Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1431 tentang Kewajiban memenuhi undangan walimah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim yang diundang ke walimah atau jamuan makan hendaknya memenuhi undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa, ia tetap hadir dan mendoakan keberkahan bagi tuan rumah (makna "falyushalli"), dan jika tidak berpuasa, ia makan dari hidangan yang disajikan. Ini adalah adab sosial Islam yang menjaga silaturahmi dan memuliakan tuan rumah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Nikah, Bab Perintah Menjawab Undangan, no. 1431:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ"

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan itu. Jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia shalat (mendoakan); dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan."

Ayat terkait — QS. An-Nur [24]: 61:

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا

Terjemahan ringkas: "Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan bagi kalian sendiri untuk makan di rumah-rumah kalian, rumah bapak-bapak kalian, rumah ibu-ibu kalian, rumah saudara-saudara kalian, rumah saudari-saudari kalian, rumah paman-paman kalian, rumah bibi-bibi kalian dari pihak ayah, rumah paman-paman kalian dari pihak ibu, rumah bibi-bibi kalian dari pihak ibu, atau rumah yang kalian miliki kuncinya, atau rumah sahabat kalian. Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama atau sendiri-sendiri."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, hendaklah ia memenuhi undangan itu, baik walimah pernikahan maupun lainnya."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "فَلْيُصَلِّ" di sini adalah berdoa untuk tuan rumah, bukan shalat secara istilah fiqih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan wajibnya memenuhi undangan walimah menurut jumhur ulama.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah menjaga persaudaraan melalui jamuan makan.

Penjelasan Rinci

Makna "فَلْيُصَلِّ" (falyushalli):

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kata ini:

  1. Mayoritas ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnul Qayyim) memahami sebagai doa/berkah untuk tuan rumah. Dalilnya adalah hadits lain di mana Nabi ﷺ mendoakan tuan rumah dengan doa: "اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقْتَهُمْ" (Ya Allah, berkahilah mereka pada apa yang Engkau rezekikan kepada mereka).
  2. Sebagian memahami sebagai shalat sunnah jika memungkinkan, namun ini pendapat yang lemah karena konteksnya jamuan makan.

Hukum memenuhi undangan:

  • Walimah pernikahan: Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) menyatakan wajib memenuhi, berdasarkan hadits "وَمَنْ لَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ" (barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah, ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya) — riwayat Muslim.
  • Undangan selain walimah: Hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, kecuali ada udzur syar'i.

Udzur yang membolehkan tidak hadir (menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar):

  1. Ada kemungkaran di tempat tersebut yang tidak bisa dihilangkan.
  2. Tuan rumah hanya mengundang orang kaya dan mengabaikan orang miskin (ada larangan khusus).
  3. Perjalanan yang memberatkan atau sakit.
  4. Undangan dari orang yang dikenal suka berbuat bid'ah atau maksiat terbuka.

Adab orang yang berpuasa saat diundang:

Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Rajab, orang yang berpuasa sunnah sebaiknya:

  • Tetap hadir memenuhi undangan.
  • Mendoakan tuan rumah.
  • Boleh berbuka jika tuan rumah menghendaki dan hatinya tidak tersinggung, sebagaimana hadits Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah: "أَخْبِرْهُمْ أَنِّي صَائِمٌ" — namun jika tuan rumah keberatan, sunnah berbuka untuk menyenangkan hatinya.

Kaitan dengan QS. An-Nur [24]: 61:

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai bentuk kelapangan Islam dalam urusan makan dan jamuan, menghilangkan rasa sungkan yang berlebihan antar sesama Muslim. Ini sejalan dengan hadits di atas yang mengajarkan keterbukaan dalam memenuhi undangan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — bahwa beliau pernah diundang makan di rumah seseorang, lalu beliau datang dan berkata: "Aku sedang berpuasa." Ketika hidangan disajikan dan tuan rumah tampak keberatan, beliau pun berbuka dan makan bersama, seraya menyebutkan sabda Nabi ﷺ bahwa menyenangkan hati saudara Muslim adalah bagian dari adab yang dianjurkan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para salaf seperti Muhammad bin Sirin (perawi hadits ini) sangat menjaga adab undangan. Ibnu Sirin dikenal tidak pernah menolak undangan saudaranya kecuali ada udzur syar'i, karena beliau memahami hadits ini sebagai perintah menjaga ukhuwah.

Hikmahnya: Islam bukan hanya mengatur ibadah vertikal, tetapi juga membangun hubungan sosial yang hangat melalui jamuan makan, saling mendoakan, dan memuliakan tuan rumah.

Kesimpulan Praktis

  1. Penuhi undangan walimah (wajib) dan undangan biasa (sunnah muakkadah), kecuali ada udzur syar'i.
  2. Jika berpuasa: tetap hadir, doakan tuan rumah dengan doa keberkahan, dan boleh berbuka jika tuan rumah menghendaki.
  3. Jika tidak berpuasa: makanlah dari hidangan yang disajikan sebagai bentuk memuliakan tuan rumah.
  4. Jaga adab: ucapkan doa "اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيمَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ" (Ya Allah, berkahilah mereka pada rezeki-Mu, ampunilah dan rahmatilah mereka).
  5. Hindari udzur tanpa alasan karena dapat memutus silaturahmi dan menyakiti hati saudara Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi