 23
Terjemahan: "…dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan…"
Ayat ini menjadi dasar bahwa penyusuan menciptakan hubungan mahram, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya bahwa Allah menyebutkan para ibu susuan dan saudara sepersusuan sebagai mahram.
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ar-Radha' (Menyusui), Bab "Sesungguhnya Penyusuan Itu Karena Kelaparan" (hadits no. 1455), dari Aisyah رضي الله عنها melalui jalur Masruq bin al-Ajda' (seorang tabi'in besar, murid Aisyah).
Hadits lain yang semakna, dari Aisyah juga, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang penyusuan yang mengharamkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan di masa kecil (bayi), bukan penyusuan orang dewasa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas hal ini secara panjang, menguatkan bahwa penyusuan yang mengharamkan terbatas pada masa bayi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik batasan ini.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ masuk ke rumahnya dan mendapati seorang pria sedang duduk di sisinya. Nabi ﷺ menunjukkan ketidaksenangan yang jelas, dan Aisyah melihat kemarahan di wajah beliau. Aisyah segera menjelaskan bahwa pria itu adalah saudara sepersusuannya. Maka Nabi ﷺ mengingatkan dengan sabdanya: "Perhatikanlah siapa yang menjadi saudara-saudara kalian dari penyusuan, karena sesungguhnya penyusuan itu (yang mengharamkan) adalah karena kelaparan (di masa bayi)."
Pemahaman Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ" (penyusuan itu karena kelaparan) bermakna: penyusuan yang menciptakan kemahraman adalah penyusuan yang terjadi ketika bayi masih menyusu dan merasa lapar, yaitu di masa bayi (sekitar dua tahun pertama). Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) bahwa penyusuan orang dewasa tidak menciptakan kemahraman. Ini berbeda dengan pendapat yang dinisbahkan kepada Aisyah sendiri yang pernah memerintahkan penyusuan orang dewasa, namun jumhur ulama tidak mengamalkannya karena bertentangan dengan hadits-hadits yang lebih kuat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah di balik batasan "dari kelaparan" adalah karena penyusuan pada masa bayi itulah yang benar-benar membangun hubungan biologis dan gizi, menumbuhkan daging dan tulang, sehingga wajar jika menciptakan hubungan kemahraman seperti hubungan nasab.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika menafsirkan QS. An-Nisa' [4]: 23 menjelaskan bahwa yang dimaksud "saudara sepersusuan" adalah yang menyusu dari ibu yang sama pada masa bayi.
Perbedaan Pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): Penyusuan yang mengharamkan hanya yang terjadi pada masa bayi (sekitar dua tahun), dan harus memenuhi syarat jumlah tertentu (menurut Syafi'i: lima kali penyusuan yang mengenyangkan; menurut Malik: cukup sekali yang mengenyangkan; menurut Ahmad: tiga kali; menurut Abu Hanifah: penyusuan yang mengenyangkan dan menumbuhkan).
- Aisyah رضي الله عنها dan sebagian salaf: Berpendapat bahwa penyusuan orang dewasa juga bisa menciptakan kemahraman, berdasarkan kisah Salim maula Abu Hudzaifah. Namun jumhur ulama menjawab bahwa itu adalah kekhususan bagi Salim, atau sudah dinasakh (dihapus).
Yang Paling Kuat:
Pendapat jumhur ulama yang dipegang oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan di masa bayi (di bawah dua tahun) yang mengenyangkan dan menumbuhkan. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
Story Telling
Diceritakan bahwa Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling dicintai, suatu hari didatangi seorang pria yang duduk di rumahnya. Ketika Rasulullah ﷺ masuk dan melihat pria itu, wajah beliau berubah dan tampak kemarahan. Aisyah yang cerdas dan peka segera memahami kekhawatiran suaminya. Dengan lembut ia menjelaskan: "Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku sepersusuan."
Namun Nabi ﷺ tidak langsung menerima begitu saja. Beliau mengingatkan dengan penuh kasih sayang: "Perhatikanlah siapa yang menjadi saudara-saudara kalian dari penyusuan, karena sesungguhnya penyusuan itu (yang mengharamkan) adalah karena kelaparan."
Dalam riwayat lain, Aisyah juga pernah menyebutkan bahwa dahulu ayat tentang penyusuan yang mengharamkan adalah sepuluh kali penyusuan, kemudian diubah menjadi lima kali penyusuan yang mengenyangkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kemahraman dalam Islam, sehingga Nabi ﷺ mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak sembarangan menetapkan hubungan sepersusuan.
Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan hubungan mahram. Karena itu, penetapan saudara sepersusuan harus benar-benar jelas dan memenuhi syarat, bukan hanya berdasarkan klaim atau ingatan yang samar.
Kesimpulan Praktis
- Penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang terjadi pada masa bayi (di bawah dua tahun), yang mengenyangkan dan menumbuhkan daging serta tulang.
- Jumlah penyusuan yang mengharamkan menurut jumhur ulama adalah yang mengenyangkan; menurut Imam asy-Syafi'i minimal lima kali penyusuan yang mengenyangkan.
- Berhati-hatilah dalam menetapkan hubungan sepersusuan, karena menyangkut masalah mahram yang berdampak pada hukum pernikahan dan pergaulan.
- Kembalikanlah masalah ini kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, karena ini termasuk masalah fiqih yang membutuhkan ilmu dan kehati-hatian.
- Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan dan keturunan, sehingga hubungan mahram tidak ditetapkan berdasarkan klaim tanpa bukti.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.