Penjelasan Hadits Muslim No. 1395 tentang Keutamaan shalat di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan besar shalat di Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Haram (Makkah). Shalat satu kali di Masjid Nabawi pahalanya lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram yang memiliki keutamaan tersendiri. Ini adalah motivasi agar kita bersungguh-sungguh memanfaatkan keberadaan di dua tanah suci, bukan alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid terdekat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

وَقَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Keutamaan Shalat di Dua Masjid di Makkah dan Madinah (no. 1395), dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Terjemahan: "Tidak boleh melakukan perjalanan (khusus untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsha."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, dan bahwa keutamaan ini berlaku untuk shalat fardhu maupun sunnah menurut pendapat yang kuat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbandingan keutamaan tiga masjid dan menyebutkan bahwa Masjidil Haram lebih utama daripada Masjid Nabawi berdasarkan dalil lain.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa keutamaan ini khusus bagi orang yang shalat di sana, bukan berarti masjid itu sendiri memberi pahala tanpa amal.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan bahwa shalat di Masjid Nabawi (yang beliau sebut "masjidku ini") memiliki pahala seribu kali lipat dibanding shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Artinya, shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang berbeda dan lebih besar lagi.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
  • Keutamaan seribu kali ini berlaku untuk shalat fardhu dan sunnah, berdasarkan keumuman lafazh hadits.
  • Yang dimaksud "seribu shalat di masjid lain" adalah shalat di masjid selain Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
  • Adapun Masjidil Haram, terdapat hadits lain yang menyebutkan keutamaannya seratus ribu kali, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah dan lainnya, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang kekuatan sanadnya.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan:
  • Urutan keutamaan masjid: Masjidil Haram paling utama, kemudian Masjid Nabawi, kemudian Masjidil Aqsha.
  • Keutamaan ini merupakan karunia Allah yang khusus diberikan kepada umat ini melalui Nabi ﷺ.
  1. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan:
  • Keutamaan shalat di masjid-masjid mulia ini tidak berarti seseorang boleh bersandar pada pahala semata tanpa memperhatikan kualitas shalatnya.
  • Yang dinilai adalah shalat yang dikerjakan dengan ikhlas dan sesuai sunnah.
  1. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keutamaan tempat ibadah adalah karena syiar tauhid dan ketaatan yang ditegakkan di dalamnya, bukan sekadar bangunan fisik.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat apakah keutamaan seribu kali ini berlaku untuk shalat sunnah juga atau hanya shalat fardhu. Pendapat yang paling kuat menurut Imam an-Nawawi adalah berlaku untuk keduanya, karena lafazh hadits bersifat umum ("shalat" tanpa pembatasan).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering melakukan perjalanan ke Masjid Nabawi dan Masjidil Haram untuk shalat di sana, bahkan setelah Nabi ﷺ wafat.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa para salaf dari kalangan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri sangat menganjurkan umat Islam untuk memanfaatkan keberadaan mereka di Makkah dan Madinah dengan memperbanyak shalat di dua masjid mulia tersebut, karena keutamaannya yang sangat besar.

Hikmahnya: Keutamaan tempat ibadah adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan tujuan akhir. Yang paling penting adalah hati yang khusyuk dan amal yang ikhlas.

Kesimpulan Praktis

  1. Manfaatkan kesempatan jika berada di Makkah atau Madinah untuk memperbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena keutamaannya sangat besar.
  2. Jangan tinggalkan shalat berjamaah di masjid terdekat meskipun bukan masjid mulia, karena shalat berjamaah tetap memiliki keutamaan 27 derajat.
  3. Fokus pada kualitas shalat — kekhusyukan, ikhlas, dan kesesuaian dengan sunnah — karena keutamaan tempat tidak menggantikan kualitas amal.
  4. Jangan bersandar pada pahala semata hingga lalai dari memperbaiki shalat sehari-hari.
  5. Berdoalah agar Allah memberi kesempatan mengunjungi dua masjid mulia dan shalat di dalamnya dengan penuh keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?