Penjelasan Hadits Muslim No. 1371 tentang Keutamaan Madinah dan ancaman bagi pelaku bidah di dalamnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kota Madinah adalah tanah haram (suci) yang memiliki kehormatan khusus. Siapa saja yang melakukan pelanggaran agama (bid'ah atau dosa besar) di dalamnya, atau melindungi pelaku pelanggaran tersebut, maka ia terkena laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Amal ibadahnya tidak akan diterima pada hari kiamat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih Muslim no. 1371 (Kitab Haji, Bab Keutamaan Madinah):

Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ.

Teks hadits sebagaimana disebutkan di atas, dengan makna: "Madinah adalah haram (tanah suci). Maka siapa yang melakukan suatu pelanggaran di dalamnya, atau melindungi pelaku pelanggaran, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya pada hari kiamat baik yang wajib maupun yang sunnah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — Allah berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

QS. An-Nisa' [4]: 115

Terjemahan: "Dan siapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatannya, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam; dan itu seburuk-buruk tempat kembali."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Ibnu Hajar al-Asqalani juga membahas keutamaan Madinah dalam Fathul Bari. Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah membahas masalah haram Madinah dan hukum bid'ah dalam kitab-kitab mereka.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Madinah adalah Haram"

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Madinah adalah tanah haram yang Allah jadikan suci dan mulia, sebagaimana Makkah. Kehormatannya ditetapkan melalui lisan Nabi ﷺ sendiri. Di antara konsekuensinya: tidak boleh berburu binatang di sana, tidak boleh menebang pohon yang tumbuh sendiri, dan tidak boleh melakukan pelanggaran syariat di dalamnya.

2. Makna "Ahdatsa hadatsan" (melakukan pelanggaran)

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Rajab al-Hanbali — menjelaskan bahwa "hadats" di sini mencakup:

  • Bid'ah dalam agama: membuat perkara baru dalam ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa bid'ah adalah perkara yang paling berbahaya karena merusak agama dari dalam.
  • Dosa besar: melakukan kemaksiatan yang besar di tanah suci Madinah, yang hukumannya lebih berat dibanding di tempat lain.
  • Kejahatan terhadap penduduk Madinah: menyakiti, menakut-nakuti, atau mengganggu keamanan penduduknya.

3. Makna "Awaa muhditsan" (melindungi pelaku pelanggaran)

Yaitu memberi tempat, membela, atau membantu orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini mencakup melindungi pelaku bid'ah, memberi perlindungan kepada pelaku dosa besar, atau membantu mereka dalam kebatilan.

4. Laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia

Ini menunjukkan betapa beratnya dosa tersebut. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ibnu Hajar menambahkan bahwa penyebutan malaikat dan manusia seluruhnya menunjukkan bahwa perbuatan ini bertentangan dengan fitrah dan syariat secara keseluruhan.

5. "Tidak diterima amal wajib maupun sunnah"

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami kalimat ini:

  • Pendapat pertama (Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar): amalannya tidak diterima selama ia masih dalam keadaan melakukan pelanggaran tersebut dan tidak bertaubat. Jika bertaubat, Allah menerima taubatnya.
  • Pendapat kedua: ini adalah bentuk penekanan (mubalaghah) akan besarnya dosa, bukan berarti amal wajibnya gugur secara total.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa amal tersebut tidak diterima selama ia belum bertaubat. Ini sejalan dengan kaidah bahwa taubat menghapus dosa.

6. Perbedaan pendapat tentang hukum tanah haram Madinah

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Madinah adalah tanah haram sebagaimana Makkah, berdasarkan hadits-hadits shahih. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengakui keutamaan dan kehormatan Madinah, meskipun dalam beberapa rincian hukum terdapat perbedaan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan keharaman Madinah berdasarkan dalil-dalil shahih yang tegas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkata di atas mimbar: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah memuliakan Madinah dengan Islam, dan menjadikannya tanah haram sebagaimana Allah menjadikan Makkah haram." Beliau kemudian mengingatkan penduduknya agar tidak melanggar kehormatan tanah suci tersebut.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah menasihati murid-muridnya: "Barangsiapa yang tinggal di tanah yang mulia namun ia berbuat maksiat, maka dosanya lebih besar daripada orang yang berbuat maksiat di tanah biasa. Karena kemuliaan tempat menambah beratnya tanggung jawab."

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati kehormatan Madinah — baik bagi penduduknya maupun pengunjung, jaga adab dan jauhi maksiat di sana.
  2. Jauhi bid'ah — jangan menambah-nambah ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ, terutama di tanah suci.
  3. Jangan melindungi pelaku pelanggaran — jangan membela atau membantu orang yang berbuat bid'ah dan dosa besar.
  4. Bertaubat dengan sungguh-sungguh — jika pernah melakukan pelanggaran, segera bertaubat karena Allah menerima taubat hamba-Nya.
  5. Pelajari sunnah dengan benar — ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits-hadits seperti ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?