Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar shalat di Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Haram (Mekkah). Shalat di Masjid Nabawi lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram yang keutamaannya lebih besar lagi. Hadits ini juga menunjukkan bimbingan lembut Maimunah radhiyallahu 'anha kepada seorang wanita yang bernazar pergi ke Baitul Maqdis, agar ia shalat di Masjid Nabawi yang lebih utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim no. 1396, Kitab Haji, Bab Keutamaan Shalat di Dua Masjid di Mekkah dan Madinah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma'bad.
Teks hadits (potongan inti):
صَلَاةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ
Terjemahan: "Shalat di dalamnya (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid-masjid selainnya, kecuali Masjidil Ka'bah."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — QS. At-Taubah [9]: 108:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Terjemahan: "Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil keutamaan shalat di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dan bahwa keutamaan ini bersifat khusus untuk dua masjid tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbandingan keutamaan tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha) dan menyebutkan bahwa Masjidil Aqsha memiliki keutamaan tersendiri, namun tidak disebutkan dalam hadits ini sebagai pengecualian.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa amal shalih di tempat yang mulia dilipatgandakan pahalanya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi dua pelajaran utama:
- Keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa satu shalat di Masjid Nabawi lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Artinya, pahala shalat di Masjid Nabawi dilipatgandakan hingga seribu kali dibanding masjid biasa.
- Keutamaan Masjidil Haram lebih besar lagi. Kalimat "kecuali Masjidil Ka'bah" menunjukkan bahwa shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang lebih tinggi daripada Masjid Nabawi. Para ulama menyebutkan bahwa shalat di Masjidil Haram lebih baik daripada seratus ribu shalat di masjid lain, berdasarkan hadits lain yang shahih.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan yang khusus (mukhashshash) bagi dua masjid, dan tidak ada masjid lain yang menyamai keutamaannya, termasuk Masjidil Aqsha. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa perjalanan untuk shalat di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram adalah amalan yang disyariatkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "kecuali Masjidil Ka'bah" menunjukkan keutamaan Masjidil Haram di atas Masjid Nabawi. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini tidak menafikan keutamaan Masjidil Aqsha, karena Masjidil Aqsha tetap memiliki keutamaan sebagai masjid yang diberkahi, namun keutamaannya tidak disebutkan dalam hadits ini secara spesifik.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa pahala amal shalih dilipatgandakan di tempat-tempat yang mulia, dan ini adalah bentuk karunia Allah kepada hamba-Nya. Beliau juga menekankan bahwa keutamaan ini khusus untuk shalat, bukan untuk semua amal.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat di Masjid Nabawi lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, dan ini adalah keutamaan yang besar. Beliau juga menekankan bahwa keutamaan ini berlaku untuk shalat fardhu maupun sunnah, namun yang paling utama adalah shalat fardhu.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi berbeda pendapat tentang apakah keutamaan seribu kali ini berlaku untuk shalat fardhu saja atau juga shalat sunnah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa keutamaan ini berlaku untuk semua shalat, baik fardhu maupun sunnah, karena hadits ini bersifat umum. Namun, shalat fardhu tentu lebih utama karena kedudukannya yang lebih tinggi.
Kisah dalam hadits:
Hadits ini juga mengandung kisah seorang wanita yang bernazar untuk shalat di Baitul Maqdis jika Allah menyembuhkannya. Ketika ia sembuh dan bersiap pergi, Maimunah radhiyallahu 'anha (istri Nabi ﷺ) menasihatinya dengan lembut agar ia shalat di Masjid Nabawi saja, karena keutamaannya lebih besar. Ini menunjukkan bahwa Maimunah memahami hadits Nabi ﷺ dan mengamalkannya, serta memberikan nasihat yang baik kepada sesama.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa seorang wanita pernah jatuh sakit. Dalam sakitnya, ia bernazar: "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan pergi ke Baitul Maqdis dan shalat di sana." Allah menyembuhkannya, dan ia pun bersiap-siap untuk melakukan perjalanan ke Baitul Maqdis.
Sebelum berangkat, ia datang menemui Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, untuk mengucapkan salam dan berpamitan. Ia menceritakan nazarnya. Maimunah radhiyallahu 'anha, dengan penuh kasih sayang dan ilmu, berkata: "Duduklah, makanlah apa yang telah engkau siapkan, dan shalatlah di Masjid Rasulullah ﷺ. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Ka'bah.'"
Hikmah dari kisah ini:
- Seorang mukmin hendaknya mengarahkan amal kepada yang lebih utama.
- Nasihat yang baik disampaikan dengan lembut dan penuh hikmah.
- Para istri Nabi ﷺ adalah orang-orang yang berilmu dan mengamalkan sunnah.
- Keutamaan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram adalah perkara yang diketahui oleh para sahabat dan tabi'in.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan seribu kali dibanding masjid biasa. Jika seseorang berkesempatan, hendaknya ia memperbanyak shalat di sana.
- Shalat di Masjidil Haram lebih utama lagi, dan keutamaannya lebih besar daripada Masjid Nabawi.
- Nazar untuk shalat di masjid selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha) tidak perlu dipaksakan jika ada yang lebih utama, sebagaimana nasihat Maimunah radhiyallahu 'anha.
- Menuntut ilmu dan mengamalkannya adalah jalan untuk memberikan nasihat yang benar kepada orang lain.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat untuk shalat di masjid-masjid yang mulia, terutama bagi yang tinggal dekat atau memiliki kesempatan untuk berkunjung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.