Penjelasan Hadits Muslim No. 1347 tentang Larangan haji dan tawaf telanjang bagi musyrik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada tahun 9 Hijriyah, sebelum Haji Wada', Rasulullah ﷺ mengutus Abu Bakar ash-Shiddiq memimpin rombongan haji dan mengutus Abu Hurairah bersama sekelompok sahabat untuk mengumumkan larangan: setelah tahun itu, orang musyrik tidak boleh lagi berhaji ke Baitullah, dan tidak boleh ada orang yang tawaf dalam keadaan telanjang. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa Hari Nahr (10 Dzulhijjah) disebut sebagai "Haji Akbar" (Haji Besar).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. At-Taubah [9]: 28

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena kaum musyrik tidak datang lagi), maka Allah akan memberi kecukupan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengumuman ini terjadi pada tahun 9 H, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib juga diutus untuk membacakan surat Bara'ah (At-Taubah) pada musim haji tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas bagi orang musyrik untuk masuk dan berhaji ke Masjidil Haram, serta larangan tawaf dalam keadaan telanjang yang merupakan kebiasaan jahiliyah.

Penjelasan Rinci

Konteks Historis:

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada tahun 9 Hijriyah, Rasulullah ﷺ mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai amir (pemimpin) rombongan haji dari Madinah. Pada saat itu, beliau belum melaksanakan haji sendiri (beliau baru berhaji pada tahun 10 H, yaitu Haji Wada'). Bersamaan dengan itu, Rasulullah ﷺ mengutus sekelompok sahabat — di antaranya Abu Hurairah — untuk mengumumkan beberapa ketentuan penting kepada seluruh jamaah haji yang hadir saat itu.

Isi Pengumuman:

Pengumuman yang disampaikan pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah) mengandung dua larangan utama:

  1. Tidak boleh orang musyrik berhaji setelah tahun ini. Ini merupakan implementasi dari QS. At-Taubah [9]: 28. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setelah turunnya ayat ini dan pengumuman tersebut, kaum musyrik dilarang memasuki Masjidil Haram dan melaksanakan haji. Ini adalah bentuk pembersihan Baitullah dari kesyirikan.
  2. Tidak boleh tawaf dalam keadaan telanjang. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah praktik jahiliyah di mana sebagian orang Arab melakukan tawaf tanpa pakaian, baik laki-laki maupun perempuan, dengan alasan bahwa mereka tidak boleh tawaf dengan pakaian yang pernah digunakan untuk bermaksiat. Islam menghapus kebiasaan buruk ini.

Hari Haji Akbar:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf — seorang tabi'in — menyimpulkan dari hadits Abu Hurairah ini bahwa "Yaumul Hajjil Akbar" (Hari Haji Besar) adalah Hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Ibnu Syihab az-Zuhri juga meriwayatkan kesimpulan yang sama. Sebagian ulama menyebutkan bahwa disebut "Akbar" karena pada hari itu berkumpul berbagai amalan utama haji: wukuf di Arafah (yang jatuh sehari sebelumnya atau bertepatan), mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, menyembelih kurban, dan tawaf ifadhah.

Pemahaman Ulama:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat At-Taubah [9]: 28 mengandung hikmah bahwa Masjidil Haram adalah tempat ibadah yang suci, sehingga tidak layak dimasuki oleh orang-orang yang masih dalam kesyirikan. Allah menjanjikan ganti yang lebih baik bagi kaum muslimin yang khawatir kehilangan rezeki akibat tidak adanya kaum musyrik yang datang berdagang.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan bagi orang musyrik untuk berhaji bersifat tetap hingga hari kiamat, berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq berangkat memimpin haji pada tahun 9 Hijriyah, beliau membawa serta Abu Hurairah dan beberapa sahabat lainnya. Di tengah perjalanan atau sesampainya di Makkah, turunlah wahyu kepada Rasulullah ﷺ berupa awal surat At-Taubah yang berisi pembatalan perjanjian dengan kaum musyrik. Rasulullah ﷺ kemudian mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyusul Abu Bakar dan menyampaikan pengumuman tersebut.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib menyampaikan pengumuman itu pada Hari Nahr di Mina, beliau menyatakan: "Wahai manusia, tidak boleh orang musyrik masuk surga, tidak boleh orang musyrik berhaji setelah tahun ini, tidak boleh seseorang tawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, dan barangsiapa yang memiliki perjanjian dengan Rasulullah ﷺ maka perjanjiannya berlaku hingga batas waktunya."

Abu Hurairah sendiri — yang saat itu masih relatif baru masuk Islam — dipercaya untuk ikut serta dalam misi penting ini, menunjukkan bahwa keislaman seseorang yang tulus akan diangkat derajatnya oleh Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Baitullah adalah tempat yang suci — hanya orang beriman yang boleh memasukinya dan berhaji. Ini menunjukkan kemuliaan Masjidil Haram dan pentingnya menjaga kesuciannya dari kesyirikan.
  2. Islam menghapus kebiasaan jahiliyah — termasuk tawaf tanpa pakaian. Ini mengajarkan bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan syariat, bukan tradisi warisan yang menyimpang.
  3. Hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah Hari Haji Akbar — hari yang penuh keutamaan di mana berkumpul berbagai amalan haji yang agung.
  4. Ketaatan kepada pemimpin dalam kebaikan — Abu Hurairah taat melaksanakan tugas yang diberikan Abu Bakar dan Rasulullah ﷺ, meskipun tugas itu berat dan menantang.
  5. Allah menjaga rezeki hamba-Nya — kekhawatiran kehilangan rezeki karena larangan orang musyrik berhaji dijawab Allah dengan janji kecukupan dari karunia-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?