Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa para sahabat pernah diberi keringanan (rukhshah) untuk menikah mut'ah dalam kondisi perang dan jauh dari istri. Namun keringanan ini kemudian dihapus dan diharamkan selamanya hingga hari kiamat, sebagaimana ditegaskan dalam judul bab Shahih Muslim dan hadits-hadits lain. Pengharaman ini bersifat final berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat dan datang belakangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang dibaca Ibnu Mas'ud:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan yang baik dari apa yang Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma'idah [5]: 87)
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Nikah, no. 1404, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
- Hadits lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu (dalam Shahih Muslim juga) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah pada Perang Khaibar dan mengharamkan daging keledai jinak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pengharaman mut'ah bersifat abadi.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Ibnu Mas'ud menceritakan situasi para sahabat dalam peperangan bersama Nabi ﷺ. Mereka jauh dari istri dalam waktu lama, sehingga muncul dorongan kuat untuk menyalurkan syahwat. Sebagian mengusulkan kastrasi (kebiri) agar bisa fokus beribadah, namun Nabi ﷺ melarangnya karena mengubah ciptaan Allah dan menyiksa diri. Sebagai gantinya, Nabi ﷺ pernah memberi keringanan berupa nikah mut'ah (nikah dengan batas waktu tertentu dengan memberikan sesuatu sebagai imbalan).
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nikah mut'ah pernah dibolehkan pada awal Islam, kemudian dihapus (mansukh) secara bertahap. Pengharaman final terjadi pada tahun Khaibar dan ditegaskan lagi pada Fathu Makkah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') nikah mut'ah sekarang haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang datang setelahnya, termasuk larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah pengharaman: mut'ah merusak tujuan pernikahan (sakinah, mawaddah, rahmah), tidak menciptakan keturunan yang terpelihara, dan merendahkan martabat wanita.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat yang dibaca Ibnu Mas'ud (QS. Al-Ma'idah: 87) berkaitan dengan larangan bersikap ekstrem—baik mengharamkan yang halal maupun menghalalkan yang haram. Ini menjadi dalil bahwa agama Islam adalah jalan tengah.
Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa mut'ah masih halal. Justru judul bab Imam Muslim—"Bab Nikah Mut'ah dan Penjelasan Bahwa Ia Diharamkan Hingga Hari Kiamat"—menegaskan bahwa pengharaman bersifat final. Ibnu Mas'ud membaca ayat tersebut sebagai pengingat agar tidak mengharamkan yang Allah halalkan (yaitu pernikahan sah), bukan sebagai pembenaran mut'ah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ, dan kami tidak memiliki wanita. Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengebiri diri kami?' Beliau melarang kami. Kemudian beliau memberi keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pakaian hingga waktu tertentu."
Namun setelah itu, datang larangan tegas. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa pada Perang Khaibar, Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak (HR. Muslim). Sejak saat itu, para sahabat meninggalkan praktik tersebut. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu—yang awalnya berpendapat mut'ah boleh dalam kondisi darurat—kemudian menarik pendapatnya setelah mendengar larangan final dari Nabi ﷺ.
Hikmahnya: Islam tidak membiarkan manusia mengikuti hawa nafsu tanpa batas. Ketika mut'ah disalahgunakan, Allah menutup pintu itu dan membimbing kepada pernikahan yang sah, penuh komitmen, dan menghasilkan keturunan yang terpelihara.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah hukumnya haram hingga hari kiamat berdasarkan ijma' ulama dan hadits-hadits shahih.
- Pernikahan yang sah adalah yang memenuhi rukun dan syarat, dengan niat membangun keluarga sakinah, bukan sekadar menyalurkan syahwat sementara.
- Jangan mengharamkan yang halal dan jangan menghalalkan yang haram—inilah pesan QS. Al-Ma'idah: 87.
- Bagi yang belum mampu menikah, dianjurkan berpuasa dan menjaga pandangan, sebagaimana nasihat Nabi ﷺ.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah pernikahan agar tidak terjerumus pada praktik yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.