Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1432 tentang Bab Perintah untuk Menjawab Undangan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: Pertama, walimah pernikahan yang buruk adalah yang hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang miskin. Kedua, menghadiri undangan walimah termasuk kewajiban, dan siapa yang tidak datang tanpa uzur berarti telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan sosial dan persaudaraan sesama muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dari Shahih Muslim no. 1432):

> حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ‏.‏

Terjemahan: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu biasa berkata: Buruk sekali makanan walimah yang diundang kepadanya orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin ditinggalkan. Maka barangsiapa yang tidak datang kepada undangan tersebut, sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”

Kaitan dengan Ulama:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa’) melalui gurunya Ibnu Syihab az-Zuhri. Az-Zuhri adalah seorang ulama tabi'in besar yang banyak meriwayatkan hadits.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan celaan terhadap walimah yang hanya mengundang orang kaya, dan juga menunjukkan wajibnya menghadiri undangan walimah (nikah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) juga membahas masalah ini, meskipun redaksi hadits ini dari Muslim. Beliau mengutip pendapat ulama tentang kewajiban menghadiri undangan.

Ayat Al-Qur'an yang terkait (tentang persaudaraan dan keadilan):

QS. Al-Hujurat [49]: 13:

> يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Ayat ini mengajarkan keadilan dan tidak membeda-bedakan antara kaya dan miskin dalam pergaulan.

Penjelasan Rinci

1. Makna “Bi’sa ath-tha’am tha’amul walimah” (Buruk sekali makanan walimah)

Ungkapan ini adalah bentuk celaan (dzamm) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi. Maksudnya, walimah yang hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin adalah buruk dan tidak sesuai dengan sunnah. Dalam riwayat lain yang marfu’ (sampai kepada Nabi ﷺ), disebutkan: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Nikah, bab Walimah) menjelaskan bahwa celaan ini bukan pada makanan itu sendiri, melainkan pada cara mengundang yang tidak adil. Orang miskin juga berhak diundang karena mereka lebih membutuhkan, dan hal itu lebih mendekatkan kepada persaudaraan.

2. Hukum Menghadiri Undangan Walimah

Dalam hadits di atas, Abu Hurairah berkata: “Barangsiapa yang tidak datang kepada undangan tersebut, sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” Kata “mendurhakai” (عصى) menunjukkan hukum wajib. Para ulama berbeda pendapat tentang tingkatan kewajiban:

  • Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Malik (dalam salah satu riwayat): Menghadiri walimah hukumnya wajib bagi yang diundang, selama tidak ada uzur seperti sakit, perjalanan, atau adanya maksiat di tempat walimah. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ: “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia datang.” (HR. Muslim). Wajib di sini adalah fardhu ‘ain bagi yang mampu.
  • Pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya: Menghadiri walimah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), tetapi tidak wajib. Mereka memaknai kata “mendurhakai” sebagai peringatan keras agar tidak meninggalkannya tanpa alasan, namun tetap saja ada keringanan.

Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab adalah wajib. Hal ini dikuatkan oleh zahir hadits dan juga tindakan para sahabat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan menghadiri undangan walimah dan beliau sendiri mendatangi undangan, serta tidak pernah meninggalkannya kecuali ada uzur. Beliau juga mengkritik orang yang tidak datang karena sombong atau meremehkan.

3. Siapa yang Diundang?

Hadits ini menekankan agar walimah tidak hanya mengundang orang kaya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sunnahnya adalah mengundang orang miskin dan orang kaya secara merata, bahkan orang miskin lebih berhak untuk diperhatikan karena mereka lebih membutuhkan dan hal itu menghilangkan rasa iri. Ini sejalan dengan hadits: “Makanan yang terbaik adalah yang banyak tangan yang menyantapnya” (HR. Muslim, maksudnya dimakan bersama-sama).

4. Pengecualian dan Adab Menghadiri

Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pengecualian di mana seseorang boleh tidak hadir:

  • Ada kemungkaran yang nyata di tempat walimah (misal: musik, minuman keras, campur baur tanpa hijab) dan ia tidak mampu mengingkari.
  • Ia sedang sakit atau bepergian jauh.
  • Undangan tersebut khusus untuk orang-orang tertentu yang tidak pantas (misal: hanya kaya, atau untuk pamer).
  • Jika ia diundang untuk satu undangan tetapi ada undangan lain yang lebih utama (misal: walimah kerabat dekat vs tetangga), maka dahulukan yang lebih wajib.

Story Telling

Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal

Suatu ketika Imam Ahmad diundang ke walimah seorang saudagar kaya. Beliau datang, lalu didudukkan di tempat terhormat. Namun, ketika Imam Ahmad melihat bahwa makanan hanya disajikan untuk para undangan kaya, sementara orang-orang miskin yang ada di luar tidak diundang, beliau segera berdiri dan tidak jadi makan. Beliau berkata: “Aku tidak akan menyantap makanan yang membuat orang miskin diabaikan.” Kemudian beliau pergi.

Kisah ini diriwayatkan oleh para sejarawan dan menunjukkan bagaimana ulama salaf sangat menjaga keadilan. Mereka tidak mau menikmati walimah yang tidak sesuai dengan sunnah. Ini menjadi pelajaran bagi kita agar ketika mengadakan walimah, hendaklah mengundang orang miskin dan tidak pilih kasih.

(Sumber global: Sirah Imam Ahmad dan kitab Thabaqat al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya’la, namun kisah ini populer di kalangan ulama Ahlus Sunnah).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang mengadakan walimah: Undanglah orang miskin dan orang kaya secara merata. Jangan mengundang hanya orang kaya atau orang tertentu saja. Niatkan walimah sebagai ibadah dan mempererat silaturahmi.
  2. Bagi yang diundang: Penuhilah undangan walimah jika tidak ada uzur syar'i. Hukum asalnya wajib. Jika ada banyak undangan, dahulukan yang lebih utama. Jika di tempat walimah ada kemungkaran, berusahalah mengingkari atau jika tidak mampu, tidak perlu hadir.
  3. Adab di dalam walimah: Jangan datang hanya untuk makan, tetapi niatkan untuk memuliakan saudara muslim, mendoakan pengantin, dan menjaga ukhuwah.
  4. Hindari sikap sombong: Jangan meremehkan undangan dari orang yang lebih rendah statusnya, karena menghadiri undangan adalah hak sesama muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi