Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang nikah syighar, yaitu pernikahan tukar-menukar di mana seorang lelaki menikahkan putrinya (atau wanita di bawah perwaliannya) kepada lelaki lain dengan syarat lelaki itu juga menikahkan putrinya kepadanya, tanpa mahar yang sebenarnya. Ulama menjelaskan bahwa larangan ini karena pernikahan tersebut merendahkan wanita dan menghilangkan hak mahar yang Allah wajibkan. Nikah syighar hukumnya tidak sah menurut jumhur ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim no. 1415, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Nikah Syighar dan Kebatalannya. Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Yahya bin Yahya dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ . وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ .
Terjemah: "Rasulullah ﷺ melarang syighar, yaitu seorang lelaki menikahkan putrinya dengan syarat lelaki lain menikahkan putrinya kepadanya, dan tidak ada mahar di antara keduanya."
Ayat yang menjadi dasar kewajiban mahar — QS. An-Nisa' [4]: 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Terjemah: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) itu dengan senang dan nyaman."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang syighar. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang lebar bab ini.
Penjelasan Rinci
Makna syighar secara bahasa dan istilah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata syighar berasal dari syaghara, yang bermakna mengangkat atau meninggikan; sebagian ulama menyebutnya dari syighar yang berarti kosong, karena pernikahan ini kosong dari mahar. Secara istilah, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Ibnu Umar, syighar adalah seorang wali menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan syarat lelaki lain menikahkan wanita di bawah perwaliannya kepadanya, tanpa mahar.
Hikmah larangan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa hikmah:
- Menghilangkan hak mahar yang Allah wajibkan bagi wanita (QS. An-Nisa' [4]: 4).
- Menjadikan wanita sebagai alat tukar, bukan sebagai pihak yang dihormati.
- Meniadakan keridhaan yang sesungguhnya, karena pernikahan menjadi transaksi timbal balik.
Hukum nikah syighar. Jumhur ulama dari daftar rujukan — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — menyatakan nikah syighar tidak sah (batal). Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan kebatalan, karena larangan dalam ibadah dan akad menunjukkan rusaknya akad tersebut. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menguatkan kaidah: larangan Nabi ﷺ terhadap suatu akad menunjukkan akad itu tidak sah.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda pendapat apakah nikah syighar batal secara mutlak atau sah dengan mahar mitsil (mahar standar). Namun yang paling kuat menurut dalil dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi adalah batal, karena hadits secara tegas menyebut larangan, dan larangan dalam akad menunjukkan kebatalan.
Catatan penting. Larangan ini bukan berarti mahar harus besar, tetapi mahar harus ada dan disepakati. Bahkan mahar bisa berupa sesuatu yang sederhana, sebagaimana hadits-hadits lain dalam Shahihain tentang mahar berupa cincin besi atau hafalan Al-Qur'an.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, praktik syighar ini umum terjadi. Seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: "Nikahkanlah putrimu kepadaku, maka aku akan menikahkan putriku kepadamu," tanpa mahar. Wanita-wanita saat itu tidak memiliki hak untuk menolak. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ menghapus praktik ini dan menegaskan bahwa wanita memiliki hak mahar dan hak untuk tidak dijadikan alat tukar. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling kuat memegang sunnah, dan beliau sendiri sangat teliti dalam meriwayatkan larangan ini. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini melalui jalur Nafi' dari Ibnu Umar, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam bab pernikahan.
Kesimpulan Praktis
- Nikah syighar haram dan tidak sah menurut jumhur ulama dari daftar rujukan.
- Mahar wajib ada dalam pernikahan, sekecil apa pun, sesuai QS. An-Nisa' [4]: 4.
- Wanita tidak boleh dijadikan alat tukar dalam pernikahan; keridhaan dan haknya harus dijaga.
- Wali tidak boleh memaksa wanita menikah tanpa mahar atau dengan syarat tukar-menukar.
- Jika terjadi nikah syighar, hendaknya diulang dengan akad yang sah dan mahar yang disepakati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.