Penjelasan Hadits Muslim No. 1359 tentang Boleh masuk Mekkah tanpa ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkhutbah di hadapan manusia dengan mengenakan sorban (imamah) berwarna hitam. Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sorban hitam ketika berkhutbah atau dalam keadaan tertentu adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga hukumnya boleh dan termasuk sunnah yang bisa diamalkan. Hadits ini juga menjadi dalil bagi para ulama bahwa mengenakan sorban hitam tidaklah terlarang, bahkan memiliki keutamaan karena meneladani Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Diperbolehkannya Memasuki Mekkah Tanpa Ihram, dari sahabat Amr bin Huraits (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Ja'far bin Amr bin Huraits dari ayahnya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan meneladani Rasulullah ﷺ:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ

Catatan: teks di atas adalah potongan QS. Al-Ahzab [33]: 21 yang saya kutip secara tidak tepat. Yang benar adalah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

QS. Al-A'raf [7]: 31 (berkaitan dengan adab berpakaian):

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai sorban hitam, dan bahwa berkhutbah dengan sorban adalah bagian dari keindahan dan kesempurnaan penampilan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa memakai sorban hitam pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan ini menjadi dalil kebolehannya, meskipun ada riwayat lain yang menyebutkan sorban putih.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ biasa memakai sorban, dan kadang berwarna hitam, kadang putih, serta menjelaskan bahwa sorban hitam dipakai Nabi ﷺ pada beberapa kesempatan termasuk saat berkhutbah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan manusia dengan mengenakan sorban berwarna hitam. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini dalam beberapa aspek:

Pertama: Kebolehan memakai sorban hitam.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa memakai sorban hitam hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk meneladani Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk memakai sorban hitam, dan bahwa warna hitam bukanlah warna yang dilarang secara khusus untuk pakaian laki-laki.

Kedua: Keutamaan berkhutbah dengan penampilan yang rapi dan indah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dengan sorban menunjukkan bahwa berhias dan memperhatikan penampilan ketika berkhutbah atau berada di majelis ilmu adalah perkara yang dianjurkan. Ini sejalan dengan QS. Al-A'raf [7]: 31 tentang perintah memakai pakaian yang indah ketika mendatangi masjid.

Ketiga: Perbedaan riwayat tentang warna sorban Nabi ﷺ.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa sorban dengan warna yang berbeda-beda. Beliau terkadang memakai sorban putih, terkadang hitam, dan terkadang warna lain. Ini menunjukkan bahwa perkara warna sorban adalah perkara yang luas (longgar), tidak ada keharusan satu warna tertentu. Yang penting adalah meneladani Nabi ﷺ dalam memakai sorban itu sendiri, bukan terpaku pada satu warna saja.

Keempat: Kaitan dengan bab "Diperbolehkannya Memasuki Mekkah Tanpa Ihram".

Imam Muslim meletakkan hadits ini dalam bab tentang bolehnya memasuki Mekkah tanpa ihram. Ini karena konteksnya adalah ketika Nabi ﷺ memasuki Mekkah pada peristiwa Fathu Makkah, beliau berkhutbah kepada manusia dengan sorban hitam. Sebagian ulama memahami bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ masuk Mekkah dalam keadaan tidak berihram (karena beliau datang sebagai penakluk, bukan sebagai orang yang berhaji atau umrah pada saat itu), dan beliau berkhutbah dengan sorban hitam. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang memasuki Mekkah tanpa niat haji atau umrah boleh masuk tanpa ihram, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan kebolehan memakai sorban hitam secara mutlak. Sementara Ibnu Qayyim lebih menekankan bahwa warna sorban Nabi ﷺ bervariasi, sehingga tidak ada keharusan memakai warna tertentu. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa memakai sorban hitam adalah boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ, sehingga siapa yang ingin meneladani beliau boleh memakainya, dan siapa yang memakai warna lain juga tidak mengapa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki kota Mekkah pada peristiwa Fathu Makkah, beliau dalam keadaan mengenakan sorban hitam. Beliau berkhutbah di hadapan manusia dengan penuh wibawa, menyampaikan pesan-pesan tauhid dan keadilan. Amr bin Huraits (radhiyallahu 'anhu), yang meriwayatkan hadits ini, menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ tampil dengan sorban hitamnya, dan beliau mengabadikan momen tersebut dalam riwayat ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa sorban, dan beliau memakainya sesuai dengan keadaan. Pada saat berkhutbah, beliau memakai sorban hitam, yang menunjukkan bahwa penampilan beliau selalu rapi dan penuh wibawa. Hikmahnya adalah bahwa seorang pemimpin dan pendidik hendaknya memperhatikan penampilannya ketika menyampaikan ilmu atau nasihat, karena penampilan yang baik membantu tersampaikannya pesan dengan lebih efektif.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai sorban hitam adalah boleh dan pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, terutama ketika berkhutbah atau dalam keadaan tertentu.
  2. Memperhatikan penampilan ketika berkhutbah atau menyampaikan ilmu adalah sunnah yang dianjurkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap majelis ilmu dan mengikuti teladan Nabi ﷺ.
  3. Warna sorban tidak harus hitam; Nabi ﷺ juga memakai sorban putih dan warna lainnya. Yang penting adalah meneladani beliau dalam memakai sorban dan menjaga kerapian.
  4. Memasuki Mekkah tanpa ihram bagi orang yang tidak berniat haji atau umrah adalah perkara yang diperbolehkan, sebagaimana ditunjukkan dalam konteks hadits ini.
  5. Hendaknya kita tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah warna pakaian atau sorban, karena syariat memberi kelonggaran dalam hal ini selama tidak melanggar batasan yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?