Penjelasan Hadits Muslim No. 1451 tentang Sekali atau dua kali susuan tidak mengharamkan pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyusui yang menyebabkan keharaman pernikahan (menjadi mahram) adalah apabila mencapai lima kali susuan yang terpisah dan terjadi sebelum anak berusia dua tahun. Adapun satu atau dua kali susuan saja, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari para sahabat, tidak menjadikan hubungan mahram sehingga pernikahan tetap sah. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar tidak ada keraguan yang menyempitkan kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat Shahih Muslim no. 1451 dari Ummul Fadhl (radhiyallahu 'anha). Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan tambahan dari Aisyah (radhiyallahu 'anha) bahwa ayat Al-Qur'an yang turun menetapkan sepuluh kali susuan sebagai kadar yang mengharamkan, kemudian di-naskh (dihapus hukumnya) dengan lima kali susuan yang maklum (diketahui), dan Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan hal tersebut tetap dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an (hukumnya tetap, bacaannya dihapus).

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

"Dan ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari sesusuan." (QS. An-Nisa' [4]: 23)

Ayat ini menetapkan bahwa ibu susuan dan saudara sesusuan termasuk mahram, namun tidak menjelaskan kadar susuan yang mengharamkan. Maka kadar tersebut dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ.

Hadits Penjelas Kadar Susuan:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Di antara yang diturunkan dari Al-Qur'an adalah sepuluh kali susuan yang mengharamkan, kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang maklum, dan Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan (hukum) yang demikian itu tetap dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an." (HR. Muslim no. 1452)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas bahwa susuan yang mengharamkan adalah lima kali susuan, dan inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar susuan yang mengharamkan pernikahan:

  1. Pendapat Pertama (Jumhur - termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat masyhur): Susuan yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang terpisah. Dalilnya adalah hadits Aisyah di atas yang menyebutkan naskh (penghapusan) dari sepuluh kali menjadi lima kali. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim.
  2. Pendapat Kedua (Imam Malik dan sebagian ulama): Susuan yang mengharamkan adalah tiga kali susuan atau lebih. Mereka berdalil dengan hadits Ummul Fadhl ini bahwa satu atau dua kali tidak mengharamkan, namun mereka tidak menetapkan batas lima secara tegas.
  3. Pendapat Ketiga (sebagian ulama Zhahiriyah): Sedikit atau banyak susuan tetap mengharamkan selama dalam masa susuan (sebelum dua tahun). Ini pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu lima kali susuan yang terpisah. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang shahih dan jelas, serta diamalkan oleh mayoritas ulama. Adapun hadits Ummul Fadhl ini menegaskan bahwa satu atau dua kali susuan tidak mengharamkan, namun tidak menafikan kemungkinan tiga, empat, atau lima kali.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ummul Fadhl ini menjadi dalil bahwa kadar minimal yang mengharamkan bukanlah satu atau dua kali, dan beliau menguatkan pendapat lima kali berdasarkan hadits Aisyah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat susuan yang mengharamkan ada lima:

  1. Terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
  2. Mencapai lima kali susuan yang terpisah.
  3. Susuan tersebut sampai ke lambung anak (tidak hanya sekedar menempel).
  4. Anak tersebut masih dalam masa menyusu (belum disapih secara total).
  5. Susuan terjadi dari wanita yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ mengadukan masalah yang sama seperti dalam hadits ini. Beliau ﷺ menjawab dengan bijaksana: "Bagaimana mungkin engkau menikahi wanita yang seharusnya menjadi anakmu?" — maksudnya, jika susuan itu mencapai kadar yang mengharamkan, maka istri barunya itu menjadi seperti anaknya sendiri.

Kisah ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang menjaga kejelasan nasab dan hubungan keluarga. Islam tidak ingin membuat manusia ragu dalam perkara yang sensitif seperti pernikahan. Maka Allah tetapkan ukuran yang jelas — lima kali susuan — agar tidak ada keraguan dan tidak ada pula orang yang mempersempit dengan menganggap satu tetes susu saja sudah mengharamkan.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya dalam perkara ini, karena menetapkan batas yang jelas adalah bentuk kasih sayang agar manusia tidak hidup dalam kebingungan.

Kesimpulan Praktis

  1. Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah lima kali susuan yang terpisah dan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
  2. Satu atau dua kali susuan tidak mengharamkan, sebagaimana hadits Ummul Fadhl ini.
  3. Jika ragu mengenai jumlah susuan, maka hukum asal adalah pernikahan tetap sah selama tidak ada keyakinan tercapainya lima kali susuan.
  4. Hendaknya seorang muslim bertanya kepada ulama yang terpercaya jika menghadapi kasus nyata, karena masalah ini berkaitan dengan kehormatan keluarga.
  5. Jangan mempermudah atau mempersulit dalam masalah ini; ikuti dalil yang shahih dan pemahaman para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?