Penjelasan Hadits Muslim No. 1339 tentang Larangan wanita bepergian tanpa mahram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan wanita muslimah bepergian tanpa mahram. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jarak yang mengharuskan adanya mahram, namun inti larangannya jelas: seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan yang berisiko dan jauh tanpa didampingi mahramnya. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan dan keselamatan wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 1339):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا "

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab Safar al-Mar'ah ma'a Mahram.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki (termasuk mahram) memiliki tanggung jawab perlindungan terhadap wanita, yang sejalan dengan tujuan hadits di atas.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan wanita bepergian tanpa mahram, dan beliau membawakan beberapa pendapat ulama tentang batasan jarak safar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat penting dalam bab adab dan hukum perjalanan bagi wanita. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "Larangan" dalam Hadits

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (9/103) menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan keharaman. Beliau berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum safar wanita tanpa mahram. Pendapat yang benar menurut jumhur ulama adalah haram baginya melakukan safar yang termasuk kategori perjalanan jauh tanpa mahram."

2. Perbedaan Pendapat tentang Batasan Jarak

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jarak yang mengharuskan adanya mahram:

  • Imam Asy-Syafi'i dan ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa batasannya adalah jarak yang membolehkan qashar shalat (sekitar 80 km atau lebih). Ini berdasarkan hadits-hadits lain tentang qashar shalat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batasannya adalah perjalanan tiga hari tiga malam, berdasarkan hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh tiga hari kecuali bersama mahramnya."
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik memiliki riwayat yang beragam, namun pada dasarnya mereka sepakat bahwa safar jauh tanpa mahram adalah haram.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah 'urf (kebiasaan) masyarakat: jika suatu perjalanan dianggap sebagai safar yang jauh dan berisiko, maka wajib ada mahram.

3. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan keamanan wanita. Larangan ini bukan untuk mempersempit, tetapi untuk melindungi wanita dari berbagai bahaya yang mungkin terjadi di perjalanan, seperti pelecehan, penipuan, atau kejahatan lainnya.

4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat

Para ulama dari kalangan mazhab Hanabilah seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jika ada keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, seperti safar untuk berobat, menuntut ilmu yang wajib, atau menyelamatkan diri dari bahaya, maka diperbolehkan dengan syarat ada keamanan dan ditemani oleh wanita lain yang terpercaya atau kelompok yang aman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ketika hijrah ke Madinah, beliau bepergian sendirian ditemani oleh putranya yang masih kecil. Ketika itu, beliau tidak memiliki mahram dewasa yang bisa menemaninya. Namun karena ini adalah hijrah yang diperintahkan dan dalam keadaan darurat, Allah menjaga beliau. Kisah ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat dan untuk kemaslahatan agama yang lebih besar, Allah memberikan kemudahan.

Namun, kisah ini juga menunjukkan bahwa keadaan normal seorang wanita harus dilindungi dan ditemani oleh mahramnya. Para ulama menjadikan kisah ini sebagai dalil bahwa dalam keadaan darurat, larangan ini bisa dilonggarkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Seorang wanita muslimah tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram. Ini adalah larangan syariat yang tegas.
  2. Batasan jarak: Para ulama berbeda pendapat, namun yang terpenting adalah keamanan dan 'urf masyarakat. Jika perjalanan dianggap jauh dan berisiko, maka wajib ada mahram.
  3. Pengecualian: Dalam keadaan darurat (seperti berobat, menuntut ilmu wajib, atau menyelamatkan diri), diperbolehkan dengan syarat ada keamanan dan ditemani oleh orang-orang terpercaya.
  4. Hikmah: Syariat ingin menjaga kehormatan dan keselamatan wanita dari berbagai bahaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?