Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1452 tentang Pengharaman pernikahan karena lima kali menyusui

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya dalam Al-Qur'an ditetapkan bahwa sepuluh kali menyusui menyebabkan hubungan mahram (seperti ibu susuan). Kemudian ketentuan itu dihapus (mansukh) dan diganti dengan lima kali menyusui. Namun, karena penghapusan ini terjadi menjelang wafatnya Nabi ﷺ, bacaan ayat lima kali menyusui ini masih sempat dibaca oleh sebagian sahabat sebelum akhirnya dihapus secara keseluruhan dari mushaf. Hadits ini menjadi dalil bahwa mahram karena persusuan ditetapkan dengan lima kali menyusui yang terpisah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman:

﴿وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ﴾

(QS. An-Nisa' [4]: 23)

Terjemahan: "Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuanmu dari persusuan."

Ayat ini menetapkan keharaman pernikahan karena hubungan persusuan, namun tidak menyebutkan jumlahnya secara spesifik.

Hadits:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

"كانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ"

(HR. Muslim, no. 1452)

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (10/29) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa pada awal Islam, sepuluh kali menyusui menyebabkan keharaman. Kemudian syariat menghapusnya dengan lima kali menyusui. Dan ketika Nabi ﷺ wafat, ayat tentang lima kali menyusui ini masih dibaca oleh sebagian sahabat sebagai bacaan Al-Qur'an, namun kemudian dihapus bacaannya (nasakh tilawah) dan hukumnya tetap (nasakh hukmi)."

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (9/151) menambahkan: "Para ulama sepakat bahwa ayat tentang sepuluh kali menyusui telah dihapus. Adapun ayat lima kali menyusui, terjadi perbedaan: apakah bacaannya dihapus namun hukumnya tetap, atau keduanya dihapus? Pendapat yang kuat adalah hukumnya tetap (lima kali menyusui menyebabkan keharaman) berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam masalah persusuan. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "Sepuluh Kali Menyusui yang Jelas"

Yang dimaksud adalah sepuluh kali menyusui yang terpisah dan diketahui jumlahnya. Setiap kali bayi menyusu hingga kenyang atau setara dengan satu kali menyusui penuh. Ini adalah hukum awal yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.

2. Proses Penghapusan (Nasakh)

Kemudian Allah menghapus ketentuan sepuluh kali dengan lima kali menyusui. Penghapusan ini terjadi melalui wahyu yang turun kepada Nabi ﷺ. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini termasuk yang dihapus bacaannya namun hukumnya masih berlaku.

3. Kondisi Menjelang Wafat Nabi ﷺ

Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ wafat dan ayat lima kali menyusui ini masih termasuk yang dibaca dalam Al-Qur'an." Maksudnya, pada saat itu ayat tersebut masih dihafal dan dibaca oleh sebagian sahabat sebagai bagian dari Al-Qur'an. Namun setelah wafatnya Nabi ﷺ, Allah menghapus bacaannya secara total sehingga tidak lagi termasuk dalam mushaf.

4. Pendapat Ulama tentang Jumlah Menyusui

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa lima kali menyusui yang terpisah menyebabkan keharaman. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas dan hadits-hadits lain.
  • Sebagian ulama (seperti Ibnu Abbas dan Atha') berpendapat bahwa tiga kali menyusui sudah cukup. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih.

Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan: "Pendapat yang benar dan dipegang oleh jumhur ulama adalah bahwa keharaman terjadi dengan lima kali menyusui yang terpisah. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalilnya."

5. Hikmah Penghapusan

Penghapusan ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Awalnya ditetapkan sepuluh kali, kemudian diringankan menjadi lima kali. Ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Sahlah binti Suhail datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (suaminya) ketidaksenangan karena Salim (anak angkatnya) masuk ke rumah kami.' Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Susuilah dia.' Aisyah berkata: 'Bagaimana saya menyusuinya, sedangkan dia laki-laki dewasa?' Maka Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda: 'Aku sudah tahu bahwa dia laki-laki dewasa.'" (HR. Muslim, no. 1453)

Kisah ini menunjukkan bahwa persusuan yang menyebabkan keharaman adalah yang dilakukan pada masa bayi (di bawah dua tahun), bukan pada orang dewasa. Ini ditegaskan oleh para ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahram karena persusuan ditetapkan dengan lima kali menyusui yang terpisah dan dilakukan pada masa bayi di bawah dua tahun.
  2. Satu kali menyusui adalah ketika bayi menyusu hingga kenyang atau setara dengan satu kali menyusui penuh.
  3. Hukum ini berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
  4. Hikmahnya adalah kemudahan dan rahmat dari Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.