Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1440 tentang Hukum azl saat berhubungan suami istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa praktik 'azl (menarik kemaluan sebelum keluar mani untuk mencegah kehamilan) dilakukan oleh para sahabat di masa Nabi ﷺ ketika wahyu masih turun. Karena Al-Qur'an tidak melarangnya secara tegas, maka hukum asalnya adalah boleh, selama tidak membahayakan dan dengan persetujuan istri. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ، أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. زَادَ إِسْحَاقُ قَالَ سُفْيَانُ: لَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ.

Makna: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami biasa melakukan 'azl sementara Al-Qur'an masih diturunkan." Sufyan (ats-Tsauri) berkata: "Seandainya 'azl itu sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur'an akan melarang kami darinya."

Hadits pendukung dari Shahih Bukhari:

Teks Arab:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Makna: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Kami biasa melakukan 'azl pada masa Nabi ﷺ sementara Al-Qur'an masih diturunkan." (HR. Bukhari no. 5208)

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang larangan membunuh anak dan menjaga keturunan):

QS. Al-Isra' [17]: 31

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَـٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَـٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

Makna: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang sangat besar."

Ayat ini tidak berkaitan langsung dengan 'azl, tetapi para ulama menggunakannya sebagai prinsip bahwa mencegah kehamilan bukanlah pembunuhan anak, karena 'azl bukanlah menggugurkan janin yang sudah ada.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum 'azl. Mari kita telusuri:

1. Pendapat yang membolehkan (jumhur ulama):

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:

  • Imam asy-Syafi'i membolehkan 'azl dengan izin istri.
  • Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya, namun sebagian riwayat menyebutkan beliau memakruhkannya jika tanpa izin istri.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkannya.
  • Imam Malik membolehkannya, namun sebagian riwayat menyebutkan beliau memakruhkannya.

2. Pendapat yang memakruhkan:

Sebagian ulama memakruhkan 'azl karena dianggap mengurangi hak istri untuk mendapatkan keturunan dan kenikmatan. Di antara yang cenderung memakruhkan adalah Umar bin al-Khathab dalam sebagian riwayat, dan Imam al-Hasan al-Bashri yang memakruhkannya karena dianggap "mengubur anak secara samar" (al-wa'd al-khafiy).

3. Pendapat yang mengharamkan:

Ini adalah pendapat yang lemah, dan tidak banyak ulama yang memegangnya. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti menghalangi keturunan yang merupakan tujuan pernikahan.

Analisis Kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, dengan alasan:

  1. Hadits Jabir ini shahih dan jelas menunjukkan praktik para sahabat di masa Nabi ﷺ tanpa pengingkaran dari beliau.
  2. Sufyan ats-Tsauri - seorang imam besar dari kalangan tabi'ut tabi'in - menegaskan bahwa seandainya 'azl dilarang, Al-Qur'an pasti melarangnya. Ini adalah istinbath (pengambilan kesimpulan) yang sangat kuat dari seorang ulama besar.
  3. Imam Ibn Hazm (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, namun pendapat ini sejalan dengan jumhur) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil kebolehan 'azl.

Syarat kebolehan 'azl menurut para ulama:

  1. Dengan izin istri - karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dan kenikmatan. Ini ditegaskan oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
  2. Tidak membahayakan - jika ada kekhawatiran medis, maka tidak boleh.
  3. Bukan sebagai bentuk pengingkaran terhadap takdir - karena 'azl hanyalah usaha, dan kehamilan tetap terjadi atas izin Allah. Sebagaimana dikatakan oleh para ulama, "Air mani yang terpancar tetap bisa menyebabkan kehamilan meskipun sudah ditarik."

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang 'azl, dan ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah boleh. Beliau juga menegaskan bahwa 'azl berbeda dengan membunuh anak, karena pembunuhan terjadi setelah janin terbentuk, sedangkan 'azl mencegah terbentuknya janin sejak awal.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil terkuat untuk kebolehan 'azl, dan beliau menyebutkan bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang 'azl secara tegas.

Story Telling

Ada kisah menarik dari Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang 'azl. Beliau berkata: "Tidak mengapa seseorang melakukan 'azl jika istrinya mengizinkan." Kemudian beliau ditanya, "Bagaimana jika istrinya tidak mengizinkan?" Beliau menjawab, "Maka tidak boleh, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan anak."

Kisah lain dari Sufyan ats-Tsauri - beliau adalah seorang ulama besar yang sangat wara' (hati-hati). Ketika ditanya tentang 'azl, beliau berkata: "Para sahabat melakukannya di masa Nabi ﷺ, dan Al-Qur'an tidak melarangnya. Maka kami tidak perlu memperberat diri kami sendiri dengan sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya."

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang pada dalil dan tidak berlebihan dalam beragama. Mereka tidak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. 'Azl hukumnya boleh berdasarkan hadits shahih dari Jabir bin Abdillah dan tidak adanya larangan tegas dari Nabi ﷺ.
  2. Syarat utamanya adalah izin istri, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan keturunan dan kenikmatan.
  3. 'Azl bukanlah pembunuhan anak, karena tidak ada janin yang digugurkan, melainkan pencegahan sejak awal.
  4. Jangan berlebihan dalam beragama - jangan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan. Sebagaimana dikatakan Sufyan ats-Tsauri, seandainya 'azl dilarang, Al-Qur'an pasti melarangnya.
  5. Niatkan dengan baik - jika 'azl dilakukan untuk mengatur jarak kehamilan, menjaga kesehatan istri, atau alasan syar'i lainnya, maka ini termasuk usaha yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.