Penjelasan Hadits Muslim No. 1413 tentang Larangan melamar di atas lamaran saudaranya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan-larangan Nabi ﷺ yang berkaitan dengan keadilan, kejujuran, dan kasih sayang dalam muamalah (hubungan antar sesama). Intinya, seorang muslim dilarang merugikan atau mendahului saudaranya dalam urusan jual beli, lamaran, dan pernikahan. Ini semua adalah bentuk penjagaan Islam terhadap hak-hak individu dan ketertiban masyarakat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Nikah, Bab "Larangan Menawarkan Lamaran di Atas Lamaran Saudaranya hingga Ia Mengizinkan atau Meninggalkan", nomor 1413, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

<p>وَحَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ أَوْ يَتَنَاجَشُوا أَوْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ أَوْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا أَوْ مَا فِي صَحْفَتِهَا ‏.‏ زَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ وَلاَ يَسُمِ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ ‏.‏</p>

Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual barang dagangan penduduk desa, melarang najasy (menawar untuk memancing orang lain membeli dengan harga tinggi), melarang seseorang melamar di atas lamaran saudaranya, melarang menjual di atas penjualan saudaranya, dan melarang seorang wanita meminta cerai saudarinya (sesama muslimah) untuk merampas haknya. Dalam riwayat 'Amr disebutkan juga larangan menawar di atas tawaran saudaranya.

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari gurunya, Sufyan bin 'Uyainah, dari Imam az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abu Hurairah. Ini menunjukkan rantai periwayatan yang sangat kuat dari para ulama yang masuk dalam daftar rujukan kita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits induk dalam bab muamalah (hubungan antar sesama). Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Larangan menjual untuk penduduk desa (حاضر لباد): Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah larangan bagi penduduk kota untuk menjadi perantara bagi penduduk desa yang membawa barang dagangan, dengan tujuan memonopoli atau menaikkan harga. Ini adalah bentuk kezaliman terhadap konsumen.
  2. Larangan Najasy (يَتَنَاجَشُوا): Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa najasy adalah seseorang menawar barang dengan harga tinggi padahal ia tidak ingin membelinya, hanya untuk memancing orang lain agar ikut menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk penipuan.
  3. Larangan melamar di atas lamaran saudaranya (يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ): Ini adalah inti dari bab hadits ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika seorang muslim telah melamar seorang wanita dan pihak wanita (atau walinya) cenderung menerimanya, maka muslim lain haram melamar wanita yang sama sebelum izin dari saudaranya atau sampai lamaran pertamanya dibatalkan. Ini untuk menjaga hati dan kehormatan sesama muslim.
  4. Larangan menjual di atas penjualan saudaranya (يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ): Yaitu ketika dua orang telah sepakat dalam transaksi jual beli, maka orang lain tidak boleh menawarkan barang yang sama dengan harga lebih murah atau menawarkan barang lain yang lebih baik dengan harga yang sama, untuk membatalkan transaksi saudaranya itu.
  5. Larangan meminta cerai (لاَ تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا): Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini adalah larangan bagi seorang wanita untuk meminta suami saudarinya (sesama muslimah) untuk menceraikan istrinya, agar ia bisa menggantikan posisinya. Ini adalah bentuk egoisme yang sangat tercela.

Semua larangan ini memiliki satu akar yang sama: menjaga hak-hak individu dan tidak merusak hubungan persaudaraan sesama muslim. Islam mengajarkan agar setiap muslim merasa cukup dengan apa yang Allah berikan dan tidak iri hati terhadap nikmat yang diberikan kepada orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) adalah seorang ulama besar tabi'in yang sangat zuhud dan menjaga adab. Suatu ketika, ia ditanya tentang seorang laki-laki yang melamar seorang wanita yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu) karena ditinggal mati suaminya. Beliau dengan tegas melarangnya berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini, karena hal itu bisa menyakiti hati keluarga yang sedang berduka dan tidak menghormati hak-hak mereka.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menjaga perasaan dan hak-hak sesama muslim. Mereka tidak hanya melihat boleh atau tidaknya secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan emosional dari sebuah perbuatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Perasaan Saudara Muslim: Jangan pernah berusaha merebut atau mengganggu urusan yang sedang dalam proses penyelesaian saudara kita, baik itu lamaran, jual beli, atau tawar-menawar.
  2. Jauhi Sifat Iri dan Egois: Larangan-larangan ini adalah obat bagi penyakit hati seperti iri, dengki, dan tamak. Belajarlah untuk ridha dengan pembagian Allah dan berprasangka baik kepada sesama.
  3. Terapkan dalam Kehidupan Modern: Dalam konteks sekarang, ini berarti tidak menawar barang yang sudah di-"booking" orang lain, tidak melamar setelah tahu teman kita sudah melamar, atau tidak berusaha merebut posisi kerja yang sudah ditawarkan kepada orang lain.
  4. Utamakan Adab di Atas Hak: Seorang muslim yang baik tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga menjaga adab dan keharmonisan dengan saudaranya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?