Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas tentang rukhshah (keringanan) khusus yang diberikan Nabi ﷺ kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim, seorang laki-laki dewasa yang menjadi anak angkat suaminya, agar ia bisa tetap tinggal bersama mereka tanpa menimbulkan rasa canggung. Ini adalah hukum khusus yang hanya berlaku untuk kasus Salim dan tidak menjadi hukum umum bagi umat Islam. Para ulama sepakat bahwa hukum asal menyusui yang menjadikan mahram adalah pada masa bayi (di bawah dua tahun), dan kasus ini adalah pengecualian yang tidak bisa diqiyaskan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, bibi-bibimu (dari pihak ayah), bibi-bibimu (dari pihak ibu), anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuammu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
Hadits:
Hadits Shahih Muslim no. 1453 dari Aisyah radhiyallahu 'anha, sebagaimana yang telah disebutkan.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi Salim. Beliau berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyusui orang dewasa. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidak menjadikan mahram, dan hadits ini adalah kekhususan bagi Salim." (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/29)
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/146) juga menegaskan: "Hadits ini adalah dalil bahwa hukum menyusui orang dewasa tidaklah menjadikan mahram secara umum. Ini adalah kekhususan bagi Salim karena kebutuhan yang ada."
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, menceritakan bahwa Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah, datang kepada Nabi ﷺ mengeluhkan perasaannya. Salim adalah seorang pemuda yang telah menjadi anak angkat Abu Hudzaifah sejak kecil. Setelah Islam datang dan menghapus tradisi anak angkat yang dianggap sebagai anak kandung, Salim tetap tinggal bersama mereka. Namun, karena Salim sudah dewasa, Sahlah merasa tidak nyaman ketika Salim masuk ke rumah, dan hal itu terlihat di wajah suaminya, Abu Hudzaifah.
Nabi ﷺ memberikan solusi yang unik: "Susui dia." Maksudnya, Sahlah diminta memberikan air susunya kepada Salim dalam wadah, lalu Salim meminumnya. Dengan demikian, Salim menjadi anak susuan Sahlah, dan secara hukum menjadi mahram baginya. Ini adalah keringanan khusus (rukhshah) yang diberikan Nabi ﷺ untuk mengatasi masalah rumah tangga mereka.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
- Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Hadits ini adalah kekhususan bagi Salim saja. Tidak boleh diqiyaskan kepada orang lain. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama lainnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa mahram susuan hanya terjadi pada masa bayi (sebelum dua tahun), dan hadits ini adalah pengecualian yang tidak bisa diperluas.
- Pendapat Kedua (Sebagian Ulama Salaf): Seperti Aisyah radhiyallahu 'anha dan beberapa tabi'in berpendapat bahwa menyusui orang dewasa bisa menjadikan mahram secara umum. Namun, pendapat ini kemudian ditinggalkan oleh para ulama karena bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad (5/567) menjelaskan: "Hadits ini adalah rukhshah khusus bagi Salim. Tidak boleh dijadikan dalil untuk umum, karena Nabi ﷺ sendiri tersenyum dan berkata, 'Aku sudah tahu bahwa dia adalah seorang pria dewasa.' Ini menunjukkan bahwa hukum asal tidaklah demikian, tetapi ada keringanan karena kondisi khusus."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/234) menegaskan: "Yang benar adalah bahwa hadits ini khusus untuk Salim. Tidak boleh seorang wanita menyusui laki-laki dewasa untuk menjadikannya mahram. Ini adalah hukum yang sudah disepakati oleh jumhur ulama."
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa setelah peristiwa ini, para istri Nabi ﷺ yang lain tidak mengamalkan hukum ini secara umum. Bahkan, ketika ada seorang wanita yang ingin menyusui laki-laki dewasa agar bisa masuk ke rumahnya, Aisyah sendiri melarangnya dan berkata: "Itu adalah keringanan khusus bagi Salim." (HR. Muslim)
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam Islam, ada hukum-hukum khusus yang diberikan karena kondisi tertentu. Kita tidak boleh memperluas hukum tersebut tanpa dalil yang jelas. Para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam memahami hadits, dan mereka tidak serta-merta mengqiyaskan suatu kasus kepada kasus lain tanpa dasar yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal menyusui yang menjadikan mahram hanya berlaku pada bayi di bawah dua tahun.
- Hadits tentang menyusui orang dewasa adalah kekhususan bagi Salim bin Ma'qil, tidak bisa dijadikan hukum umum.
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) berpegang pada pendapat bahwa tidak ada mahram susuan bagi orang dewasa.
- Kita harus berhati-hati dalam memahami hadits yang tampak khusus dan tidak tergesa-gesa mengqiyaskannya.
- Dalam masalah yang rumit, rujuklah kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada pendapat jumhur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.