Penjelasan Hadits Muslim No. 1405 tentang Pengharaman nikah mut'ah hingga hari kiamat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah dan Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhuma, menceritakan bahwa pernah ada penyeru Rasulullah ﷺ yang mengumumkan izin menikah mut'ah (nikah sementara). Namun izin ini bersifat sementara, karena kemudian Rasulullah ﷺ mengharamkannya secara tegas hingga hari kiamat. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut'ah sekarang hukumnya haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil pengharaman nikah mut'ah yang tegas:

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda pada peristiwa Khaibar:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ نَكَحَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ وَلَدُهُ نَصْرَانِيًّا

Namun yang lebih kuat dan masyhur adalah sabda beliau:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ

"Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah pada hari Khaibar."

(HR. Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu)

Dan dalam riwayat Muslim dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ تَوَافَقَا فَعِشْرَتُهُمَا ثَلَاثُ لَيَالٍ

Namun yang paling tegas adalah sabda beliau:

كُلُّ مُتْعَةٍ كَانَتْ فَهِيَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Setiap nikah mut'ah yang pernah ada, maka ia haram sampai hari kiamat."

(HR. Muslim, dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu)

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. An-Nisa [4]: 24

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki. (Itulah) ketetapan Allah yang ditetapkan atasmu. Dan dihalalkan bagi kamu selain itu, yaitu kamu mencari (istri) dengan hartamu untuk menikah, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang kamu peroleh dari mereka, berikanlah kepada mereka maskawinnya sebagai kewajiban. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu sepakati setelah (penetapan) maskawin itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nikah mut'ah pernah diizinkan pada awal Islam, kemudian diharamkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa pengharaman mut'ah terjadi pada peristiwa Khaibar dan diperkuat pada peristiwa Fathu Makkah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa pengharaman mut'ah bersifat abadi.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat di atas dan kaitannya dengan nikah mut'ah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa pada suatu masa, Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan para sahabat untuk melakukan nikah mut'ah. Jabir bin Abdullah dan Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhuma menyaksikan langsung pengumuman tersebut melalui penyeru (munadi) Rasulullah ﷺ.

Konteks historis:

Menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, nikah mut'ah pernah diizinkan pada dua kesempatan:

  1. Sebelum peristiwa Khaibar (tahun 7 H)
  2. Pada peristiwa Fathu Makkah (tahun 8 H)

Namun kemudian diharamkan secara permanen. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pengharaman terakhir terjadi pada peristiwa Fathu Makkah, dan tidak ada lagi izin setelahnya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Di antara ulama dalam daftar, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya nikah mut'ah saat ini. Seluruh ulama Ahlus Sunnah — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa nikah mut'ah haram.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah pengharaman: nikah mut'ah merusak tujuan pernikahan yang sebenarnya, yaitu membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga nasab.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa [4]: 24 yang sering dijadikan dalil oleh sebagian orang untuk membolehkan mut'ah, sebenarnya telah di-nasakh (dihapus) hukumnya oleh hadits-hadits shahih tentang pengharaman.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk adanya wali, saksi, dan tidak dibatasi waktu.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa nikah mut'ah termasuk pernikahan yang batil dan haram, karena tidak memenuhi syarat pernikahan yang syar'i.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih Muslim bahwa Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut'ah pada tahun Fathu Makkah. Lalu aku dan seorang sahabat pergi menemui seorang wanita dari Bani Amir. Kami menawarkan diri kami kepadanya. Wanita itu berkata: 'Apa yang kalian berikan?' Aku menjawab: 'Jubahku.' Sahabatku juga menawarkan jubahnya. Wanita itu memilih jubah sahabatku karena lebih bagus, dan aku ketika itu masih muda. Kemudian aku menikahinya selama tiga hari. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa di antara kalian yang masih memiliki nikah mut'ah, maka hendaklah ia melepaskannya, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.'"

(HR. Muslim, dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun mut'ah pernah diizinkan karena kondisi darurat (seperti perjalanan jauh dan jumlah laki-laki yang banyak), namun Islam kemudian menutup pintu tersebut secara permanen demi menjaga kehormatan wanita, keturunan, dan keutuhan keluarga.

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih dari Rasulullah ﷺ, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah.
  2. Hadits Jabir dan Salamah ini menunjukkan bahwa izin mut'ah bersifat sementara, bukan permanen.
  3. Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat: adanya wali, dua saksi, mahar, dan tidak dibatasi waktu.
  4. Hindari praktik nikah mut'ah dalam bentuk apapun, karena termasuk perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
  5. Bagi yang ingin menikah, hendaklah menempuh jalan yang halal sesuai tuntunan Nabi ﷺ, dengan niat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?