Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sahabat mulia Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu yang mengambil barang-barang dari seorang budak yang kedapatan menebang atau merusak pohon di area tanah yang telah diberikan Rasulullah ﷺ kepadanya. Sa'd menolak mengembalikan barang rampasan tersebut dengan alasan bahwa barang itu adalah bagian dari pemberian (nafal) yang telah diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya. Hadits ini menunjukkan keutamaan Madinah, penghormatan terhadap tanah yang dihibahkan Nabi ﷺ, serta sikap tegas para sahabat dalam menjaga hak yang telah diberikan oleh Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Keutamaan Madinah dan Doa Nabi ﷺ untuknya, no. 1364. Dalam riwayat lain, hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Maghazi, Bab Ghazwah Dzatur Riqa', dan juga dalam Kitab al-Jihad.
Ayat Al-Qur'an yang relevan dengan konteks penghormatan terhadap pemberian Nabi ﷺ dan larangan melampaui batas:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, untuk Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits ini juga berkaitan dengan keutamaan Madinah sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَاءِ الْمَدِينَةِ وَشِدَّتِهَا إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Tidaklah seseorang bersabar atas kesulitan dan kerasnya kehidupan di Madinah, kecuali aku akan menjadi pemberi syafaat atau saksi baginya pada hari kiamat." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang keutamaan Madinah dan tanahnya. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan tanah Madinah dan sekitarnya, karena Rasulullah ﷺ memberikan sebagian tanahnya kepada para sahabat. Al-'Aqiq adalah sebuah lembah di dekat Madinah yang diberkahi.
Kedua, tentang hukum mengambil barang dari orang yang merusak properti. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tindakan Sa'd bin Abi Waqqash yang mengambil barang-barang budak yang menebang pohon di tanahnya adalah bentuk pengamanan hak milik. Ini menunjukkan bahwa pemilik tanah berhak melindungi propertinya dari kerusakan yang dilakukan orang lain.
Ketiga, tentang sikap tegas para sahabat dalam menjaga pemberian Rasulullah ﷺ. Sa'd menolak mengembalikan barang tersebut karena ia menganggapnya sebagai hak yang sah yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan betapa tingginya penghormatan para sahabat terhadap apa pun yang berasal dari Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "نَفَّلَنِيهِ" (memberikan sebagai nafal/rampasan tambahan) menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan tanah tersebut kepada Sa'd sebagai hibah atau pemberian khusus. Ini adalah hak yang sah yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Hasyr [59]: 7 menegaskan bahwa apa yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada seseorang adalah hak yang sah, dan tidak boleh ada pihak lain yang merampasnya. Ini sejalan dengan sikap Sa'd yang mempertahankan pemberian Rasulullah ﷺ tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dicintai Rasulullah ﷺ. Beliau adalah orang ketujuh yang masuk Islam dan termasuk dalam sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga. Ketika Rasulullah ﷺ memberikan tanah di al-'Aqiq kepadanya, Sa'd menjaganya dengan baik.
Suatu hari, Sa'd mendapati seorang budak sedang menebang atau merusak pohon di tanah tersebut. Ia pun mengambil barang-barang budak itu sebagai bentuk hukuman dan pengamanan. Ketika pemilik budak datang meminta kembali barang tersebut, Sa'd menolak dengan tegas. Beliau berkata: "Ma'adzallah (aku berlindung kepada Allah) untuk mengembalikan sesuatu yang telah diberikan Rasulullah ﷺ kepadaku sebagai pemberian."
Sikap Sa'd ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga dan menghormati apa pun yang berasal dari Rasulullah ﷺ. Mereka tidak mau menggadaikan pemberian Nabi ﷺ dengan apa pun di dunia ini. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk senantiasa menghormati dan menjaga sunnah serta ajaran Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati pemberian dan ajaran Rasulullah ﷺ – Kita harus menjaga dan menghormati apa pun yang berasal dari Nabi ﷺ, baik berupa sunnah, ajaran, maupun peninggalan beliau.
- Menjaga hak milik – Seorang muslim berhak melindungi propertinya dari kerusakan yang dilakukan orang lain, dengan cara yang dibenarkan syariat.
- Keutamaan Madinah – Hadits ini mengingatkan kita tentang keutamaan Madinah dan tanahnya yang diberkahi, serta dorongan untuk mencintai kota Nabi ﷺ.
- Sikap tegas dalam kebenaran – Kita harus tegas dalam mempertahankan hak yang sah, sebagaimana Sa'd mempertahankan pemberian Rasulullah ﷺ.
- Menghindari sikap melampaui batas – Jangan merusak atau mengambil hak orang lain, karena setiap orang memiliki hak yang dilindungi syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.