Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang pria menggauli wanita hamil yang menjadi tawanan (atau yang bukan istrinya secara sah), karena janin yang dikandungnya bukan miliknya dan hubungan itu tidak halal. Nabi ﷺ sangat marah hingga menyatakan hampir melaknat pelakunya, karena perbuatan itu mencampuradukkan nasab dan mengambil manfaat dari sesuatu yang tidak halal baginya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Nikah, Bab Tahrim al-Wath'i al-Hamil min al-Sabaya (Mengharamkan Hubungan dengan Wanita Hamil yang Ditawan), dari sahabat Abu Darda' radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits (sebagaimana disebutkan):
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ "لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا". فَقَالُوا نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ"
Terjemahan ringkas: Nabi ﷺ mendatangi seorang wanita yang sedang hamil tua di pintu tenda, lalu bertanya apakah pria yang bersamanya hendak menggaulinya. Mereka menjawab: ya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh aku hampir melaknatnya dengan laknat yang akan menyertainya sampai ke kuburnya. Bagaimana ia menjadikan janin itu sebagai keturunannya padahal tidak halal baginya? Bagaimana ia menjadikannya pelayan padahal tidak halal baginya?"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan dan larangan mendekati zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam daftar rujukan sebagai larangan tegas terhadap menggauli wanita hamil yang bukan istri sahnya, khususnya wanita tawanan yang sedang hamil. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman wath'i al-hamil (menggauli wanita hamil) sebelum melahirkan, karena janin yang dikandungnya bukan milik pria tersebut, sehingga akan mencampuradukkan nasab.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan menjaga kejelasan nasab dan mencegah ikhtilath al-ansab (bercampurnya garis keturunan). Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang haramnya menggauli wanita hamil dari tawanan sebelum melahirkan.
Imam Ahmad bin Hanbal dan asy-Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil yang ditawan tidak boleh digauli sampai melahirkan, berdasarkan hadits ini dan hadits lain tentang larangan menggauli wanita hamil. Sedangkan sebagian ulama seperti Abu Hanifah membolehkan dengan syarat tertentu, namun jumhur menguatkan larangan berdasarkan zhahir hadits.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat marah karena perbuatan itu mengandung tiga kerusakan: (1) mencampur nasab, (2) mengambil manfaat dari yang tidak halal, dan (3) menzalimi janin dan ibunya. Beliau menegaskan bahwa laknat Nabi ﷺ menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menjaga kehormatan dan nasab adalah bagian dari maqashid syariah, dan larangan ini termasuk menjaga kehormatan diri dan keturunan.
Adapun ungkapan "لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ" (sungguh aku hampir melaknatnya) menunjukkan ancaman keras, bukan berarti Nabi ﷺ benar-benar melaknat. Ini adalah gaya bahasa untuk menakut-nakuti dan menunjukkan besarnya kemungkaran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berjalan dan melihat seorang wanita hamil tua di pintu tenda. Beliau bertanya tentang pria yang bersamanya, apakah ia hendak menggaulinya. Para sahabat menjawab: ya. Maka Nabi ﷺ pun bersabda dengan nada sangat tegas bahwa beliau hampir melaknat pria itu dengan laknat yang akan menyertainya sampai ke kubur. Beliau menjelaskan bahwa pria itu tidak berhak atas janin yang dikandung wanita tersebut, dan tidak halal baginya menjadikannya pelayan atau mengambil manfaat darinya. Kisah ini mengajarkan kepada kita betapa Islam sangat menjaga kehormatan, nasab, dan hak-hak yang tidak halal untuk diambil. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab Nikah)
Kesimpulan Praktis
- Haram menggauli wanita hamil yang bukan istri sah, termasuk tawanan, sampai melahirkan.
- Menjaga nasab dan kejelasan keturunan adalah bagian dari maqashid syariah yang wajib dijaga.
- Tidak boleh mengambil manfaat dari sesuatu yang tidak halal, baik itu hubungan badan maupun pelayanan.
- Takutlah kepada Allah dalam urusan kehormatan dan jangan mendekati zina.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan, karena Allah Maha Pengampun bagi yang bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.