Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang kewajiban menjaga harta yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Jika ada orang yang ingin merampas harta kita secara zalim, kita diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mempertahankannya, termasuk dengan cara melawan jika diperlukan. Jika kita terbunuh saat mempertahankan harta, kita mendapat derajat syahid. Adapun perampas yang terbunuh, maka ia dalam bahaya besar karena mati dalam keadaan zalim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, Bab "Bayānu Kauni Man Arada Akhdza Māli Ghairihi Bighairi Haqqin..." (no. 140), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafadz haditsnya sebagaimana yang Anda cantumkan.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta seorang muslim adalah sesuatu yang suci dan dilindungi. Merampasnya adalah perbuatan yang diharamkan.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membela harta dari kezaliman. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya termasuk syahid. Beliau juga menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya mempertahankan harta, jiwa, dan kehormatan dari serangan orang zalim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang hierarki pertahanan seorang muslim. Mari kita rinci:
- Larangan Menyerahkan Harta dengan Sukarela: Nabi ﷺ bersabda, "Jangan serahkan hartamu kepadanya." Ini adalah perintah untuk tidak tunduk dan patuh kepada kezaliman. Menyerahkan harta kepada perampas tanpa perlawanan akan membuka pintu kezaliman yang lebih besar.
- Perintah Melawan: Ketika ditanya, "Bagaimana jika dia memerangiku?" Nabi ﷺ menjawab, "Perangilah dia." Ini menunjukkan bahwa mempertahankan harta dari perampasan adalah bentuk pembelaan diri yang dibenarkan. Ini bukanlah tindakan agresif, melainkan reaksi defensif terhadap kezaliman.
- Derajat Syahid: Jika seorang muslim terbunuh saat mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama membagi syahid di akhirat menjadi beberapa golongan, dan salah satunya adalah orang yang terbunuh karena mempertahankan harta, jiwa, atau kehormatannya.
- Ancaman bagi Perampas: Jika perampas itu terbunuh, maka ia akan masuk neraka. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan betapa besarnya dosa merampas harta orang lain. Kematiannya dalam keadaan membawa dosa kezaliman adalah kebinasaan baginya.
Penting untuk Dipahami: Hadits ini tidak serta-merta menganjurkan kita untuk bertindak brutal atau main hakim sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa upaya mempertahankan diri ini harus dilakukan secara bertahap. Jika bisa mengusir dengan cara yang lebih ringan, maka tidak boleh langsung menggunakan kekerasan yang lebih berat. Ini adalah prinsip daf'u ash-shail (menolak penyerang) yang dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
Story Telling
Ada satu kisah yang diriwayatkan dari sahabat yang menunjukkan semangat menjaga harta ini. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang hartanya ingin dirampas. Beliau tidak tinggal diam, tetapi beliau mempertahankannya dengan cara yang dibenarkan. Kisah-kisah seperti ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin itu kuat dan tidak mudah diinjak haknya. Namun, kekuatan ini selalu dibingkai dengan adab dan aturan syariat, bukan dengan emosi dan kesombongan.
Hikmah dari kisah ini adalah: Seorang mukmin adalah pribadi yang mulia. Kemuliaannya tidak boleh dinodai dengan kezaliman, baik terhadap jiwa, harta, maupun kehormatannya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga Harta dengan Cara yang Halal: Harta adalah titipan Allah. Kita wajib menjaganya dari hal-hal yang merusak, termasuk dari kezaliman orang lain.
- Jangan Tunduk pada Kezaliman: Jika ada yang ingin merampas hak kita, kita tidak boleh diam dan menyerah begitu saja. Berusahalah untuk mempertahankannya dengan cara yang dibenarkan, mulai dari cara yang paling ringan.
- Niatkan untuk Ibadah: Jadikan usaha mempertahankan harta ini sebagai bagian dari menjaga agama dan diri, bukan karena kesombongan atau cinta dunia yang berlebihan.
- Hindari Tindakan Agresif: Hadits ini bukanlah izin untuk memulai pertikaian. Ini adalah pembelaan diri yang proporsional.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.