Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menikahi putri Hamzah bin Abdul Muththalib — yaitu Fathimah binti Hamzah — karena antara beliau dan Hamzah terdapat hubungan persusuan (keduanya pernah disusui oleh Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab). Persusuan menjadikan Hamzah sebagai saudara Nabi ﷺ, sehingga putrinya haram dinikahi. Ini menegaskan kaidah: nasab susuan menimbulkan mahram sebagaimana nasab keturunan dalam hal-hal tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum persusuan:
QS. An-Nisa' [4]: 23
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Terjemah ringkas: "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuanmu dari persusuan."
Hadits terkait (shahih):
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Penyusuan, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
- Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang putri Hamzah: "إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي" — "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa anak perempuan saudara sepersusuan haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan saudara sekandung.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa persusuan menetapkan mahram secara mutlak pada tujuh kelompok nasab yang disebut ayat di atas.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebut bahwa Nabi ﷺ dan Hamzah adalah saudara sepersusuan dari Tsuwaibah.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bertanya kepada Nabi ﷺ mengapa beliau menikahi wanita-wanita dari kalangan Quraisy tetapi tidak memilih dari kerabat dekatnya (Bani Hasyim). Lalu Ali mengusulkan Fathimah binti Hamzah — putri paman beliau sendiri, Hamzah bin Abdul Muththalib. Usulan ini tampak wajar karena Hamzah adalah paman Nabi ﷺ sekaligus saudara seayahnya.
Namun Nabi ﷺ menolak dengan alasan yang sangat penting: "إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ" — "Dia adalah putri saudaraku dari persusuan."
Penjelasan ulama:
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
- Nabi ﷺ dan Hamzah disusui oleh Tsuwaibah, hamba sahaya Abu Lahab. Karena itu keduanya menjadi saudara sepersusuan.
- Maka Fathimah binti Hamzah adalah keponakan Nabi ﷺ dari jalur persusuan — sama seperti keponakan dari jalur nasab.
- Ini menunjukkan bahwa persusuan menetapkan mahram pada semua cabang yang ditetapkan nasab, kecuali beberapa pengecualian yang disepakati ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan:
- Hadits ini menjadi dalil bahwa anak perempuan saudara sepersusuan haram dinikahi, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23: "وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ".
- Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Hamzah dan kedekatannya dengan Nabi ﷺ, baik dari nasab maupun persusuan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan:
- Persusuan yang menetapkan mahram adalah persusuan di masa kecil (sebelum usia dua tahun menurut jumhur), dan cukup lima kali susuan menurut pendapat yang kuat (berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim).
- Karena Nabi ﷺ dan Hamzah sama-sama disusui Tsuwaibah, maka hubungan mahram itu tetap berlaku.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa lima kali susuan yang terpisah menjadi syarat penetapan mahram, berdasarkan hadits Aisyah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat cukup satu kali susuan yang sampai ke lambung, berdasarkan keumuman ayat.
- Namun semua sepakat bahwa persusuan menetapkan mahram pada tujuh kelompok yang disebut ayat, termasuk anak perempuan saudara sepersusuan.
Pendapat yang paling kuat:
Yang rajih adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) bahwa lima kali susuan menjadi syarat, karena hadits Aisyah رضي الله عنها yang shahih dalam Shahih Muslim: "كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ" — "Dahulu yang diturunkan dalam Al-Qur'an adalah sepuluh susuan yang diketahui yang mengharamkan, kemudian dihapus dengan lima susuan yang diketahui."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Tsuwaibah adalah hamba sahaya Abu Lahab yang menyusui Nabi ﷺ sebelum beliau disusui oleh Halimah as-Sa'diyah. Tsuwaibah juga menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib dan Abu Salamah bin Abdil Asad. Karena itu, Nabi ﷺ dan Hamzah menjadi saudara sepersusuan.
Suatu hari, Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — yang saat itu baru menikah dengan Fathimah binti Nabi ﷺ — berpikir bahwa Fathimah binti Hamzah adalah calon yang baik untuk Nabi ﷺ, karena Hamzah adalah paman beliau yang sangat dicintai dan telah gugur sebagai syahid di Perang Uhud. Ali mengira tidak ada penghalang.
Namun Nabi ﷺ — dengan lembut dan penuh hikmah — menjelaskan bahwa persusuan telah menciptakan mahram yang tidak bisa diabaikan. Beliau tidak menolak karena tidak suka, tetapi karena hukum Allah. Ini mengajarkan kepada kita bahwa hubungan mahram tidak hanya dari nasab, tetapi juga dari persusuan, dan seorang mukmin harus tunduk pada hukum Allah meskipun tampaknya ada kemaslahatan lain.
Hikmah: Islam menjaga kehormatan keluarga dan mencegah percampuran nasab. Persusuan — yang tampak sederhana — memiliki dampak hukum yang besar. Ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat teliti dalam menjaga kehormatan dan mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menetapkan mahram sebagaimana nasab, pada tujuh kelompok yang disebut QS. An-Nisa' [4]: 23.
- Anak perempuan saudara sepersusuan haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan saudara sekandung.
- Lima kali susuan (menurut jumhur) menjadi syarat penetapan mahram, berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim.
- Hendaklah seorang muslim tunduk pada hukum Allah meskipun tampaknya ada kemaslahatan lain, karena ketaatan kepada Allah adalah sumber keberkahan.
- Hendaklah kita mengenal nasab susuan dalam keluarga, agar tidak terjadi pernikahan yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.